DIDUGA POTONG USUS TANPA IZIN, BAYI 8 BULAN MENINGGAL.DOKTER RSI IBNU SINA DILAPORKAN
PASAMAN BARAT, 29 September 2026 — Sebuah tragedi memilukan sekaligus dugaan kelalaian berat berguncang dunia pelayanan kesehatan di Kabupaten Pasaman Barat. Seorang bayi berusia delapan bulan, Rasya Arfa Bian Shaarim, meninggal dunia setelah diduga mengalami kesalahan penanganan medis termasuk pemotongan usus yang tidak pernah diinformasikan maupun disetujui keluarga di Rumah Sakit Islam (RSI) Ibnu Sina Simpang Empat. Ibu kandung korban, Novia Sartika (30), akhirnya melaporkan dokter yang bersangkutan ke Polres Pasaman Barat pada Senin (28/9/2026).
Laporan tertulis dengan nomor LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat itu menunjuk dokter berinisial FBP sebagai tersangka dugaan malpraktek dan kelalaian yang berujung kematian. Kuasa hukum keluarga korban, Ahmad Romi, membongkar kronologi yang menyakitkan sekaligus mencurigakan.
Dianggap Biasa, Padahal Sudah Mengancam Nyawa
Kisah kelam bermula saat Rasya Arfa Bian Shaarim dibawa berobat ke RSI Ibnu Sina karena keluhan kesehatan. Setelah diperiksa, pada 2 September 2026 dilakukan tindakan operasi pada usus bayi tersebut. Namun pascaoperasi, muncul tanda-tanda yang seharusnya menjadi peringatan dini keluar nanah di bekas sayatan akibat jahitan yang lepas.
Ketika keluarga bertanya, jawaban yang diterima justru meremehkan: “itu hal yang biasa, tidak ada masalah.” Padahal, luka yang bernanah dan jahitan lepas adalah tanda infeksi yang serius.
Kondisi bayi makin memburuk: muntah berwarna hijau muncul berulang-ulang. Sekali lagi, penjelasan dari petugas kesehatan memadamkan kekhawatiran keluarga katanya tidak ada yang perlu dikhawatirkan. Padahal, muntah berwarna hijau pada bayi pascaoperasi usus adalah tanda bahaya yang tidak boleh diabaikan.
Baru pada 9 September 2026, setelah kondisi kritis, pihak manajemen rumah sakit mengusulkan rujukan ke RS BMC Padang, lalu diteruskan ke RSUP M. Djamil Padang. Penundaan selama satu minggu lebih itu diduga telah menghabiskan waktu berharga untuk menyelamatkan nyawa anak tersebut.
Terbongkar: Usus Dipotong Tanpa Sepengetahuan Keluarga
Fakta yang paling mengejutkan sekaligus menyakitkan terungkap saat tim medis RSUP M. Djamil melakukan tindakan pada 12 September 2026. Hasil pemeriksaan menunjukkan usus bayi yang semula panjangnya sekitar 100 sentimeter, kini tinggal 80 sentimeter — berkurang 20 sentimeter karena dipotong. Bekas potongan itu pun terinfeksi parah.
Yang paling menyakitkan: tidak satu pun pihak RSI Ibnu Sina pernah memberi tahu keluarga bahwa usus anak telah dipotong. Surat pernyataan yang ditandatangani keluarga hanya menyebutkan tindakan penataan/penyusunan usus, bukan pemotongan.
“Kami sangat terkejut. Di sini tidak ada izin untuk memotong usus anak kami. Yang disetujui hanya penanganan dan penyusunan. Ternyata sudah dipotong diam-diam,” ungkap Ahmad Romi mewakili keluarga.
Kesalahan prosedur beruntun — mulai dari tindakan yang tidak sesuai persetujuan, pengabaian tanda bahaya, hingga penundaan rujukan — akhirnya merenggut nyawa bayi berusia delapan bulan itu.
Dituduh Langgar UU Kesehatan, Terancam 5 Tahun Penjara
Keluarga korban menilai penanganan di RSI Ibnu Sina sangat jauh dari standar pelayanan medis. Tindakan yang diduga melanggar prosedur, ketidakjujuran dalam memberi informasi, serta penundaan rujukan dianggap sebagai bentuk kelalaian berat yang merenggut nyawa.
“Kami menduga terjadi pelanggaran berat terhadap Standar Operasional Prosedur (SOP) dan kelalaian tenaga kesehatan yang mengakibatkan kematian pasien,” tegas Ahmad Romi.
Dalam laporannya, keluarga menuntut pertanggungjawaban pidana dengan pasal:
Pasal 440 Ayat (2) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan — kelalaian tenaga kesehatan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak RSI Ibnu Sina Simpang Empat. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini.
(Doni Saputra)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Andrie Sikumbang Jam 14:11 Tanggal 30 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

