JAKARTA, 1 OKTOBER 2026 — Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjadi calon tunggal Kapolri setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkannya untuk menggantikan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Dalam uji kelayakan di DPR, Suyudi mengusung visi “Polri Bersama Masyarakat” dan menyoroti fenomena “no viral no justice”.
Suyudi Diusulkan Jadi Calon Tunggal Kapolri
Nama Komjen Pol Suyudi Ario Seto menjadi perhatian publik setelah Presiden Prabowo Subianto mengusulkannya sebagai calon tunggal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri. Usulan tersebut disampaikan melalui Surat Presiden (Surpres) Nomor R-57/Surpres/09/2026 tertanggal 30 September 2026.
Surpres tersebut berisi usulan pemberhentian dengan hormat Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dari jabatan Kapolri sekaligus pengangkatan Suyudi Ario Seto sebagai penggantinya. Surat itu diterima pimpinan DPR pada Kamis, 1 Oktober 2026.
Komisi III DPR kemudian langsung menjalankan proses uji kelayakan dan kepatutan terhadap Suyudi. Dalam proses tersebut, Suyudi menyampaikan visi kepemimpinannya dengan tema “Polri Bersama Masyarakat”.
DPR Setujui Suyudi sebagai Kapolri
Setelah menjalani uji kelayakan dan kepatutan, Komisi III DPR menyetujui Suyudi sebagai calon Kapolri secara aklamasi. Hasil tersebut kemudian dibawa ke Rapat Paripurna DPR. Dalam Rapat Paripurna Ke-8 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026–2027, DPR menyetujui pengangkatan Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kapolri menggantikan Listyo Sigit Prabowo.
Rapat paripurna juga menyetujui pemberhentian dengan hormat Listyo Sigit dari jabatan Kapolri. E-Media DPR RI Dengan keputusan tersebut, proses pergantian pucuk pimpinan Polri memasuki tahap akhir sebelum pelantikan oleh Presiden. Suyudi kemudian resmi dilantik Presiden Prabowo Subianto sebagai Kapolri pada Kamis, 1 Oktober 2026. Pangkatnya naik dari komisaris jenderal menjadi jenderal polisi.
Suyudi Soroti Fenomena “No Viral No Justice”
Salah satu bagian yang paling mendapat perhatian dari pemaparan Suyudi di DPR adalah pernyataannya mengenai fenomena “no viral no justice”. Istilah tersebut merujuk pada anggapan di masyarakat bahwa sebuah laporan atau persoalan hukum baru mendapatkan perhatian serius setelah kasus tersebut menjadi viral.
Suyudi mengatakan pola tersebut harus diubah. Menurutnya, masyarakat yang membuat laporan polisi seharusnya memperoleh penanganan dan informasi mengenai perkembangan perkara tanpa harus membuat kasusnya viral terlebih dahulu.
Ia menawarkan pola “lapor, diverifikasi, ditangani, diberi kabar perkembangan, diselesaikan sesuai dengan hukum” sebagai pengganti pola laporan yang baru mendapat perhatian setelah viral.
Sembilan persoalan yang disoroti Suyudi
Dalam pemaparannya, Suyudi menyebut sejumlah persoalan yang masih menjadi kegelisahan masyarakat terhadap pelayanan kepolisian. Beberapa di antaranya adalah: Kecepatan merespons laporan masyarakat. Kesetaraan di hadapan hukum. Pungutan liar dan pelayanan transaksional. Penyalahgunaan kewenangan.
Penggunaan kekuatan. Fenomena “no viral no justice”. Kepercayaan terhadap tempat pengaduan. Transparansi perkara. Kultur pelayanan. Suyudi mengatakan laporan polisi bagi korban merupakan harapan bahwa negara hadir. Karena itu, pelapor dinilai berhak mengetahui perkembangan perkara tanpa harus mencari akses informal baru.
Visi “Polri Bersama Masyarakat”
Suyudi menjadikan “Polri Bersama Masyarakat” sebagai tema utama visi kepemimpinannya. Dalam pemaparannya, ia menempatkan masyarakat sebagai pusat orientasi pelaksanaan tugas kepolisian. Ia juga mengatakan kewenangan yang besar harus disertai pengawasan yang kuat.
Menurut Suyudi, kritik masyarakat yang berbasis fakta tidak semestinya dianggap sebagai sesuatu yang harus ditutupi. Kritik tersebut justru dapat menjadi sistem peringatan dini bagi institusi untuk mengetahui persoalan yang perlu diperbaiki.
Liputan6.com Suyudi juga menegaskan bahwa pergantian Kapolri tidak berarti seluruh kebijakan harus dimulai kembali dari awal. Ia menyatakan kebijakan, sistem dan program sebelumnya yang terbukti baik akan dilanjutkan dan diperkuat. Sementara hal yang belum optimal akan disempurnakan.
Profil Singkat Komjen Suyudi Ario Seto
Suyudi merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1994. Kariernya banyak berkaitan dengan bidang reserse dan kriminal. Dalam perjalanan kariernya, Suyudi pernah bertugas di wilayah Polda Metro Jaya dan menduduki sejumlah posisi strategis.
Ia pernah menjabat Kapolsek Pasar Minggu, Kapolsek Metro Tanah Abang, Kapolsek Metro Penjaringan, Kapolres Majalengka, Kapolres Bogor Kabupaten hingga Kapolresta Bogor.
Pada 2017, Suyudi mendapat penugasan di Bareskrim Polri. Ia kemudian dipercaya menjadi Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus dan Wakil Direktur Tindak Pidana Siber. Suyudi kemudian menjabat Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya pada 2019.
Kariernya berlanjut sebagai Wakapolda Metro Jaya pada 2023–2024 dan Kapolda Banten pada 2024–2025. Sebelum menjadi Kapolri, Suyudi menjabat Kepala Badan Narkotika Nasional atau BNN sejak 25 Agustus 2025 hingga 30 September 2026.
Harta Kekayaan Suyudi Capai Rp5,847 Miliar
Selain posisi barunya sebagai Kapolri, harta kekayaan Suyudi juga menjadi perhatian publik. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2025, Suyudi tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5.847.000.000 atau Rp5,847 miliar.
Laporan tersebut disampaikan kepada KPK pada 28 Maret 2026, ketika Suyudi masih menjabat Kepala BNN. Data tersebut berstatus telah diverifikasi secara administratif.
Berikut rincian harta yang dilaporkan:
Tanah dan bangunan Rp4,6 miliar
Aset terbesar Suyudi berasal dari tanah dan bangunan dengan total nilai Rp4.600.000.000. Dua aset tersebut berada di Jakarta Selatan, masing-masing: Tanah dan bangunan seluas 176 meter persegi/225 meter persegi senilai Rp2,4 miliar. Tanah dan bangunan seluas 162 meter persegi/210 meter persegi senilai Rp2,2 miliar.
Kendaraan Rp457 juta
Suyudi juga melaporkan aset kendaraan dengan nilai total Rp457 juta. Rinciannya terdiri atas: Sepeda motor Yamaha tahun 2025 senilai Rp27 juta. Mobil Mini Cooper tahun 2022 senilai Rp430 juta. Dalam laporan tersebut, sepeda motor tercatat diperoleh dari hasil sendiri, sedangkan Mini Cooper tercatat sebagai hibah tanpa akta.
Kas Rp750 juta dan tidak memiliki utang
Selain tanah, bangunan dan kendaraan, Suyudi tercatat memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp40 juta. Ia juga melaporkan kas dan setara kas sebesar Rp750 juta. Dalam LHKPN tersebut, Suyudi tidak tercatat memiliki utang. Dengan demikian, total harta kekayaannya tetap sebesar Rp5.847.000.000 setelah dikurangi utang.
Perhatian Publik Tertuju pada Program Suyudi
Setelah mendapat persetujuan DPR dan dilantik sebagai Kapolri, perhatian publik kini tertuju pada pelaksanaan visi yang disampaikan Suyudi. Salah satu isu yang menjadi sorotan adalah bagaimana Polri menangani laporan masyarakat agar tidak bergantung pada viralitas sebuah kasus.
Konsep yang disampaikan Suyudi menekankan agar masyarakat cukup melapor, kemudian laporan diverifikasi, ditangani sesuai prosedur hukum dan perkembangan perkaranya disampaikan kepada pelapor.
Selain persoalan “no viral no justice”, Suyudi juga menekankan transparansi, pengawasan penggunaan kewenangan, kesetaraan di hadapan hukum serta peningkatan kualitas pelayanan kepolisian.
Dengan dilantiknya Suyudi, tongkat kepemimpinan Polri resmi berpindah dari Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo kepada Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Tim Redaksi Jam 04:00 Tanggal 02 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



