BeritaUtama

Dewan Pers Desak Biro Pers Istana Beri Penjelasan soal Pencabutan ID Card Wartawan

Aninggell
0
×

Dewan Pers Desak Biro Pers Istana Beri Penjelasan soal Pencabutan ID Card Wartawan

Sebarkan artikel ini
Dewan Pers

Dewan Pers Minta Klarifikasi Resmi

JAKARTA, Ketua Dewan Pers, Komaruddin Hidayat, mendorong Biro Pers Sekretariat Presiden segera memberikan penjelasan terkait pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia, Diana Valencia (DV).

Menurutnya, langkah tersebut menimbulkan pertanyaan besar dan berpotensi mencederai kemerdekaan pers yang dijamin dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

 “Semua pihak harus menjunjung tinggi kemerdekaan pers. Kami mendesak agar akses liputan wartawan CNN Indonesia dipulihkan, agar tidak menghambat kerja jurnalistik di lingkungan Istana,” tegas Komaruddin.

Pentingnya Menjaga Iklim Kebebasan Pers

Dewan Pers menegaskan bahwa kasus pencabutan ID wartawan seperti ini tidak boleh terulang kembali. Kebebasan pers merupakan salah satu pilar demokrasi yang harus dijaga demi transparansi dan hak publik memperoleh informasi.

AJI Jakarta dan LBH Pers Mengecam

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers turut menyampaikan kecaman terhadap pencabutan ID Card tersebut.

Dugaan Pelanggaran UU Pers

Mereka menilai, tindakan pencabutan ID setelah pertanyaan Diana Valencia kepada Presiden Prabowo mengenai program Makan Bergizi Gratis (MBG) merupakan bentuk pembatasan yang melanggar:

UU Pers Nomor 40 Tahun 1999,

serta hak publik untuk memperoleh informasi yang dijamin konstitusi.

Tuntutan AJI dan LBH Pers

Dalam pernyataannya, AJI dan LBH Pers mendesak:

Pengembalian ID Pers Istana bagi jurnalis CNN Indonesia,

Evaluasi terhadap pejabat Biro Pers Istana,

serta penegasan bahwa kerja jurnalis adalah profesi yang dilindungi undang-undang.

 

PWI Pusat Nyatakan Keprihatinan

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat juga menyatakan keprihatinan atas insiden ini.

Pencabutan ID Pers Dinilai Berpotensi Hambat Demokrasi

Ketua Umum PWI, Akhmad Munir, menilai pencabutan ID wartawan berpotensi menghambat kemerdekaan pers, bahkan bertentangan dengan UUD 1945 dan UU Pers.

Pertanyaan di Luar Agenda Bukan Alasan Pembatasan

Menurut Munir, pertanyaan wartawan di luar agenda resmi tidak bisa dijadikan alasan untuk mencabut hak liputan.

 “Menjaga kemerdekaan pers sama artinya dengan menjaga demokrasi. Kami mendesak Biro Pers Istana segera memberikan klarifikasi resmi,” ujarnya.

Kebebasan Pers Harus Dijaga

Kasus pencabutan ID Pers wartawan CNN Indonesia menjadi sorotan serius berbagai organisasi pers di Indonesia. Dewan Pers, AJI, LBH Pers, dan PWI sama-sama menegaskan bahwa insiden ini bisa menjadi preseden buruk bagi iklim demokrasi dan kebebasan pers jika tidak segera diklarifikasi dan diperbaiki. (Aninggel)


Dewan Pers Kecam Keras Aksi Teror terhadap Jurnalis

Dewan Pers: UU KUHP Ancaman Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

 

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 15 Oktober 2025

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 20:41 Tanggal 28 September 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912