BeritaKriminalTransportasi

KAI Ungkap Penyebab Gangguan KRL Cikarang-Lemahabang

Amanda
0
×

KAI Ungkap Penyebab Gangguan KRL Cikarang-Lemahabang

Sebarkan artikel ini
KAI Ungkap Penyebab Gangguan KRL Cikarang-Lemahabang
KAI Ungkap Penyebab Gangguan KRL Cikarang-Lemahabang

CIKARANG, 9 OKTOBER 2026 – Dua perjalanan Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line rute Cikarang mengalami keterlambatan sekitar 12 menit akibat gangguan perangkat persinyalan di antara Stasiun Cikarang dan Stasiun Lemahabang. Gangguan tersebut diduga berkaitan dengan aksi vandalisme berupa pemotongan dua kabel persinyalan.

Gangguan Persinyalan KRL Cikarang Berhasil Diperbaiki

VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengatakan perbaikan perangkat persinyalan di petak jalur antara Stasiun Cikarang dan Stasiun Lemahabang telah selesai dilakukan pada Jumat (8/10).

Setelah perbaikan selesai, petugas melanjutkan proses penguraian kepadatan kereta api di lintas tersebut agar perjalanan Commuter Line kembali berjalan normal.

“Untuk penanganan perbaikan perangkat persinyalan antara stasiun Cikarang-Stasiun Lemahabang akibat indikasi vandalisme sudah selesai dilakukan dan selanjutnya dilakukan proses penguraian kepadatan KA di lintas,” kata Karina dalam keterangannya.

Gangguan perangkat persinyalan menjadi perhatian karena sistem tersebut berperan penting dalam mendukung pengaturan dan keselamatan perjalanan kereta api. Kerusakan pada perangkat ini dapat memengaruhi kelancaran perjalanan kereta di lintas terkait.

Dua Kabel Persinyalan Dipotong Orang Tak Dikenal

Manajer Humas KAI Daerah Operasi (Daop) 1 Jakarta, Franoto Wibowo, menjelaskan gangguan tersebut berkaitan dengan pemotongan dua kabel persinyalan oleh orang tak dikenal.

Masing-masing kabel yang dipotong memiliki panjang sekitar empat meter. Tindakan tersebut diduga menjadi penyebab gangguan pada perangkat persinyalan di jalur antara Stasiun Cikarang dan Stasiun Lemahabang.

“Dipotong kabelnya dua buah, masing-masing sepanjang empat meter,” kata Franoto saat dikonfirmasi.

Peristiwa ini menunjukkan bahwa vandalisme terhadap fasilitas perkeretaapian dapat berdampak langsung terhadap operasional perjalanan kereta. Selain mengganggu layanan, kerusakan fasilitas pendukung juga berpotensi memerlukan penanganan teknis sebelum perjalanan kembali berjalan lancar.

Dua Perjalanan Commuter Line Terlambat 12 Menit

KAI Commuter mencatat dua perjalanan kereta mengalami keterlambatan akibat gangguan tersebut. Kedua perjalanan itu melayani rute Cikarang menuju sejumlah stasiun di wilayah Jakarta.

Berikut dua perjalanan Commuter Line yang terdampak:

  • KA 5092C: relasi Cikarang–Angke.
  • KA 5507C: relasi Cikarang–Kampung Bandan.

Menurut Karina, kedua perjalanan tersebut mengalami keterlambatan sekitar 12 menit. Petugas kemudian melakukan penguraian kepadatan kereta setelah perbaikan perangkat persinyalan selesai.

“Dampak dari kejadian tersebut terjadi kelambatan perjalanan 2 KA yaitu KA 5092C (Commuter Line Cikarang-Angke) dan KA 5507C (Cikarang-Kampung Bandan) dengan kelambatan kurang lebih 12 menit,” ujar Karina.

KAI Commuter Minta Maaf kepada Pengguna

KAI Commuter menyampaikan permohonan maaf kepada para pengguna jasa atas keterlambatan perjalanan yang terjadi akibat gangguan persinyalan tersebut.

Perusahaan juga melakukan penanganan teknis untuk memulihkan kondisi operasional di lintas terdampak. Penyelesaian perbaikan menjadi langkah penting sebelum petugas mengurai kepadatan perjalanan kereta.

“Kami mohon maaf atas keterlambatan yang terjadi dampak kondisi tersebut,” tutup Karina.

Pengguna Commuter Line diimbau memperhatikan informasi perjalanan melalui kanal resmi KAI Commuter, terutama ketika terjadi gangguan operasional yang dapat memengaruhi jadwal keberangkatan maupun kedatangan kereta.

Penulis : Amanda

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 15:17 Tanggal 09 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Penulis: AmandaEditor: Editor