CIBINONG, SEPTEMBER 2026 — Lapas Cibinong atau Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong di Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, merupakan salah satu unit pemasyarakatan yang memiliki sejarah panjang, program pembinaan beragam, serta pernah menjadi tempat menjalani pidana sejumlah tokoh terkenal.
Profil Lapas Cibinong Berada di Pondok Rajeg Kabupaten Bogor
Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong dikenal masyarakat dengan sebutan Lapas Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg. Lapas ini berada di Jalan Taman Makam Pahlawan No. 02, Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16419.
Secara administratif, nama resminya adalah Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong. Lapas ini merupakan Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang menjalankan fungsi pembinaan terhadap warga binaan sekaligus mendukung proses penegakan hukum dan reintegrasi sosial.
Profil Lapas Cibinong juga menyediakan layanan informasi dan komunikasi bagi masyarakat. Salah satunya melalui layanan WhatsApp Si PushApp di nomor 083198366088, serta portal informasi resmi Smart Portal Lapas Cibinong.
Sejarah Lapas Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg
Profil Lapas Cibinong didirikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI pada 23 Februari 2007.
Lapas tersebut kemudian mulai beroperasi pada Januari 2008. Pada Juli 2008, Lapas Cibinong mulai menerima narapidana pertama yang berasal dari wilayah hukum Kabupaten Bogor dan Kota Depok.
Dengan perjalanan tersebut, Lapas Cibinong telah menjadi salah satu institusi pemasyarakatan penting di wilayah Bogor dan sekitarnya.
Nama Pondok Rajeg kemudian sangat melekat dengan lapas tersebut karena lokasi Lapas Kelas IIA Cibinong berada di wilayah Pondok Rajeg.
Alamat dan Identitas Lapas Cibinong
Alamat Lapas Cibinong
Nama resmi: Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Cibinong
Nama populer: Lapas Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg
Alamat: Jalan Taman Makam Pahlawan No. 02, Pondok Rajeg, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat 16419.
Lapas Cibinong juga memiliki portal informasi resmi yang digunakan untuk menyampaikan berbagai kegiatan pembinaan, pelayanan, keamanan, kesehatan, hingga aktivitas warga binaan.
Berapa Jumlah Penghuni Lapas Cibinong?
Lapas Cibinong menghadapi persoalan jumlah penghuni yang jauh melebihi kapasitas.
Berdasarkan data pada portal resmi Lapas Cibinong per 22 September 2026, jumlah penghuni mencapai 1.847 orang, terdiri atas:
- 280 tahanan
- 1.567 narapidana
- Kapasitas resmi 845 orang
- Tingkat overkapasitas tercatat 119 persen
Data sistem i-Ris Lapas Cibinong pada 15 September 2026 juga mencatat jumlah penghuni sebanyak 1.847 orang secara keseluruhan dalam rincian sistem, termasuk 1.843 WNI dan 4 WNA.
Data tersebut menunjukkan bahwa Lapas Cibinong menampung warga binaan dalam jumlah jauh lebih besar dibandingkan kapasitas yang tersedia.
Kondisi kepadatan tersebut menjadi salah satu aspek penting dalam melihat tata kelola dan pelayanan pemasyarakatan di Lapas Cibinong.
Siapa Kepala Lapas Cibinong Saat Ini?
Pada 2026, Wisnu Hani Putranto tercatat sebagai Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong.
Wisnu beberapa kali memimpin kegiatan resmi Lapas Cibinong sepanjang 2026, mulai dari apel pegawai, pembinaan warga binaan, kegiatan pelayanan hukum, program olahraga, hingga penguatan keamanan dan integritas petugas.
Pada April 2026, sebanyak 60 pegawai Lapas Cibinong menerima kenaikan pangkat reguler satu tingkat lebih tinggi. Prosesi tersebut dipimpin oleh Wisnu Hani Putranto.
Pada April 2026 pula, Lapas Cibinong mencanangkan Deklarasi Zero Halinar, yaitu komitmen untuk memberantas handphone ilegal, pungutan liar dan narkoba di lingkungan lapas.
Dalam kegiatan tersebut, Wisnu menegaskan pentingnya pengawasan, deteksi dini dan sinergi dengan aparat penegak hukum.
Siapa Saja yang Pernah Menjadi Warga Binaan Lapas Cibinong?
Nama Lapas Cibinong beberapa kali muncul dalam pemberitaan nasional karena menjadi tempat menjalani pidana sejumlah pejabat, aparat, pengusaha dan figur publik.
Namun, penting membedakan antara pernah menjalani pidana di Lapas Cibinong, masih menjadi warga binaan, dan pernah ditahan sementara sebelum dipindahkan ke lapas lain.
Berikut sejumlah nama yang memiliki rekam pemberitaan mengenai keterkaitannya dengan Lapas Cibinong.
Ferdy Sambo
Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri berpangkat Irjen Pol, merupakan salah satu nama paling terkenal yang pernah menjalani pidana di Lapas Cibinong.
Sambo dipindahkan dari Lapas Kelas IIA Salemba ke Lapas Cibinong pada Agustus 2023. Ia bersama Kuat Ma’ruf dan Ricky Rizal Wibowo ditempatkan di Blok A25.
Sambo merupakan terpidana perkara pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Putusan kasasi Mahkamah Agung mengubah hukuman Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Pada 2026, nama Sambo kembali menjadi perhatian karena ia mengikuti pendidikan Magister Teologi atau S2 dari dalam Lapas Cibinong.
Program pendidikan tersebut dilakukan secara daring melalui kerja sama dengan lembaga pendidikan tinggi. Ditjen Pemasyarakatan menjelaskan bahwa akses pendidikan merupakan bagian dari hak warga binaan dan tidak hanya diberikan kepada Sambo.
Kuat Ma’ruf
Kuat Ma’ruf merupakan warga sipil dan mantan asisten rumah tangga keluarga Ferdy Sambo yang menjadi terpidana dalam perkara pembunuhan Yosua.
Kuat Ma’ruf dipindahkan ke Lapas Cibinong bersama Ferdy Sambo dan Ricky Rizal Wibowo pada Agustus 2023.
Ketiganya ditempatkan di Blok A25. Kuat Ma’ruf menjalani hukuman 10 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi.
Ricky Rizal Wibowo
Ricky Rizal Wibowo, mantan anggota Polri yang pernah menjadi ajudan Ferdy Sambo, juga ditempatkan di Lapas Cibinong.
Ia dipindahkan bersama Sambo dan Kuat Ma’ruf dari Lapas Salemba.
Ricky Rizal menjalani hukuman 8 tahun penjara berdasarkan putusan kasasi dalam perkara pembunuhan Yosua.
Harvey Moeis
Nama Harvey Moeis juga menjadi bagian dari daftar tokoh terkenal yang terkait dengan Lapas Cibinong.
Harvey Moeis merupakan pengusaha swasta dan suami aktris Sandra Dewi. Ia merupakan terpidana dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah yang berkaitan dengan wilayah IUP PT Timah Tbk serta perkara TPPU.
Harvey Moeis dieksekusi ke Lapas Cibinong untuk menjalani hukuman 20 tahun penjara.
Karena hingga 2026 namanya masih disebut sebagai warga binaan Lapas Cibinong, statusnya harus dibedakan dari tokoh yang hanya pernah menjalani pidana di tempat tersebut.
Rahmat Effendi alias Pepen
Nama lain yang penting dalam profil Lapas Cibinong adalah Rahmat Effendi alias Pepen, mantan Wali Kota Bekasi.
Rahmat Effendi merupakan terpidana perkara korupsi dan menjalani hukuman di Lapas Cibinong.
Pada Januari 2026, Ditjen Pemasyarakatan memastikan Rahmat Effendi masih menjalani hukuman di Lapas Cibinong dan belum berada dalam program pembebasan bersyarat.
Ia dijatuhi hukuman **12 tahun penjara** berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji
Komjen Pol (Purn.) Susno Duadji, mantan Kabareskrim Polri dan mantan Kapolda Jawa Barat, juga pernah menjalani pidana di Lapas Cibinong.
Susno menyerahkan diri dan masuk ke Lapas Cibinong pada **2 Mei 2013** untuk menjalani hukuman dalam perkara korupsi.
Kehadiran Susno ketika itu menjadi perhatian media nasional karena statusnya sebagai mantan pejabat tinggi Polri.
Habib Bahar bin Smith
Habib Bahar bin Smith atau Bahar bin Smith juga pernah menjalani pidana di Lapas Pondok Rajeg, Cibinong.
Bahar merupakan tokoh publik dan penceramah agama yang menjalani hukuman terkait perkara penganiayaan.
Setelah menjalani pidana di Lapas Pondok Rajeg, ia kemudian dipindahkan ke Nusakambangan.
Karena itu, Bahar lebih tepat dimasukkan dalam kategori pernah menjadi warga binaan Lapas Cibinong, bukan sebagai penghuni saat ini.
Agus Winoto
Agus Winoto, mantan Asisten Tindak Pidana Umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, juga pernah dieksekusi ke Lapas Cibinong.
Ia merupakan terpidana perkara suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara.
KPK mengeksekusi Agus Winoto ke Lapas Kelas IIA Cibinong pada 2020 setelah perkara hukumnya berkekuatan hukum tetap.
Jenis Kasus Warga Binaan Lapas Cibinong
Warga binaan Lapas Cibinong berasal dari berbagai latar belakang perkara.
Klaster tindak pidana yang tercakup antara lain:
Tindak Pidana Khusus
Lapas Cibinong pernah menjadi tempat menjalani pidana bagi terpidana perkara korupsi, gratifikasi, pungutan liar dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Keberadaan nama seperti Harvey Moeis, Rahmat Effendi dan Agus Winoto membuat Lapas Cibinong beberapa kali menjadi perhatian pemberitaan nasional.
Tindak Pidana Umum
Warga binaan juga berasal dari perkara tindak pidana umum seperti pembunuhan berencana, pencurian dengan kekerasan, pembegalan, pemerasan hingga penipuan terorganisir.
Tindak Pidana Narkotika
Kasus narkotika juga menjadi salah satu kelompok perkara yang ditangani dalam pembinaan warga binaan Lapas Cibinong, mulai dari pengguna hingga pelaku jaringan peredaran narkoba.
Lapas Cibinong pada 2026 juga menegaskan komitmen Zero Halinar, termasuk pemberantasan narkoba dan pungutan liar.
Anak Binaan
Data Lapas Cibinong juga mencatat adanya anak binaan. Dalam salah satu data sistem yang diperbarui pada September 2026, terdapat 4 penghuni kategori anak.
Program Pembinaan Lapas Cibinong
Lapas Cibinong tidak hanya menjalankan fungsi penahanan dan pelaksanaan pidana. Sistem pemasyarakatan juga menempatkan pembinaan sebagai bagian penting agar warga binaan mempunyai bekal ketika kembali ke masyarakat.
Pembinaan di Lapas Cibinong terdiri atas pembinaan kepribadian dan pembinaan kemandirian.
Pembinaan Kepribadian dan Keagamaan
Salah satu program pembinaan kepribadian adalah Pengajian Al-Barqi yang dilaksanakan di Masjid At-Taubah.
Program tersebut berfokus pada pemberantasan buta huruf Al-Qur’an sekaligus penguatan karakter dan mental warga binaan.
Kegiatan keagamaan juga dilakukan melalui salat berjamaah, kajian dan kegiatan keagamaan lainnya.
Pada Idul Fitri 1447 Hijriah, misalnya, Lapas Cibinong mencatat 1.250 narapidana menerima Remisi Khusus Idul Fitri, terdiri atas 1.237 orang penerima Remisi Khusus I, sembilan orang penerima Remisi Khusus II langsung bebas dan empat orang penerima Remisi Khusus II yang menjalani pidana subsider.
Selain itu, terdapat dua anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana khusus.
Pembinaan Kemandirian
Untuk mempersiapkan warga binaan kembali ke masyarakat, Lapas Cibinong juga mengembangkan berbagai keterampilan.
Program tersebut mencakup:
- Pengolahan makanan.
- Tata boga.
- Perkayuan.
- Kerajinan tangan.
- Daur ulang.
- Pertanian.
- Peternakan.
- Perikanan.
- Hidroponik.
- Budidaya maggot.
- Barber.
- Mekanik.
- Program ketahanan pangan.
Dapur Sahabat
Salah satu fasilitas pembinaan yang dikembangkan Lapas Cibinong adalah Dapur Sahabat.
Fasilitas ini digunakan untuk kegiatan pengolahan makanan dan menjadi bagian dari program pembinaan kemandirian.
Dapur Sahabat juga disebut telah memenuhi standar higiene dan memiliki sertifikat laik higienis serta sertifikasi halal.
Program Ketahanan Pangan
Lapas Cibinong juga memiliki program ketahanan pangan melalui kawasan Kebun Inovasi dan Sarana Asimilasi dan Edukasi atau SAE.
Kegiatannya meliputi hidroponik, peternakan ayam, kambing perah dan bebek, budidaya ikan lele dengan sistem bioflok, budidaya maggot serta pengolahan sampah anorganik.
Program tersebut diarahkan untuk memberikan keterampilan praktis kepada warga binaan sekaligus mendukung program ketahanan pangan.
Lapas Cibinong Juga Memiliki Layanan Hukum dan Kesehatan
Lapas Cibinong menyediakan layanan kesehatan melalui Klinik Pratama.
Pemeriksaan kesehatan warga binaan dilakukan secara berkala, termasuk pemeriksaan tekanan darah, kondisi umum, konsultasi kesehatan dan pemberian obat sesuai indikasi medis.
Dalam bidang hukum, Lapas Cibinong juga menyediakan layanan konsultasi dan bantuan hukum bagi tahanan.
Pada Februari 2026, layanan konsultasi hukum gratis dilakukan melalui kerja sama dengan Perkumpulan LBH Masyarakat Cibinong.
Lapas juga memfasilitasi persidangan secara daring bagi tahanan dengan dukungan jaringan internet khusus, komputer, kamera dan ruang sidang.
Daftar Tokoh yang Pernah atau Sedang Berkaitan dengan Lapas Cibinong
Berikut rangkuman nama yang dapat digunakan sebagai referensi:
| Nama | Profil | Status terkait Lapas Cibinong |
| ————————- | ————————————- | ————————————————————— |
| **Ferdy Sambo** | Eks Kadiv Propam Polri | Pernah/menjalani pidana di Cibinong |
| **Harvey Moeis** | Pengusaha | Menjalani pidana di Cibinong |
| **Rahmat Effendi** | Eks Wali Kota Bekasi | Menjalani pidana di Cibinong |
| **Kuat Ma’ruf** | Warga sipil, perkara pembunuhan Yosua | Pernah/ditempatkan di Cibinong |
| **Ricky Rizal Wibowo** | Eks anggota Polri | Pernah/ditempatkan di Cibinong |
| **Susno Duadji** | Eks Kabareskrim Polri | Pernah menjalani pidana |
| **Habib Bahar bin Smith** | Penceramah/figur publik | Pernah menjalani pidana, kemudian dipindahkan |
| **Agus Winoto** | Eks Aspidum Kejati DKI | Pernah dieksekusi ke Cibinong |
| **Marshel Widianto** | Komedian/figur publik | Pernah berkunjung, bukan warga binaan |
| **Surya Darmadi** | Pengusaha | Belum cukup bukti untuk dikategorikan sebagai penghuni Cibinong |
| **Yusuf Sulaeman** | Warga sipil | Belum cukup bukti untuk dikategorikan sebagai penghuni Cibinong |
Lapas Cibinong Bukan Hanya tentang Narapidana Terkenal
Profil Lapas Cibinong menunjukkan bahwa lembaga pemasyarakatan di Pondok Rajeg tersebut memiliki cakupan tugas yang jauh lebih luas dibanding sekadar menjadi tempat menjalani hukuman bagi narapidana terkenal.
Di satu sisi, Lapas Cibinong menampung ribuan warga binaan dengan berbagai perkara, sementara kapasitasnya jauh lebih kecil. Di sisi lain, lembaga tersebut menjalankan program pembinaan keagamaan, pendidikan, keterampilan, ketahanan pangan, kesehatan dan pelayanan hukum.
Nama Lapas Cibinong juga berulang kali muncul dalam perkara yang menjadi perhatian nasional karena pernah menjadi tempat menjalani pidana sejumlah pejabat, aparat, pengusaha dan figur publik.
Pada September 2026, perhatian terhadap Lapas Cibinong kembali meningkat setelah temuan Ombudsman mengenai fasilitas khusus di lingkungan lapas. Perkembangan tersebut membuat pengawasan terhadap tata kelola, keamanan, fasilitas, penempatan warga binaan dan pelayanan publik di Lapas Cibinong menjadi isu yang masih akan terus berkembang.
Dengan demikian, bagi masyarakat yang mencari informasi tentang Lapas Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg, institusi ini dapat dilihat dari beberapa sisi sekaligus: sejarah pendirian, alamat dan identitas, kapasitas, pejabat, warga binaan, tokoh terkenal yang pernah menjalani pidana, program pembinaan, layanan publik hingga perkembangan pengawasan terbaru.
Kesimpulan Profil Lapas Cibinong
Lapas Kelas IIA Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg merupakan lembaga pemasyarakatan yang berlokasi di Kabupaten Bogor dan mulai beroperasi pada 2008.
Dengan kapasitas 845 orang dan jumlah penghuni yang mencapai 1.847 orang pada September 2026, Lapas Cibinong menghadapi persoalan kelebihan penghuni yang signifikan.
Di dalam sejarahnya, sejumlah nama terkenal pernah menjalani pidana di tempat ini, antara lain Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf, Ricky Rizal Wibowo, Harvey Moeis, Rahmat Effendi, Susno Duadji, Habib Bahar bin Smith dan Agus Winoto.
Pada saat yang sama, Lapas Cibinong menjalankan berbagai program pembinaan melalui kegiatan keagamaan, pendidikan, keterampilan, pertanian, peternakan, perikanan, pengolahan makanan dan ketahanan pangan.
Perkembangan terbaru pada September 2026 adalah pemeriksaan Ombudsman RI yang menemukan fasilitas khusus di area belakang lapas dan kemudian meminta tindakan korektif, termasuk pembongkaran fasilitas tersebut. Ditjen Pemasyarakatan selanjutnya melakukan pemeriksaan internal terhadap lokasi yang menjadi temuan.
Profil Lapas Cibinong dengan demikian terus berkembang, baik dari sisi pembinaan warga binaan maupun pengawasan terhadap tata kelola lembaga pemasyarakatan.
Seputar Berita dan Peristiwa Lapas Cibinong
Bagian ini memuat perkembangan, kejadian, kasus, kegiatan, kebijakan, pengawasan, pemindahan warga binaan, kunjungan pejabat maupun berbagai peristiwa lain yang berkaitan dengan Lapas Cibinong atau Lapas Pondok Rajeg. Informasi akan diperbarui mengikuti perkembangan terbaru sehingga pembaca dapat mengetahui berbagai peristiwa penting yang pernah terjadi di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Ombudsman Temukan Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong
Pada 23 September 2026, Lapas Cibinong menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak dan menemukan sejumlah fasilitas yang disebut memiliki standar berbeda dari hunian warga binaan pada umumnya.
Ombudsman menemukan beberapa rumah petak di kawasan dekat rumah dinas Kepala Lapas yang disebut memiliki fasilitas seperti televisi, pendingin ruangan, kulkas, dapur, tempat tidur dan fasilitas lainnya. Tim Ombudsman juga menyebut seorang penghuni mengaku mengeluarkan uang untuk menempati fasilitas tersebut. Temuan tersebut kemudian menjadi perhatian karena berkaitan dengan dugaan adanya perlakuan atau fasilitas berbeda bagi sebagian warga binaan.
Pada 24 September 2026, Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat menyatakan bahwa tim masih melakukan pendalaman untuk memastikan fakta dan kondisi terkait temuan Ombudsman. Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan hasil pemeriksaan masih ditunggu sebelum langkah selanjutnya ditentukan.
Ombudsman Sebelumnya Pernah Soroti Akses Pemantauan Lapas Cibinong
Temuan September 2026 bukan satu-satunya perhatian Ombudsman terhadap Lapas Cibinong.
Pada 18 Juni 2026, tim Ombudsman RI melakukan tinjauan mendadak ke Lapas Kelas IIA Pondok Rajeg, Cibinong. Dalam siaran pers yang diterbitkan pada 19 Juni 2026, Ombudsman menyatakan adanya petugas yang menghalangi tinjauan mendadak tersebut.
Ombudsman menyebut tindakan tersebut menghambat pemantauan langsung terhadap pelayanan publik dan pemenuhan hak asasi manusia warga binaan. Kunjungan tersebut merupakan bagian dari kerja sama pencegahan penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau merendahkan martabat manusia.
Ombudsman Sebelumnya Menilai Pelayanan Publik Lapas Cibinong Berjalan Baik
Menariknya, sebelum munculnya polemik fasilitas khusus tersebut, Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya juga melakukan pendampingan pelayanan publik di Lapas Cibinong.
Pada 11 Agustus 2026, Tim Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meninjau sejumlah fasilitas pelayanan publik di Lapas Cibinong. Pemeriksaan meliputi Ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu, ruang kunjungan, Dapur Sahabat hingga blok hunian warga binaan.
Dalam kunjungan tersebut, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Jakarta Raya Dedy Irsan menyampaikan penilaian bahwa penyelenggaraan pelayanan publik di Lapas Cibinong telah berjalan dengan baik. Kegiatan itu merupakan bagian dari pendampingan menghadapi Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik 2026.
Perbedaan konteks antara pendampingan pelayanan publik pada Agustus dan temuan fasilitas khusus pada September perlu dicatat secara terpisah. Keduanya merupakan peristiwa berbeda dan tidak dapat disamakan begitu saja.
104 Warga Binaan Lapas Cibinong Dipindahkan ke Gunung Sindur
Pada 10 Juli 2026, sebanyak 104 warga binaan Lapas Cibinong dipindahkan ke Lapas Narkotika Kelas IIA Gunung Sindur dan Lapas Khusus Kelas IIA Gunung Sindur.
Pemindahan dilakukan untuk mendukung pembinaan lanjutan sesuai klasifikasi dan kebutuhan warga binaan sekaligus menjadi bagian dari upaya mengurangi tingkat hunian Lapas Cibinong yang mengalami overkapasitas.
Proses pemindahan dilakukan dengan pengamanan dan pengawasan ketat melalui kerja sama petugas Lapas Cibinong dengan unsur Polri.
Peristiwa ini menjadi penting dalam melihat persoalan kepadatan penghuni Lapas Cibinong karena pemindahan warga binaan merupakan salah satu langkah yang dapat dilakukan untuk membantu menurunkan tingkat hunian.
Program Ketahanan Pangan Lapas Cibinong Jadi Perhatian
Lapas Cibinong juga beberapa kali menjadi perhatian bukan karena kasus hukum, tetapi karena program pembinaan warga binaannya.
Pada 30 Juni 2026, Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno melakukan kunjungan ke Lapas Cibinong dan meninjau program ketahanan pangan.
Program yang dikembangkan antara lain budidaya maggot, sayuran organik, hidroponik, ayam pedaging, ayam petelur, bebek peking dan lele bioflok. Kegiatan tersebut dikembangkan melalui Sarana Asimilasi dan Edukasi serta Kebun Inovasi Lapas Cibinong.
Pada Juli 2026, program tersebut juga menarik perhatian Kwartir Nasional Gerakan Pramuka. Tim Kampung Pertanian Terpadu Kwarnas melakukan studi tiru untuk mempelajari program pembinaan kemandirian berbasis ketahanan pangan di Lapas Cibinong.
Pengamanan Lapas Cibinong Diperkuat melalui Deteksi Dini
Pada 25 Juni 2026, jajaran Kesatuan Pengamanan Lapas dan Seksi Administrasi Keamanan dan Ketertiban Lapas Cibinong melakukan pemeriksaan dan perawatan sarana pengamanan.
Petugas melakukan rolling serta pemeriksaan gembok kamar hunian, pintu blok dan fasilitas pendukung lainnya. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban.
Pemeriksaan juga mencakup pembersihan serta pelumasan gembok untuk menjaga kondisi perangkat pengamanan.
Lapas Cibinong Membuka Konsultasi Hukum Gratis
Pada 23 September 2025, Lapas Cibinong bekerja sama dengan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Cibinong menyelenggarakan layanan konsultasi hukum gratis bagi tahanan.
Sebanyak 10 tahanan mengikuti kegiatan tersebut. Layanan diberikan untuk membantu tahanan memahami hak-hak hukum dan memperoleh pendampingan secara layak dan setara.
Kegiatan tersebut juga menjadi bagian dari upaya pemenuhan hak dasar tahanan selama menjalani proses hukum.
Warga Binaan Lapas Cibinong Kembali Mengikuti Pendidikan
Pada Oktober 2025, Lapas Cibinong menjalankan program pendidikan kesetaraan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM.
Sebanyak 11 warga binaan tercatat mengikuti program pendidikan kesetaraan yang mencakup Paket A, Paket B dan Paket C.
Program tersebut dilaksanakan melalui kerja sama Lapas Cibinong dengan Yayasan Bina Insan Mandiri atau Sekolah Master Indonesia Depok. Pendidikan kesetaraan tersebut menjadi bagian dari pembinaan warga binaan agar tetap memperoleh kesempatan belajar selama menjalani masa pidana.
Baca berita lengkap: Dugaan Sel Jadi Tempat Dugem, Kalapas Cibinong: Ditindak Tegas
Arsip Peristiwa Profil Lapas Cibinong Akan Terus Diperbarui
Daftar di atas bukan merupakan daftar seluruh peristiwa yang pernah terjadi di Lapas Cibinong. Bagian ini dapat diperbarui secara berkala setiap kali muncul perkembangan baru yang berkaitan dengan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Peristiwa yang dapat masuk dalam arsip ini mencakup kasus hukum, gangguan keamanan, pemindahan warga binaan, warga binaan terkenal, temuan Ombudsman, pemeriksaan aparat, perubahan pejabat, program pembinaan, remisi, pembebasan bersyarat, kunjungan pejabat atau figur publik, penghargaan, kegiatan sosial, pendidikan, ketahanan pangan serta kebijakan baru di Lapas Cibinong.
Dengan demikian, halaman ini tidak hanya menjadi profil Lapas Cibinong, tetapi juga dapat berfungsi sebagai arsip perkembangan Lapas Pondok Rajeg dari waktu ke waktu.
Setiap perkembangan baru dapat ditambahkan berdasarkan tanggal kejadian sehingga pembaca dapat mengikuti perjalanan Lapas Cibinong secara kronologis tanpa harus mencari berbagai pemberitaan secara terpisah.
Redaksi Wartabelanegara.com (WBN) adalah portal berita nasional yang berdedikasi menyajikan informasi akurat seputar kebijakan publik, pertahanan, keamanan, dan dinamika sosial. Kami berkomitmen pada jurnalisme faktual dan objektif demi mendukung transparansi informasi bagi masyarakat Indonesia.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi Jam 19:58 Tanggal 24 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


