Headline NewsKorupsi

OTT KPK ATR/BPN: 17 Orang Diamankan di Bogor

Fahria Alfiano
×

OTT KPK ATR/BPN: 17 Orang Diamankan di Bogor

Sebarkan artikel ini
OTT KPK ATR/BPN: 17 Orang Diamankan di Bogor
OTT KPK ATR/BPN: 17 Orang Diamankan di Bogor

JAKARTA, 15 September 2026 – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di wilayah Jabodetabek dan mengamankan 17 orang, termasuk pejabat Kementerian ATR/BPN, kepala kantor pertanahan, pihak swasta, politikus, dan mantan kepala daerah. OTT tersebut diduga berkaitan dengan pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor serta dugaan penerimaan lainnya.

OTT KPK Seret Pejabat ATR/BPN dan Pihak Swasta

Operasi senyap KPK berlangsung pada Senin (14/9/2026). Penindakan tersebut kemudian dikonfirmasi Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.

Budi mengatakan tim penindakan mengamankan sebanyak 17 orang dalam OTT tersebut. Mereka berasal dari sejumlah unsur, termasuk lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) serta pihak lainnya.

Tiga pejabat pertanahan yang disebut KPK antara lain Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I Sontang Coin Manurung, serta Kepala Kantor Pertanahan Kota Tangerang Tardi.

Selain pejabat ATR/BPN, KPK juga mengamankan sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

Nama Summarecon Muncul dalam OTT KPK

Salah satu nama perusahaan yang mencuat dalam perkara ini adalah PT Summarecon Agung Tbk. KPK menyebut pihak perusahaan properti tersebut termasuk pihak yang berkaitan dengan dugaan pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa OTT tersebut diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor. KPK juga mendalami dugaan adanya penerimaan-penerimaan lainnya.

Dengan demikian, kemunculan nama Summarecon dalam penindakan tersebut belum dapat dimaknai sebagai kesimpulan bahwa perusahaan atau seluruh jajaran manajemennya melakukan tindak pidana. KPK masih melakukan pemeriksaan dan pendalaman untuk menentukan konstruksi perkara serta status hukum masing-masing pihak.

Dirjen PPTR Lampri Turut Diamankan

Penindakan KPK menjadi sorotan karena salah satu pejabat yang diamankan merupakan pejabat eselon I Kementerian ATR/BPN, yakni Lampri.

Lampri diketahui menjabat sebagai Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN. Ia termasuk dalam tiga pejabat pertanahan yang disebut KPK dalam OTT tersebut, bersama Kepala Kantah Kabupaten Bogor I dan Kepala Kantah Kota Tangerang.

Kasus ini semakin menarik perhatian karena menyentuh sektor pertanahan, khususnya proses pengurusan HGB. Dokumen dan legalitas hak atas tanah merupakan bagian penting dalam pengembangan kawasan properti sehingga proses penerbitan dan pengurusannya memiliki konsekuensi hukum serta ekonomi yang besar.

Fahd A Rafiq dan Mantan Bupati Kebumen Ikut Diamankan

KPK juga mengonfirmasi adanya politikus Partai Golkar Fahd A Rafiq dalam OTT tersebut. Selain itu, mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto juga turut diamankan.

Keterlibatan nama-nama dari latar belakang yang berbeda membuat OTT KPK kali ini menjadi perhatian publik. Namun, hingga proses pemeriksaan selesai, status hukum setiap pihak masih menunggu keputusan resmi KPK.

KPK sebelumnya menyatakan masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang yang diamankan untuk menentukan status hukum mereka.

Uang Tunai Disimpan dalam Sekitar 20 Koper

Selain mengamankan sejumlah orang, tim KPK juga menyita uang tunai dalam jumlah besar. Barang bukti tersebut ditemukan dalam berbagai bentuk kemasan, mulai dari boks, kardus hingga koper.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut terdapat sekitar 20 koper yang digunakan untuk menyimpan barang bukti uang tunai. Uang tersebut terdiri dari rupiah dan valuta asing.

Nilai uang yang diamankan disebut mencapai ratusan miliar rupiah. Besarnya barang bukti tersebut menjadi salah satu aspek yang membuat OTT KPK terkait ATR/BPN ini mendapat perhatian luas.

Diduga Berkaitan dengan Pengurusan HGB

KPK belum mengungkap secara lengkap konstruksi dugaan suap maupun penerimaan lainnya dalam perkara tersebut. Namun, keterangan awal lembaga antirasuah menunjukkan bahwa perkara berkaitan dengan pengurusan HGB di wilayah Kabupaten Bogor.

Nama Summarecon kemudian muncul dalam penjelasan KPK sebagai pihak perusahaan yang diduga berkaitan dengan proses pengurusan HGB tersebut. KPK masih melakukan pendalaman untuk mengetahui aliran uang, pihak yang memberikan maupun menerima, serta hubungan masing-masing pihak dalam perkara.

Belum Semua Nama dan Peran Diungkap

Dari 17 orang yang diamankan, KPK baru mengungkap sejumlah nama dan latar belakang pihak yang diperiksa kepada publik. Lembaga antirasuah masih mempunyai waktu untuk melakukan pemeriksaan sebelum menentukan status hukum mereka.

Karena itu, daftar nama yang beredar di masyarakat tidak seluruhnya dapat langsung disebut sebagai tersangka. Status tersebut baru dapat disematkan setelah KPK mengumumkannya secara resmi berdasarkan hasil gelar perkara dan alat bukti yang diperoleh.

Menunggu Pengumuman Resmi KPK

OTT yang melibatkan pejabat ATR/BPN, pihak pengembang, politikus, dan mantan kepala daerah tersebut kini memasuki tahap penting. Publik menunggu penjelasan KPK mengenai siapa yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan bagaimana konstruksi perkara pengurusan HGB tersebut.

Konferensi pers KPK akan menjadi momentum untuk mengetahui secara resmi identitas tersangka, pasal yang disangkakan, kronologi pemberian uang, serta kaitan antara pejabat pertanahan dan pihak swasta dalam perkara tersebut.

Hingga pengumuman resmi KPK disampaikan, seluruh pihak yang diamankan dalam OTT tersebut masih harus dipandang berdasarkan status hukum yang telah diumumkan lembaga antirasuah. Pemeriksaan atau penangkapan dalam OTT tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang telah melakukan tindak pidana.

Kasus Pertanahan Kembali Jadi Sorotan

OTT KPK di lingkungan ATR/BPN kembali menempatkan persoalan pertanahan dalam sorotan nasional. Pengurusan HGB merupakan bagian penting dalam kegiatan pembangunan dan investasi properti, sehingga dugaan praktik suap dalam proses tersebut berpotensi menimbulkan persoalan serius terhadap kepastian hukum dan tata kelola pertanahan.

Besarnya nilai uang yang diamankan dan banyaknya pihak yang diperiksa membuat masyarakat menunggu pembongkaran perkara secara menyeluruh. KPK diharapkan mengungkap bukan hanya pihak yang diduga menerima maupun memberikan uang, tetapi juga mekanisme pengurusan HGB dan aliran dana yang menjadi bagian dari perkara.

Perkembangan terbaru terkait penetapan tersangka dan konstruksi perkara masih menunggu keterangan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano Jam 11:06 Tanggal 15 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912