Dugaan Tebang Pilih & Laporan Mandek di Polres Pasaman Barat: Warga Keluhkan Ketidakadilan dan REKAYASA dalam Proses Hukum
Pasaman Barat -Penanganan dua perkara saling lapor di lingkungan Kepolisian Resor (Polres) Pasaman Barat kini memicu kekecewaan mendalam di tengah masyarakat. Proses hukum yang dinilai berjalan timpang dan tidak transparan menimbulkan dugaan adanya ketidakberpihakan oknum aparat penegak hukum.
Kasus ini bermula ketika Mulyadi melaporkan TWS ke Kepolisian Sektor (Polsek) Pasaman pada 20 Maret 2025. Laporan teregistrasi dengan nomor STTLP/B/9.b/III/2025/SPKT/POLSEK PASAMAN, terkait dugaan penipuan dan penggelapan sertifikat tanah perkebunan seluas 20 hektare dengan kerugian ditaksir mencapai Rp175 juta.
Tak lama kemudian, TWS melaporkan balik Mulyadi ke Polres Pasaman Barat pada 2 Juli 2025 dengan nomor LP/B/121/VII/2025/SPKT, menuduh pencurian emas dan uang tunai. Laporan ini justru langsung diproses dengan sangat cepat hanya dalam waktu satu minggu, Mulyadi sudah menerima surat panggilan penyidik.
Pada 28 Juli 2025, Mulyadi kembali melaporkan dugaan penggelapan sejumlah alat operasional kerja dan dokumen bernomor LP/B/142/VII/2025/SPKT. Namun hingga saat ini, kedua perkara belum menunjukkan progres berarti. Berdasarkan dokumen SP2HP tertanggal 25 Juli 2026 dan Surat Undangan Klarifikasi 13 Agustus 2026, kasus-kasus tersebut masih tertahan di tahap penyelidikan awal hampir dua tahun berlalu tanpa kejelasan.
“Pihak terlapor berulang kali tidak hadir memenuhi panggilan, namun tidak ada tindakan tegas. Sementara saya selalu kooperatif dan hadir setiap saat,” ungkap Mulyadi kepada media, Selasa (13/10/2026).
Upaya penyelesaian melalui jalur Restorative Justice yang sempat ditawarkan oleh penyidik dan disepakati pun dinilai sengaja dibiarkan mengambang tanpa tindak lanjut.
Kejanggalan lain terungkap dari isi SP2HP yang diterima. Penyidik menyatakan salah satu saksi kunci pemegang kunci brankas tidak pernah hadir. Padahal setelah dikonfirmasi, saksi tersebut menegaskan sama sekali tidak pernah menerima surat panggilan resmi dari kepolisian.
Situasi kian memburuk ketika Mulyadi menduga penyidik justru berkoordinasi perkara di luar wilayah hukum di Padang. Yang lebih menyakitkan, nomor telepon dan WhatsApp miliknya kini diblokir oleh oknum penyidik (KBO)yang menangani perkaranya.
“Bagaimana proses bisa berjalan transparan jika saluran komunikasi saja diputus sepihak? Kami mencari keadilan, bukan dihalangi-halangi,” tegas Mulyadi.
Poin yang disorot Mulyadi adalah bahwa dirinya merasa kasus ini sengaja di rekayasa untuk mendiskriminalisasi dan menyerang dirinya ,Ia menegaskan tidak bermaksud menyerang institusi, melainkan memprotes kinerja oknum yang dinilai telah merusak citra Korps Bhayangkara.
“Saya sangat menghormati Polri. Tapi pengelolaan perkara di bawah komando Kapolres Agung tribawanto yang tidak jelas ini justru mencoreng nama baik institusi. Kami butuh kepastian hukum, bukan ketidakpastian yang berlarut-larut,” ujarnya.
Penanganan ini dinilai bertentangan dengan semangat KUHAP serta Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang mewajibkan setiap anggota Polri bersikap profesional, transparan, objektif, dan nondiskriminatif.
Mulyadi pun menantang pihak Polres Pasaman Barat untuk membuka persoalan ini secara terbuka di hadapan publik dan awak media. “Mari kita buka semua fakta ini bersama. Silakan panggil saya kapan saja, sepuluh kali sehari pun saya siap hadir. Yang penting prosesnya jujur, adil, dan tidak ada yang ditutup-tutupi,” tantangnya.
Hingga berita ini diturunkan, upaya redaksi menghubungi Kasi Humas dan Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat untuk dimintai klarifikasi belum mendapatkan tanggapan. Redaksi tetap menerima hak jawab dan sanggahan dari pihak terkait sesuai ketentuan undang-undang.
Andrie Sikumbang Redaksi Sumbar adalah jurnalis wilayah sumatera di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Andrie gemar menulis dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Andrie Sikumbang Jam 22:59 Tanggal 13 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
