GARUT.(30/09/2026). Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Garut mencatat sebanyak 544 kejadian kebakaran sepanjang tahun 2026 hingga Selasa, 29 September 2026 pukul 24.00 WIB. Dari jumlah tersebut, sebanyak 518 kejadian atau 95,22 persen berhasil ditangani, sementara 26 kejadian lainnya atau 4,78 persen tercatat tidak tertangani.
Berdasarkan data Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Garut, kejadian kebakaran tersebut terdiri dari kebakaran lahan sebanyak 318 kejadian atau 61,39 persen, sedangkan kebakaran nonlahan mencapai 200 kejadian atau 38,61 persen.
Sementara itu, dari 26 kejadian yang tidak tertangani, sebanyak 7 kejadian merupakan kebakaran lahan atau 26,92 persen, sedangkan 19 kejadian lainnya merupakan kebakaran nonlahan atau 73,08 persen.
Data tersebut juga menunjukkan bahwa September menjadi salah satu bulan dengan angka kejadian cukup tinggi, yakni mencapai 131 kejadian. Dari jumlah tersebut, 106 kejadian merupakan kebakaran lahan dan 25 kejadian kebakaran nonlahan.
Sebelumnya, pada Agustus 2026 tercatat 151 kejadian kebakaran, terdiri dari 122 kejadian kebakaran lahan dan 29 kejadian kebakaran nonlahan. Sedangkan pada Juli 2026 tercatat 116 kejadian, dengan rincian 81 kejadian kebakaran lahan dan 35 kejadian kebakaran nonlahan.
Jika dilihat berdasarkan wilayah, sejumlah kecamatan tercatat memiliki jumlah kejadian kebakaran yang cukup tinggi. Leles dan Pameungpeuk masing-masing tercatat 32 kejadian, disusul Banyuresmi sebanyak 31 kejadian, Tarogong Kaler 29 kejadian, Limbangan 28 kejadian, Garut Kota 27 kejadian, Karangpawitan 22 kejadian, Cilawu dan Tarogong Kidul masing-masing 20 kejadian, serta Cikelet sebanyak 19 kejadian.
Khusus untuk kebakaran lahan, data mencatat sebanyak 325 kejadian. Wilayah dengan kejadian kebakaran lahan tertinggi antara lain Leles sebanyak 27 kejadian, Pameungpeuk 26 kejadian, Banyuresmi 24 kejadian, Limbangan 24 kejadian, dan Tarogong Kaler sebanyak 23 kejadian.
Sisa Pembakaran Jadi Penyebab Tertinggi
Dari sisi penyebab, data Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Garut menunjukkan sisa pembakaran menjadi penyebab yang tercatat paling tinggi, yakni 36,03 persen.
Selain itu, terdapat sejumlah faktor lain, seperti korsleting listrik sebesar 18,93 persen, kebocoran gas atau selang 5,33 persen, tungku atau kompor 4,96 persen, serta puntung rokok, obat nyamuk dan korek gas sebesar 3,68 persen.
Faktor cuaca panas tercatat sebesar 0,92 persen, bahan mudah terbakar atau meledak 0,55 persen, sedangkan kebakaran yang disebabkan ODGJ atau sengaja dibakar tercatat 1,65 persen.
Adapun penyebab kebakaran yang belum diketahui masih mencapai 27,94 persen, sehingga tidak seluruh kejadian kebakaran dapat langsung dikategorikan berdasarkan faktor penyebabnya.
Tingginya jumlah kejadian tersebut menjadi catatan penting dalam upaya pencegahan kebakaran di Kabupaten Garut. Data resmi Damkar menunjukkan bahwa kebakaran lahan mendominasi jumlah kejadian selama periode Januari hingga September 2026.
Masyarakat diharapkan tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai potensi sumber api, khususnya aktivitas pembakaran yang tidak diawasi, penggunaan listrik, kompor, gas, serta benda-benda yang berpotensi menjadi sumber pemicu kebakaran.
Data tersebut disusun oleh Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Garut dan diketahui oleh Kepala Bidang Operasi dan Penyelamatan Ilham Abdurahman Tedi Resdianto, SE, serta disetujui Kepala Dinas Pemadam Kebakaran U. Basuki Eko, SH., MH.(opx)
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Taufik Hidayat Jam 12:24 Tanggal 30 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

