JAKARTA, 9 OKTOBER 2026 — Polisi Militer Kodam Jaya menahan Letkol Inf Arman untuk menjalani pemeriksaan terkait temuan lokasi operasional judi online di rumah dinas TNI AD, Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur. KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menegaskan tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Perwira TNI Ditahan Terkait Markas Judi Online Cijantung
Kasus dugaan operasional judi online di lingkungan rumah dinas TNI AD menjadi perhatian setelah aparat mengamankan sejumlah warga sipil dan barang bukti di Kompleks KPAD Cijantung, Jakarta Timur.
Perwira yang ditahan diketahui bernama Letkol Inf Arman, yang menjabat Kepala Seksi Intelijen Garnisun Tetap (Kasi Intel Gartap) 1/Jakarta.
Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen TNI Muhammad Nas membenarkan bahwa perwira tersebut telah menjalani pemeriksaan di Pomdam Jaya. Sementara itu, KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan perwira yang menempati rumah dinas tersebut telah ditahan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Maruli menyebut perwira itu diduga menyewakan rumah dinas yang ditempatinya kepada pihak lain. Penyidik masih mendalami sejauh mana keterlibatannya dalam aktivitas yang diduga berkaitan dengan judi online tersebut.
Penahanan itu merupakan bagian dari proses pemeriksaan. Penentuan tanggung jawab hukum tetap bergantung pada hasil penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan yang berlaku.
Kronologi Penggerebekan Markas Judol di Rumah Dinas TNI
Warga Curiga terhadap Aktivitas di Rumah
Kasus tersebut terungkap pada Minggu, 4 Oktober 2026. Warga yang tinggal di sekitar Kompleks KPAD Cijantung mencurigai aktivitas di salah satu rumah dinas.
Kompleks tersebut dihuni oleh prajurit aktif maupun pensiunan TNI. Menurut penjelasan Maruli pada Jumat (9/10/2026), warga yang mencurigai aktivitas di rumah tersebut kemudian melakukan penggerebekan tanpa sepengetahuannya.
Informasi mengenai kejadian itu selanjutnya diteruskan kepada aparat TNI AD dan Polisi Militer Kodam Jaya untuk ditindaklanjuti.
Sebelas Warga Sipil Diamankan
Pada hari yang sama, aparat melakukan pemeriksaan di lokasi dan mengamankan 11 warga sipil yang diduga menjadi operator judi online.
Sebelas orang tersebut terdiri atas enam laki-laki dan lima perempuan. Mereka diamankan untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.
Petugas juga menyita sejumlah barang yang ditemukan di rumah tersebut sebagai barang bukti.
Berdasarkan keterangan Dinas Penerangan TNI AD yang diberitakan pada Jumat (9/10/2026), barang bukti yang diamankan meliputi:
- 32 unit komputer.
- 14 unit telepon seluler.
- Sembilan kartu tanda penduduk (KTP).
Rumah tersebut kemudian dipasangi garis pengamanan, sedangkan aliran listriknya diputus untuk mendukung proses penanganan dan pemeriksaan di lokasi.
Aparat masih mendalami penggunaan perangkat elektronik tersebut serta kaitannya dengan dugaan operasional perjudian daring.
KSAD Maruli Simanjuntak: TNI Tidak Akan Melindungi Pelanggar Hukum
KSAD Jenderal TNI Maruli Simanjuntak menyatakan institusinya akan mengambil tindakan tegas terhadap prajurit yang terbukti terlibat dalam pelanggaran hukum.
Saat memberikan keterangan kepada wartawan di Markas Besar TNI AD pada Jumat (9/10/2026), Maruli mengatakan pihaknya masih membutuhkan waktu untuk memastikan keterlibatan perwira yang menempati rumah dinas tersebut.
Ia juga menilai penggunaan rumah dinas TNI AD sebagai lokasi operasional yang diduga berkaitan dengan judi online merupakan persoalan serius bagi institusinya.
Maruli menegaskan tidak akan melindungi anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Proses pemeriksaan dan pemberian sanksi, menurutnya, akan dilakukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Pernyataan tersebut disampaikan ketika penyidik masih menelusuri kemungkinan keterlibatan perwira yang ditahan serta pihak lain dalam perkara tersebut.
Penyidikan Masih Mendalami Peran Perwira dan Operator
Hingga Jumat, 9 Oktober 2026, terdapat sejumlah hal yang masih menjadi bagian dari pendalaman aparat, terutama mengenai hubungan antara para operator yang diamankan dengan pihak yang menempati rumah dinas tersebut.
Penyidik perlu mengungkap bagaimana rumah dinas itu digunakan, siapa yang mengatur aktivitas di dalamnya, serta apakah terdapat pihak lain yang berperan dalam dugaan operasional judi online.
Keterangan bahwa perwira tersebut diduga menyewakan rumah dinas menjadi salah satu aspek yang didalami. Namun, peran dan tanggung jawab hukum masing-masing pihak belum dapat disimpulkan hanya berdasarkan penahanan atau pengamanan di lokasi.
Pemeriksaan terhadap orang-orang yang diamankan dan barang bukti elektronik diharapkan dapat membantu mengungkap rangkaian kejadian secara lebih lengkap.
Kasus ini juga menjadi perhatian karena lokasi yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal berada di dalam kompleks perumahan TNI AD.
Perkembangan terakhir: Pada Jumat, 9 Oktober 2026, Letkol Inf Arman telah ditahan di Pomdam Jaya untuk menjalani pemeriksaan. Sebanyak 11 warga sipil sebelumnya diamankan dalam pengungkapan dugaan markas judi online di KPAD Cijantung. KSAD Maruli Simanjuntak menyatakan TNI AD tidak akan melindungi prajurit yang terbukti melanggar hukum.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi yang fokus pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 21:21 Tanggal 09 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
