Berita UtamaTransportasi

Transjakarta Usul Tarif Langganan Baru

Amanda
×

Transjakarta Usul Tarif Langganan Baru

Sebarkan artikel ini
Transjakarta Usul Tarif Langganan Baru
Transjakarta Usul Tarif Langganan Baru

JAKARTA, 10 Juli 2026 – Dewan Transportasi Kota Jakarta (DTKJ) mengusulkan skema baru tarif Transjakarta berupa tiket berlangganan mingguan hingga bulanan serta sistem tarif berbasis waktu selama tiga jam. Usulan tersebut ditujukan untuk membuat biaya perjalanan lebih hemat sekaligus mendorong lebih banyak masyarakat beralih menggunakan transportasi umum.

DTKJ Usulkan Tiket Langganan Transjakarta

DTKJ mengajukan skema tarif berlangganan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta sebagai bagian dari kajian penyesuaian tarif transportasi publik.

Ketua DTKJ DKI Jakarta Sugihardjo mengatakan sistem tiket berlangganan telah diterapkan di berbagai negara dan dinilai efektif meningkatkan penggunaan transportasi umum.

Dalam usulannya, DTKJ menawarkan tiga pilihan paket langganan, yaitu:

Rp45.000 untuk masa berlaku tujuh hari.
Rp90.000 untuk masa berlaku 14 hari.
Rp200.000 untuk masa berlaku satu bulan.

Menurut Sugihardjo, skema tersebut ditujukan terutama bagi pekerja yang menggunakan Transjakarta setiap hari sehingga biaya transportasi bulanan menjadi lebih ringan.

Perhitungan Tarif Bulanan Lebih Hemat

DTKJ menghitung tarif langganan bulanan berdasarkan asumsi tarif reguler Transjakarta menjadi Rp5.000 per perjalanan.

Diskon Sekitar 20 Persen

Apabila seorang pekerja melakukan perjalanan pulang-pergi setiap hari, biaya transportasi mencapai sekitar Rp10.000 per hari atau Rp250.000 selama 25 hari kerja.

Melalui paket langganan, pengguna cukup membayar Rp200.000 per bulan atau memperoleh potongan sekitar 20 persen dibandingkan pembayaran tarif reguler.

Selain paket bulanan, tersedia pula pilihan tujuh hari dan 14 hari untuk mengakomodasi masyarakat yang tidak menggunakan transportasi umum setiap hari.

DTKJ Usulkan Sistem Tiket Berlaku Tiga Jam

Selain tarif langganan, DTKJ juga mengusulkan perubahan sistem tarif berbasis waktu.

Untuk layanan Transjakarta di wilayah DKI Jakarta yang meliputi Bus Rapid Transit (BRT), non-BRT, dan Mikrotrans, tarif diusulkan menjadi Rp5.000 dengan masa berlaku tiket selama tiga jam.

Melalui skema tersebut, penumpang dapat berpindah antarlayanan Transjakarta selama tiga jam tanpa dikenakan biaya tambahan.

Sementara itu, layanan Transjabodetabek diusulkan memiliki tarif Rp10.000 dengan masa berlaku tiket selama tiga jam. Tarif tersebut mencakup layanan Transjabodetabek, Transjakarta, Mikrotrans, hingga Trans Bandara.

DTKJ juga mengusulkan penyederhanaan tarif agar layanan di dalam Jakarta menggunakan tarif tunggal Rp5.000, sedangkan layanan Transjabodetabek dikenakan tarif Rp10.000.

Tarif Dinilai Perlu Disesuaikan

Sugihardjo menilai penyesuaian tarif layak dipertimbangkan karena tarif Transjakarta sebesar Rp3.500 tidak berubah sejak 2005. Dalam kurun lebih dari dua dekade, biaya operasional dan kebutuhan masyarakat terus meningkat, sementara cakupan layanan Transjakarta kini telah menjangkau sekitar 93 persen wilayah Jakarta.

Meski demikian, ia menegaskan penyesuaian tarif harus diiringi peningkatan kualitas pelayanan, integrasi antarmoda, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Menurutnya, kajian tarif tidak hanya mempertimbangkan biaya operasional, tetapi juga kemampuan masyarakat dalam membayar layanan transportasi publik.

Pemprov DKI Akan Bahas Usulan DTKJ

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengatakan usulan DTKJ mengenai penyesuaian tarif Transjabodetabek dan tiket berlangganan telah diterima oleh Pemprov DKI Jakarta.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bersama DPRD DKI Jakarta akan membahas usulan tersebut sebelum mengambil keputusan resmi.

Pramono menyebut pembahasan masih berlangsung, termasuk terkait tarif layanan Transjabodetabek menuju Bandara, sehingga keputusan final akan diumumkan setelah seluruh proses kajian selesai.

Penulis : Amanda

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 19:12 Tanggal 10 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912