BANGKOK, 8 OKTOBER 2026 — Dua penumpang asing yang tiba dari Jakarta ditangkap otoritas Bea Cukai Thailand di Bandara Internasional Suvarnabhumi, Bangkok, setelah ditemukan membawa uang tunai dolar Amerika Serikat senilai lebih dari 56 juta baht atau sekitar Rp30,46 miliar. Uang tersebut ditemukan tersembunyi di dalam bagasi.
Dua Penumpang dari Jakarta Bawa Uang Rp30 Miliar
Kasus tersebut terungkap setelah petugas Bea Cukai Thailand melakukan pemeriksaan terhadap dua penumpang asing yang baru tiba dari Jakarta, Indonesia.
Keduanya tiba di Bandara Internasional Suvarnabhumi pada 30 September 2026. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan, petugas menemukan uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat dengan nilai lebih dari 56 juta baht Thailand.
Jumlah tersebut setara dengan sekitar US$1,66 juta atau dibulatkan sejumlah pemberitaan menjadi US$1,7 juta. Jika dikonversikan ke rupiah, nilainya mencapai sekitar Rp30,46 miliar.
Uang tunai dalam jumlah besar tersebut ditemukan setelah petugas melakukan pemeriksaan terhadap bagasi kedua penumpang. Otoritas kemudian mengamankan uang tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Uang Disembunyikan di Dalam Bagasi
Petugas menemukan uang dolar Amerika Serikat yang disembunyikan di dalam barang bawaan kedua penumpang. Cara penyimpanan tersebut membuat petugas melakukan pemeriksaan lebih mendalam terhadap bagasi yang mereka bawa.
Kedua penumpang diketahui melakukan perjalanan menggunakan penerbangan dari Jakarta menuju Bangkok. Setelah tiba di Thailand, mereka menjalani pemeriksaan di area kedatangan internasional Bandara Suvarnabhumi.
Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan uang tunai dalam jumlah yang jauh melampaui batas pelaporan mata uang yang ditetapkan pemerintah Thailand.
Identitas kedua penumpang dan kewarganegaraan mereka belum diumumkan kepada publik. Otoritas Thailand masih melakukan pemeriksaan terhadap kasus tersebut.
Melanggar Ketentuan Pelaporan Mata Uang
Thailand memiliki ketentuan mengenai membawa uang tunai atau instrumen keuangan tertentu melewati wilayah perbatasan.
Penumpang yang membawa mata uang asing dengan nilai melebihi US$15.000 atau sekitar 450.000 baht wajib melakukan deklarasi kepada otoritas terkait.
Ketentuan tersebut diberlakukan untuk membantu pemerintah mengawasi pergerakan uang tunai dalam jumlah besar yang masuk dan keluar dari Thailand.
Dalam kasus dua penumpang dari Jakarta tersebut, uang yang ditemukan mencapai lebih dari 56 juta baht. Jumlah itu jauh melampaui ambang batas deklarasi yang ditetapkan.
Kasus Terungkap Setelah Pemeriksaan Bea Cukai
Penangkapan kedua penumpang menjadi bagian dari peningkatan pengawasan Bea Cukai Thailand terhadap pergerakan uang tunai lintas batas.
Petugas tidak hanya memeriksa dokumen perjalanan dan barang bawaan, tetapi juga melakukan pemeriksaan terhadap penumpang yang membawa barang atau uang dalam jumlah yang dianggap mencurigakan.
Setelah uang ditemukan, petugas melakukan pengamanan terhadap barang bukti dan memulai proses pemeriksaan terhadap kedua penumpang.
Thailand Perketat Pengawasan Uang Lintas Batas
Kasus tersebut menjadi perhatian pemerintah Thailand. Wakil Perdana Menteri sekaligus Menteri Keuangan Thailand, Ekniti Nitithanprapas, meminta peningkatan pengawasan terhadap pergerakan mata uang Thailand, mata uang asing dan instrumen keuangan di pintu-pintu masuk internasional.
Direktur Jenderal Bea Cukai Thailand Phanthong Loykulnant bersama jajaran terkait kemudian meningkatkan pengawasan di sejumlah jalur internasional, termasuk Bandara Suvarnabhumi.
Pengawasan dilakukan untuk mencegah penggunaan jalur penerbangan internasional sebagai sarana membawa uang tunai dalam jumlah besar tanpa deklarasi.
Dikaitkan dengan Pencegahan Pencucian Uang
Peningkatan pengawasan terhadap pergerakan uang tunai lintas negara juga berkaitan dengan upaya Thailand mencegah pencucian uang internasional.
Pergerakan uang tunai dalam jumlah sangat besar menjadi salah satu perhatian aparat penegak hukum karena dapat digunakan dalam berbagai aktivitas keuangan ilegal.
Dalam kasus dua penumpang yang tiba dari Jakarta, otoritas Thailand masih menelusuri asal-usul uang dan tujuan penggunaannya.
Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mengetahui apakah terdapat pelanggaran lain di balik temuan uang tunai tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang berkaitan dengan dana tersebut.
Identitas Kedua Penumpang Belum Dibuka
Hingga perkembangan terakhir, otoritas Thailand belum mengumumkan nama kedua penumpang yang ditangkap di Bandara Suvarnabhumi.
Kewarganegaraan mereka juga belum disampaikan secara terbuka. Informasi yang telah dipublikasikan menyebut keduanya merupakan warga negara asing yang tiba dari Jakarta.
Petugas masih melakukan pemeriksaan terhadap kedua penumpang serta menelusuri asal-usul dana yang ditemukan dalam bagasi.
Nilai Uang Mencapai Puluhan Miliar Rupiah
Jumlah uang yang ditemukan mencapai lebih dari 56 juta baht Thailand. Dalam mata uang Amerika Serikat, nilainya sekitar US$1,66 juta.
Jika dikonversikan ke rupiah, uang tersebut bernilai sekitar Rp30,46 miliar. Jumlah tersebut terdiri atas uang tunai dalam pecahan dolar Amerika Serikat.
Besarnya nilai uang yang dibawa membuat kasus ini mendapat perhatian karena jumlahnya jauh melebihi batas deklarasi mata uang yang berlaku di Thailand.
Bea Cukai Thailand Tingkatkan Pemeriksaan
Bea Cukai Thailand terus meningkatkan pemeriksaan terhadap penumpang yang keluar maupun masuk melalui pintu perbatasan internasional.
Selain Bandara Suvarnabhumi, pengawasan juga diarahkan terhadap jalur internasional lain yang menjadi pintu keluar-masuk orang dan barang.
Petugas mengingatkan masyarakat dan penumpang internasional untuk memahami ketentuan deklarasi mata uang sebelum melakukan perjalanan.
Penumpang yang membawa uang tunai atau instrumen keuangan dalam jumlah tertentu diwajibkan mengikuti prosedur pelaporan kepada otoritas Thailand.
Penyelidikan Masih Berlangsung
Kasus dua penumpang dari Jakarta tersebut masih dalam proses pemeriksaan otoritas Thailand. Penyidik dan petugas Bea Cukai masih menelusuri asal-usul uang, tujuan membawa dana tersebut serta kemungkinan adanya pihak lain yang terkait.
Sementara itu, identitas kedua penumpang belum dipublikasikan. Pemerintah Thailand juga belum mengungkap hasil akhir pemeriksaan mengenai sumber dana yang mencapai lebih dari 56 juta baht tersebut.
Kasus ini sekaligus menjadi perhatian dalam pengawasan transaksi dan pergerakan uang tunai lintas negara, khususnya melalui jalur penerbangan internasional.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi yang fokus pada isu hukum, keamanan nasional, dan keterbukaan informasi publik. Memiliki sertifikasi resmi Kompetensi Wartawan dari Dewan Pers, ia berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 10:01 Tanggal 08 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912





