Berita UtamaHeadline NewsKorupsi

Korupsi MBG Meluas, Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam

Amanda
×

Korupsi MBG Meluas, Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam

Sebarkan artikel ini
Korupsi MBG Meluas, Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam
Korupsi MBG Meluas, Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam

JAKARTA, 19 Juni 2026 – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Yayasan Indonesia Food Security Review (IFSR), Glory Harimas Sihombing, sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penetapan tersebut menambah jumlah tersangka menjadi enam orang. Penyidik menilai telah menemukan bukti yang cukup terkait dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Kejagung Tetapkan Glory Harimas sebagai Tersangka

Kejaksaan Agung menetapkan Glory Harimas Sihombing (GHS) sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Kamis (18/6/2026).

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengatakan tim penyidik menemukan sedikitnya dua alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status Glory dari saksi menjadi tersangka.

Menurut Syarief, penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mendalami peran Glory dalam pengelolaan program MBG yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Glory langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Enam Tersangka dalam Kasus Korupsi MBG

Dengan penetapan Glory Harimas, jumlah tersangka dalam perkara ini menjadi enam orang.

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya, dan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung sebagai tersangka.

Selain itu, terdapat Asep Yusuf Somantri (AYS) yang disebut sebagai orang dekat Sony Sonjaya. Penyidik juga menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (PT YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka.

Penyidik terus mendalami keterlibatan masing-masing pihak dalam dugaan korupsi yang berkaitan dengan tata kelola program MBG.

Peran Glory dalam Pengelolaan Titik Dapur SPPG

Diminta Mencari Mitra Program MBG

Berdasarkan hasil penyidikan, Glory disebut mendapat akses dari Dadan Hindayana untuk mencari mitra dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.

Penyidik menduga akses tersebut diberikan secara melawan hukum. Melalui akses itu, yayasan yang dipimpin Glory memperoleh titik dapur SPPG yang menjadi bagian dari pelaksanaan program MBG.

Menurut Kejagung, pemberian akses tersebut membuat yayasan milik Glory memiliki keuntungan dibanding pihak lain yang ingin menjadi mitra program.

Diduga Menjual Titik Dapur kepada Pihak Lain

Setelah memperoleh titik dapur SPPG, yayasan yang dipimpin Glory diduga menjual titik-titik tersebut kepada pihak lain.

Pihak yang membeli titik dapur itu merupakan calon mitra yang ingin mendirikan dapur MBG di lokasi tertentu.

Penyidik menduga praktik tersebut dilakukan untuk memperoleh keuntungan dari proses penunjukan dan pengelolaan titik dapur yang seharusnya mengikuti mekanisme resmi.

Diduga Mengurus Rollback Status SPPG

Selain memperoleh titik dapur, Glory juga disebut mendapat akses komunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk oleh Dadan Hindayana.

Akses tersebut diduga digunakan untuk mengurus proses rollback atau pengembalian status sejumlah SPPG yang berada di bawah naungan yayasan miliknya.

Menurut penyidik, kondisi tersebut memberikan keuntungan bagi yayasan yang dipimpin Glory dalam pengelolaan program MBG.

Dugaan Pemberian Uang kepada Dadan Hindayana

Kejagung juga menduga Glory memberikan sejumlah uang kepada Dadan Hindayana.

Uang tersebut disebut berasal dari para mitra MBG yang meminta bantuan kepada Glory agar dapat menjadi bagian dari program tersebut.

Pemberian dana diduga dilakukan dalam bentuk mata uang rupiah maupun mata uang asing. Penyidik masih mendalami jumlah serta aliran dana yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, Glory disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a, huruf b, dan huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi serta Pasal 20 huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Penyidikan Masih Berlanjut

Kejaksaan Agung menegaskan penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis masih terus berjalan.

Penyidik membuka kemungkinan untuk mendalami peran pihak lain yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Selain itu, penelusuran terhadap aliran dana dan mekanisme pengelolaan titik dapur SPPG juga masih dilakukan guna mengungkap keseluruhan konstruksi kasus.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 20890d5bc820e63f46093d33ae6e2001 | 2026

Korupsi MBG Meluas, Kejagung Tetapkan Tersangka Keenam

Dibuat oleh Amanda pada 10:22 WIB, 19 Juni 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999