JAKARTA, 7 OKTOBER 2026 — Koordinator Bidang Sosial dan Politik BEM UI, Hafidz Hernanda alias Bapis, diduga menjadi korban penyerangan orang tidak dikenal (OTK) di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Minggu, 4 Oktober 2026 malam. Kasus tersebut kini dalam penyelidikan Polda Metro Jaya setelah BEM UI membuat laporan resmi.
Kronologi Penyerangan Hafidz Hernanda di Tebet
Insiden terjadi pada Minggu, 4 Oktober 2026 sekitar pukul 23.50 WIB di kawasan Tebet Barat Dalam IX, Jakarta Selatan.
Saat sedang mengendarai sepeda motor, Hafidz tiba-tiba diduga ditendang oleh orang tidak dikenal hingga terjatuh. Setelah korban terjatuh, pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap Hafidz.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak BEM UI, pelaku sempat memukuli korban. Dalam kejadian tersebut, pelaku juga melontarkan ancaman, termasuk ucapan “Lu mau mati?”.
Pelaku kemudian merampas tas dan telepon seluler milik Hafidz.
Pelacakan Ponsel Menjadi Bagian yang Didalami
Salah satu informasi yang disampaikan pihak BEM UI berkaitan dengan fitur pelacakan Find My pada telepon seluler korban.
Berdasarkan keterangan terbaru dari pihak BEM UI, fitur tersebut tercatat telah dimatikan sekitar pukul 23.39 WIB. Sementara itu, waktu kejadian penyerangan diperkirakan sekitar pukul 23.50 WIB.
Perbedaan waktu tersebut menjadi bagian yang perlu didalami untuk mengetahui secara pasti kapan fitur pelacakan dimatikan dan siapa yang melakukan perubahan tersebut.
Karena itu, informasi tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pelaku telah mematikan fitur Find My. Penentuan fakta tersebut menjadi bagian dari penyelidikan kepolisian.
Tas yang Diduga Milik Pelaku Ditinggalkan di Lokasi
Saat berusaha mempertahankan diri, Hafidz disebut berhasil merebut tas jinjing yang kemudian ditinggalkan oleh pelaku.
Di dalam tas tersebut ditemukan sejumlah barang yang kemudian diserahkan atau dilaporkan kepada pihak berwenang untuk didalami.
Barang yang disebut berada di dalam tas antara lain sarung, sarung tangan lateks, lakban hitam, sandal jepit, kain putih atau slayer dan korek api. Sejumlah laporan juga menyebut adanya peci dan kacamata berlensa oranye.
Keberadaan barang-barang tersebut menjadi salah satu bagian dari informasi yang disampaikan BEM UI dalam laporan kepada polisi. Namun, barang tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa penyerangan memang telah direncanakan.
Polisi Diminta Mengungkap Pemilik Tas dan Barang di Dalamnya
Barang-barang yang ditinggalkan tersebut dapat menjadi bagian dari penyelidikan untuk mengetahui identitas pemilik tas maupun kemungkinan keterkaitannya dengan pelaku.
Selain itu, polisi masih perlu mencocokkan keterangan korban, saksi, rekaman CCTV dan barang bukti lain untuk mengetahui rangkaian kejadian secara utuh.
Kondisi Hafidz Hernanda Setelah Penyerangan
Akibat kejadian tersebut, Hafidz mengalami sejumlah luka. Pemeriksaan medis dan forensik dilakukan di RS Tebet serta RS UI.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan pihak BEM UI, korban mengalami cedera kepala, luka memar di beberapa bagian tubuh, lecet, serta luka robek pada bagian bibir.
Perkembangan terakhir menyebut kondisi Hafidz mulai membaik. Ia disebut telah menjalani masa pemulihan setelah mendapatkan pemeriksaan dan perawatan medis.
Meski demikian, sejumlah luka dan memar masih terlihat pada tubuh korban.
BEM UI Resmi Melapor ke Polda Metro Jaya
Setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik, BEM UI bersama pendamping hukum dari LBH Jakarta mendatangi Polda Metro Jaya dan membuat laporan resmi pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Dalam laporan tersebut, BEM UI menyampaikan sejumlah dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan peristiwa penyerangan terhadap Hafidz.
Menurut Wakil Ketua BEM UI Fathimah Azzahra, laporan tersebut mencakup:
- Pencurian dengan kekerasan (curas) di jalan umum.
- Penganiayaan terencana.
- Pengancaman pembunuhan.
Jenis tindak pidana tersebut merupakan bagian dari laporan dan dugaan yang disampaikan pelapor. Penentuan unsur pidana serta pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.
Polisi Mulai Mengumpulkan Bukti
Polda Metro Jaya menyatakan melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Polisi juga melakukan pendalaman terhadap barang bukti dan keterangan yang berkaitan dengan peristiwa penyerangan.
Rekaman CCTV di sekitar kawasan Tebet menjadi salah satu bagian penting yang perlu ditelusuri untuk mengidentifikasi pelaku dan mengetahui rangkaian kejadian sebelum maupun setelah penyerangan.
Selain CCTV, polisi dapat mendalami keterangan korban dan saksi, barang yang ditinggalkan di lokasi, data telepon seluler, serta hasil pemeriksaan medis.
Belum Ada Pelaku yang Ditangkap
Hingga pembaruan pada 7 Oktober 2026, belum terdapat informasi resmi yang menunjukkan bahwa pelaku penyerangan Hafidz Hernanda telah ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka.
Perkara masih berada dalam tahap penyelidikan. Polisi masih berupaya mengidentifikasi pelaku serta mengungkap rangkaian dan motif kejadian.
Respons Universitas Indonesia
Universitas Indonesia menyatakan memberikan pendampingan kepada Hafidz Hernanda setelah peristiwa tersebut.
Direktur Hubungan Masyarakat UI Erwin Agustian Panigoro menyatakan UI tidak mentoleransi tindakan kekerasan dan memberikan perhatian terhadap kondisi korban.
Pendampingan tersebut mencakup pemulihan korban serta dukungan dalam proses hukum yang berjalan.
UI juga menyerahkan proses pengungkapan fakta dan penanganan perkara kepada aparat penegak hukum.
Puan Maharani Minta Polisi Segera Mengungkap Pelaku
Ketua DPR RI Puan Maharani turut memberikan perhatian terhadap kasus penyerangan Hafidz Hernanda.
Puan meminta kepolisian segera mengungkap pelaku dan mengusut kasus tersebut secara menyeluruh.
Ia juga meminta Komisi III DPR RI memberikan perhatian dan melakukan pengawasan terhadap proses penanganan perkara agar berjalan transparan dan imparsial.
Amnesty International Soroti Dugaan Motif Penyerangan
Amnesty International Indonesia turut menyoroti kasus penyerangan terhadap Hafidz Hernanda.
Amnesty meminta kasus tersebut diusut secara menyeluruh dan pelaku segera ditemukan.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid juga menyampaikan dugaan adanya kaitan antara penyerangan dengan aktivitas mahasiswa dan rencana aksi damai yang sedang dikonsolidasikan.
Dalam keterangannya, Amnesty menyoroti rencana aksi mahasiswa yang disebut akan berlangsung pada 20 Oktober 2026.
Namun, dugaan keterkaitan tersebut belum merupakan kesimpulan resmi kepolisian mengenai motif penyerangan. Motif sebenarnya masih harus dibuktikan melalui penyelidikan aparat penegak hukum.
Dugaan Pembungkaman Masih Perlu Dibuktikan
Posisi Hafidz sebagai Koordinator Bidang Sosial dan Politik BEM UI membuat kasus tersebut mendapat perhatian lebih luas, terutama karena korban aktif dalam kegiatan sosial-politik mahasiswa.
Sejumlah pihak kemudian mengaitkan penyerangan tersebut dengan aktivitas mahasiswa dan rencana aksi yang sedang dipersiapkan.
Namun, sampai saat ini belum ada keterangan resmi dari kepolisian yang menyimpulkan bahwa penyerangan tersebut merupakan aksi pembungkaman, intimidasi politik, ataupun berkaitan dengan agenda tertentu.
Karena itu, dugaan mengenai motif politik perlu ditempatkan sebagai keterangan atau dugaan pihak tertentu sampai terdapat hasil penyelidikan yang membuktikannya.
Fakta yang Masih Didalami Polisi
Beberapa pertanyaan penting dalam kasus ini masih menunggu jawaban penyidik.
Siapa Pelaku Penyerangan?
Identitas orang yang menyerang Hafidz belum diumumkan secara resmi. Polisi masih menelusuri CCTV dan keterangan saksi untuk mengidentifikasi pelaku.
Apakah Pelaku Lebih dari Satu Orang?
Informasi dari pihak BEM UI menyebut terdapat orang lain di sekitar lokasi kejadian. Namun, peran dan keterlibatan orang-orang tersebut belum dapat dipastikan.
Apakah Penyerangan Telah Direncanakan?
Keberadaan sejumlah barang seperti lakban, sarung tangan dan barang lainnya di dalam tas yang ditinggalkan pelaku menjadi salah satu temuan yang disampaikan kepada polisi.
Namun, keberadaan barang tersebut belum dengan sendirinya membuktikan bahwa penganiayaan telah direncanakan. Kesimpulan mengenai unsur perencanaan harus didasarkan pada hasil penyelidikan dan alat bukti yang diperoleh penyidik.
Apa Motif Sebenarnya?
Motif penyerangan juga belum terungkap. Dugaan mengenai keterkaitan dengan aktivitas sosial-politik mahasiswa atau rencana aksi damai masih merupakan dugaan dan belum menjadi kesimpulan resmi aparat penegak hukum.
Perkembangan Terbaru Kasus Hafidz Hernanda
Hingga Rabu, 7 Oktober 2026, kasus dugaan penyerangan terhadap Koordinator Bidang Sosial dan Politik BEM UI Hafidz Hernanda masih dalam proses penyelidikan Polda Metro Jaya.
Hafidz dilaporkan mengalami cedera setelah diserang orang tidak dikenal di kawasan Tebet pada Minggu malam. Tas dan telepon selulernya dirampas, sementara sebuah tas yang disebut milik pelaku ditinggalkan di lokasi dan berisi sejumlah barang.
BEM UI kemudian membuat laporan resmi ke Polda Metro Jaya pada Selasa, 6 Oktober 2026. Laporan tersebut mencakup dugaan pencurian dengan kekerasan, penganiayaan terencana dan pengancaman pembunuhan.
Polisi masih mengumpulkan bukti dan menelusuri CCTV untuk mengidentifikasi pelaku. Sampai pembaruan terakhir, belum ada pelaku yang secara resmi diumumkan telah ditangkap atau ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, kondisi Hafidz disebut membaik dan memasuki masa pemulihan. Perkembangan mengenai identitas pelaku, motif penyerangan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih menunggu hasil penyelidikan Polda Metro Jaya.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi Warta Bela Negara yang fokus pada isu hukum, keamanan nasional, dan keterbukaan informasi publik. Memiliki sertifikasi resmi Kompetensi Wartawan dari Dewan Pers, ia berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 06:06 Tanggal 07 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912





