CIPUTAT, 9 OKTOBER 2026 — Seorang mahasiswa berinisial MF (23) meninggal dunia setelah tertabrak Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (8/10/2026) sore. Polisi menduga korban sedang membuat konten video untuk tugas kuliah ketika kecelakaan terjadi.
Kronologi Mahasiswa Tewas Tertabrak KRL di Ciputat
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 18.15 WIB. Berdasarkan keterangan saksi yang merupakan teman kuliah korban, MF sedang membuat konten untuk memenuhi tugas perkuliahan ketika kereta melintas.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Bambang Askar Sodiq, menjelaskan bahwa korban diduga tidak menyadari keberadaan kereta yang sedang melintas di lokasi.
“Menurut keterangan saksi, yang bersangkutan sedang membuat konten untuk kepentingan tugas kuliah, lalu pada saat berkegiatan tersebut korban tertemper kereta yang melintasi tempat korban dan saksi,” ujar Bambang, sebagaimana dikutip dari keterangan kepolisian yang diberitakan pada Jumat (9/10/2026).
Akibat kejadian tersebut, korban terseret kereta sejauh kurang lebih 200 meter. Korban kemudian ditemukan dalam kondisi meninggal dunia di atas rel.
Polisi Menerima Laporan Pukul 18.31 WIB
Polsek Ciputat Timur menerima laporan mengenai kejadian tersebut melalui layanan Call Centre 110 sekitar pukul 18.31 WIB.
Petugas piket fungsi Polsek Ciputat Timur tiba di tempat kejadian perkara (TKP) sekitar pukul 19.00 WIB. Polisi kemudian melakukan olah TKP dan berkoordinasi dengan petugas identifikasi Polres Tangerang Selatan untuk menangani peristiwa tersebut.
Dalam proses penyelidikan, polisi mengamankan sejumlah barang milik korban, termasuk satu unit telepon seluler dan kamera digital yang diduga digunakan untuk membuat konten tugas kuliah.
Barang-barang tersebut diamankan sebagai bagian dari penanganan perkara. Polisi juga melakukan pemeriksaan terhadap saksi untuk memperoleh keterangan mengenai kronologi kejadian.
Jenazah Korban Dibawa ke RS Fatmawati
Setelah proses penanganan di lokasi, jenazah MF dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Fatmawati untuk menjalani pemeriksaan serta pemulasaran.
Pihak keluarga telah mendampingi korban di kamar jenazah rumah sakit.
Kompol Bambang Askar Sodiq menyampaikan belasungkawa kepada keluarga atas meninggalnya mahasiswa tersebut.
Perjalanan KRL Rangkasbitung–Tanah Abang Sempat Terganggu
Kecelakaan tersebut turut berdampak pada perjalanan Commuter Line rute Rangkasbitung–Tanah Abang atau Green Line.
Berdasarkan informasi dari KAI Commuter, insiden terjadi di antara Stasiun Serpong dan Stasiun Sudimara. Rangkaian KA 1771D yang melayani perjalanan Rangkasbitung–Tanah Abang sempat mengalami gangguan akibat adanya orang yang tertemper kereta.
Pada Kamis malam, sekitar pukul 19.47 WIB, KAI Commuter menyampaikan permohonan maaf kepada pengguna jasa atas keterlambatan perjalanan.
Setelah proses penanganan selesai, kereta yang mengalami insiden tersebut dinyatakan dapat melanjutkan perjalanan kembali.
Gangguan itu sempat memengaruhi perjalanan penumpang di jalur Green Line. Namun, informasi yang tersedia menyebutkan bahwa penanganan terhadap rangkaian kereta terkait telah dilakukan.
Keselamatan Menjadi Perhatian Saat Membuat Konten
Kasus mahasiswa tewas tertabrak KRL di Ciputat kembali menyoroti risiko aktivitas di sekitar jalur kereta api, terutama ketika seseorang berkonsentrasi pada proses pengambilan gambar atau perekaman video.
Jalur kereta merupakan area berisiko tinggi karena kereta yang melintas membutuhkan jarak pengereman dan tidak dapat berhenti seketika ketika menghadapi hambatan.
Karena itu, kegiatan dokumentasi, fotografi, maupun pembuatan konten untuk tugas akademik perlu dilakukan di lokasi yang aman dan tidak mengganggu operasional perkeretaapian.
Peristiwa yang menimpa MF menjadi pengingat bahwa penyelesaian tugas kuliah maupun pembuatan konten harus tetap memperhatikan keselamatan diri dan orang lain.
Hingga informasi terakhir yang dipublikasikan pada Jumat (9/10/2026), kepolisian telah melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, dan memeriksa keterangan saksi untuk menangani kasus tersebut.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi yang fokus pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 20:50 Tanggal 09 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912





