JAKARTA, 10 OKTOBER 2026 — Bareskrim Polri menangkap Tatang Winata (TW), tersangka kasus dugaan penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi ilegal dari Korea Selatan ke Indonesia. Penangkapan dilakukan di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Selasa, 6 Oktober 2026, setelah keberadaannya terdeteksi petugas imigrasi. Total nilai barang bukti dalam perkara tersebut mencapai Rp253.075.600.000.
Kronologi Penangkapan Tatang Winata di Bandara Soekarno-Hatta
Penangkapan Tatang Winata dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri setelah berkoordinasi dengan petugas Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Ade Safri Simanjuntak menjelaskan bahwa Tatang sebelumnya berada di luar negeri ketika penyidikan kasus dugaan importasi ilegal tersebut berlangsung.
Penyidik kemudian melakukan pencegahan ke luar negeri untuk memastikan tersangka dapat menjalani proses hukum. Keberadaan Tatang akhirnya diketahui ketika ia kembali ke Indonesia dari Seoul, Korea Selatan.
Terdeteksi melalui sistem keimigrasian
Informasi mengenai kedatangan Tatang diterima penyidik dari petugas Imigrasi Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 17.00 WIB pada Selasa, 6 Oktober 2026.
Tatang diketahui masuk dalam penandaan Subject of Interest (SOI) di sistem keimigrasian. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi antara petugas imigrasi dan tim penyidik Bareskrim Polri.
Setelah menerima informasi tersebut, penyidik bergerak menuju Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta.
Ditangkap setelah mendarat dari Seoul
Tatang tiba menggunakan pesawat Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA879 dari Seoul, Korea Selatan, menuju Jakarta.
Sekitar pukul 20.00 WIB, tim penyidik melakukan penangkapan terhadap Tatang di area pemeriksaan imigrasi kedatangan internasional Terminal 3.
Penangkapan tersebut mengakhiri pelarian Tatang ke luar negeri selama proses penyidikan perkara dugaan penyelundupan barang impor ilegal berlangsung.
Setelah ditangkap, Tatang dibawa ke Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Barang pribadi Tatang turut diamankan
Dalam pemeriksaan dan penggeledahan terhadap tersangka, penyidik mengamankan dua unit telepon seluler, paspor, kartu tanda penduduk (KTP), serta tiket penerbangan rute Seoul-Jakarta.
Dua telepon seluler yang disebut dalam informasi awal perkara tersebut adalah iPhone 16 Pro dan Samsung Galaxy A16 5G.
Setelah menjalani pemeriksaan, Tatang ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri. Penahanan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan untuk mendalami dugaan keterlibatannya dalam perkara importasi ilegal.
Barang Bukti Penyelundupan HP Ilegal Mencapai Rp253 Miliar
Kasus yang menjerat Tatang Winata berkaitan dengan dugaan masuknya ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari luar negeri ke Indonesia melalui kegiatan importasi ilegal.
Berdasarkan keterangan penyidik yang dipublikasikan Polri, total nilai barang bukti yang disita mencapai Rp253.075.600.000 atau sekitar Rp253,075 miliar.
Barang bukti tersebut terdiri atas komoditas elektronik berupa ponsel dan komponennya serta ratusan ribu unit perlengkapan bayi.
Sekitar 50.000 unit ponsel dan komponen elektronik
Penyidik menyita sekitar 50.000 unit ponsel pintar merek iPhone dan Android. Barang bukti tersebut juga mencakup berbagai komponen elektronik yang berkaitan dengan perangkat telepon seluler.
Komponen yang diamankan meliputi suku cadang, layar LCD, baterai, mesin ponsel, serta komponen lainnya.
Nilai barang bukti ponsel dan komponen elektronik tersebut diperkirakan mencapai Rp250 miliar.
Jumlah itu menjadi bagian terbesar dari keseluruhan nilai barang bukti dalam perkara dugaan penyelundupan tersebut.
Sebanyak 256.300 unit perlengkapan bayi
Selain barang elektronik, penyidik turut menyita sekitar 256.300 unit perlengkapan bayi yang diduga berkaitan dengan kegiatan importasi ilegal.
Nilai perlengkapan bayi tersebut diperkirakan mencapai Rp3.075.600.000 atau sekitar Rp3,0756 miliar.
Jika digabungkan dengan barang bukti ponsel dan komponen elektronik, nilai keseluruhan sitaan mencapai Rp253.075.600.000.
Nilai tersebut merupakan estimasi barang bukti yang diamankan penyidik. Angka itu tidak dapat langsung disamakan dengan nilai kerugian negara karena penetapan kerugian atau kekurangan penerimaan negara memerlukan perhitungan dan keterangan resmi tersendiri.
Tiga Tersangka dalam Perkara Importasi Ilegal
Penyidik Bareskrim Polri telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi ilegal tersebut.
Ketiganya adalah DCP alias Peter, MT, dan Tatang Winata (TW).
Berdasarkan keterangan penyidik yang dipublikasikan melalui kanal resmi Polri, masing-masing tersangka diduga mempunyai peran berbeda dalam rangkaian kegiatan importasi barang ilegal.
DCP alias Peter diduga mengendalikan kegiatan impor
DCP, yang disebut sebagai warga negara China, diduga berperan mengendalikan kegiatan importasi barang elektronik, mulai dari pengadaan barang dari luar negeri hingga proses distribusi di Indonesia.
Dugaan peran tersebut berkaitan dengan rangkaian kegiatan yang menjadi objek penyidikan Bareskrim Polri.
Keterangan mengenai peran DCP masih merupakan bagian dari dugaan penyidik dan harus dibuktikan melalui proses hukum.
MT dan Tatang diduga membantu pengurusan dokumen
Sementara itu, Tatang Winata bersama tersangka berinisial MT diduga berperan membantu proses pembuatan, pengurusan, dan penyediaan dokumen yang digunakan untuk memfasilitasi kegiatan importasi ilegal.
Penyidik mendalami keterkaitan peran tersebut dengan masuknya ponsel bekas dan perlengkapan bayi ke Indonesia.
Dalam perkara ini, status Tatang sebagai tersangka menunjukkan bahwa penyidik menduga terdapat keterlibatan dirinya dalam tindak pidana yang sedang diselidiki. Namun, penetapan tersangka bukan merupakan putusan bersalah dari pengadilan.
Status Berkas Perkara dan Proses Hukum
Perkembangan proses hukum terhadap ketiga tersangka menunjukkan tahapan yang berbeda.
Berdasarkan keterangan Bareskrim Polri, berkas perkara DCP dan MT telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum.
Status P-21 menandakan bahwa hasil penyidikan untuk berkas perkara tersebut telah dinyatakan lengkap oleh penuntut umum sehingga dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya sesuai ketentuan hukum acara pidana.
Adapun berkas perkara Tatang Winata masih dilengkapi penyidik setelah penangkapannya pada 6 Oktober 2026.
Penyidik menyatakan akan melanjutkan pemberkasan untuk kemudian mengirimkan berkas perkara Tatang kepada jaksa penuntut umum.
Dengan demikian, status P-21 yang telah disebutkan untuk DCP dan MT tidak otomatis berlaku bagi Tatang. Proses hukum terhadap masing-masing tersangka tetap mengikuti perkembangan berkas perkara mereka.
Pasal yang disangkakan kepada para tersangka
Dalam perkara tersebut, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 111 juncto Pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, juncto Pasal 20 atau Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Penerapan pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana di bidang perdagangan dan ketentuan pidana yang dipakai penyidik untuk menjerat para tersangka.
Penentuan kesalahan serta pertanggungjawaban pidana masing-masing tersangka tetap menjadi bagian dari proses hukum yang harus dijalankan berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan.
Perbedaan Informasi Negara Asal Barang
Dalam pemberitaan mengenai kasus ini, terdapat perbedaan penyebutan negara asal barang. Sebagian laporan menyebut Korea Selatan, sedangkan pemberitaan lain menyebut China sebagai negara asal ponsel ilegal.
Keterangan resmi Polri melalui kanal informasi kepolisian menyebut perkara tersebut sebagai dugaan importasi ilegal ponsel bekas dan perlengkapan bayi dari Korea Selatan ke Indonesia. Tatang juga dilaporkan tiba di Bandara Soekarno-Hatta menggunakan penerbangan dari Seoul.
Di sisi lain, penyidik menyebut DCP diduga mengendalikan pengadaan barang dari luar negeri hingga distribusinya di Indonesia. Keterangan tersebut tidak dengan sendirinya memastikan bahwa seluruh barang dalam perkara berasal dari negara yang sama.
Karena itu, informasi mengenai negara asal setiap kelompok barang perlu merujuk pada hasil penyidikan dan dokumen importasi yang dapat diverifikasi.
Penangkapan Tatang Winata, Penyidikan Masih Berlanjut
Penangkapan Tatang Winata menjadi perkembangan penting dalam penyidikan dugaan penyelundupan ponsel bekas dan perlengkapan bayi ilegal dengan nilai barang bukti sekitar Rp253 miliar.
Setelah sempat berada di luar negeri, Tatang berhasil diamankan ketika kembali ke Indonesia melalui Bandara Soekarno-Hatta. Ia kemudian dibawa ke Bareskrim Polri untuk diperiksa dan ditahan di Rutan Bareskrim.
Dalam perkara yang sama, penyidik telah menetapkan tiga tersangka, dengan berkas DCP dan MT dinyatakan lengkap oleh jaksa, sedangkan pemberkasan Tatang masih berlanjut berdasarkan informasi yang dipublikasikan hingga 10 Oktober 2026.
Perkembangan berikutnya akan ditentukan oleh hasil penyidikan, kelengkapan berkas perkara, serta proses penuntutan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi yang fokus pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 13:07 Tanggal 10 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912




