Kriminal

Pedagang Dipukuli di Pasar Bogor, NS Ditahan Polisi

Ano Bano
16
×

Pedagang Dipukuli di Pasar Bogor, NS Ditahan Polisi

Sebarkan artikel ini
Pedagang Dipukuli di Pasar Bogor
Pedagang Dipukuli di Pasar Bogor

BOGOR, 9 OKTOBER 2026 – Kasus penganiayaan terhadap Monica Andriani (30), pedagang perempuan di Pasar Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, memasuki proses hukum setelah polisi menetapkan NS (25) sebagai tersangka dan menahannya pada Kamis (8/10/2026). Korban dilaporkan mulai pulih dan kembali beraktivitas, sedangkan seorang pria berinisial RD (22) diperiksa sebagai saksi.

Kronologi Penganiayaan Pedagang di Pasar Griya Bukit Jaya

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 5 Oktober 2026, sekitar pukul 10.48 WIB, di Pasar Griya Bukit Jaya, Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunungputri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Kejadian tersebut menjadi perhatian publik setelah rekaman kamera pengawas atau CCTV beredar di media sosial.

Dalam rekaman yang diberitakan sejumlah media, seorang pria berbaju hitam terlihat menghampiri lapak dagangan Monica. Pria tersebut kemudian memukul korban dan mengacak-acak barang dagangan hingga berserakan.

Aksi tersebut berlangsung di area pasar yang menjadi tempat warga mencari nafkah. Rekaman kejadian memicu perhatian masyarakat terhadap keamanan pedagang di lingkungan pasar.

Polisi kemudian menerima laporan korban dan melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta mencari pria yang diduga melakukan penganiayaan tersebut.

Cekcok Soal Sampah Diduga Memicu Pemukulan

Kapolsek Gunungputri Kompol Hillal Adi Himawan menjelaskan bahwa peristiwa tersebut bermula dari kesalahpahaman mengenai pembuangan sampah.

Berdasarkan pemeriksaan terhadap korban dan sejumlah saksi, persoalan pembuangan sampah memicu cekcok antara korban dan tersangka. Pertengkaran itu kemudian berujung pada dugaan penganiayaan.

Sebelumnya, polisi juga menjelaskan bahwa persoalan tempat pembuangan sampah menjadi bagian dari pemicu pertengkaran. Namun, keterangan yang disampaikan kepolisian tidak menyebut tunggakan biaya sewa lapak sebagai motif yang telah dipastikan.

Kondisi Monica Andriani Mulai Membaik

Setelah mengalami penganiayaan, Monica menjalani pemeriksaan medis untuk mengetahui kondisi luka yang dialaminya.

Pada Kamis, 8 Oktober 2026, Kapolsek Gunungputri menyampaikan bahwa kondisi korban mulai membaik dan korban telah kembali menjalankan aktivitasnya.

Polisi juga mengonfirmasi hasil visum et repertum yang menunjukkan adanya luka memar akibat benda tumpul.

Pemeriksaan medis tersebut menjadi bagian dari bukti yang digunakan penyidik dalam menangani perkara. Informasi mengenai kemungkinan patah atau retak tulang rahang tidak dapat dinyatakan sebagai hasil pemeriksaan final karena keterangan visum yang disampaikan polisi menyebut luka memar akibat benda tumpul.

NS Ditahan dan Ditetapkan sebagai Tersangka

Setelah melakukan penyelidikan, polisi mengamankan NS pada Kamis, 8 Oktober 2026. Penyidik kemudian menetapkannya sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan.

NS kini ditahan di Polsek Gunungputri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Polisi juga melakukan tes urine terhadap NS. Berdasarkan keterangan Kapolsek, hasil pemeriksaan tersebut negatif dari narkoba.

Sementara itu, RD (22), yang berada di lokasi saat kejadian, turut diamankan untuk dimintai keterangan. Polisi menyatakan RD masih berstatus sebagai saksi, bukan tersangka.

Pasal yang Dikenakan kepada Tersangka

Kapolsek Gunungputri menyatakan NS dijerat dengan Pasal 466 ayat (1) dan Pasal 521 ayat (1) KUHP.

Berdasarkan keterangan polisi yang diberitakan pada 8 Oktober 2026, ancaman pidana yang disampaikan kepada tersangka mencapai dua tahun enam bulan penjara.

Penetapan tersangka dan penahanan merupakan bagian dari proses hukum. Pembuktian tindak pidana serta penentuan hukuman tetap menjadi kewenangan pengadilan setelah perkara diproses sesuai ketentuan yang berlaku.

Ahmad Sahroni Desak Polisi Berantas Premanisme Pasar

Kasus penganiayaan tersebut turut mendapat perhatian Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Pada Rabu, 7 Oktober 2026, Sahroni mendesak kepolisian menindak tegas pelaku kekerasan dan mengusut kemungkinan keterlibatan pihak lain apabila ditemukan bukti yang mendukung.

Ia meminta aparat tidak berhenti pada pelaku di lapangan jika penyelidikan menemukan adanya jaringan atau pihak lain yang mengendalikan tindakan tersebut.

Sahroni juga menekankan bahwa pasar harus menjadi ruang publik yang aman bagi pedagang dan pembeli. Praktik intimidasi, pemalakan, ancaman, maupun kekerasan tidak boleh menghalangi masyarakat mencari nafkah.

Pernyataan tersebut merupakan desakan politik agar aparat menindaklanjuti kasus secara menyeluruh. Ada atau tidaknya pihak lain yang terlibat tetap harus ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian.

Polisi Tangani Kasus, Keamanan Pedagang Jadi Perhatian

Hingga Jumat, 9 Oktober 2026, perkembangan utama kasus ini mencakup penahanan NS, pemeriksaan RD sebagai saksi, hasil visum yang menunjukkan luka memar akibat benda tumpul, serta kondisi korban yang dilaporkan membaik.

Polisi masih menangani perkara tersebut sesuai proses hukum yang berlaku. Sementara itu, desakan agar praktik premanisme di lingkungan pasar diberantas kembali mengemuka setelah rekaman penganiayaan terhadap Monica tersebar luas.

Kasus ini menjadi perhatian terhadap pentingnya perlindungan bagi pedagang, terutama mereka yang menjalankan usaha kecil di pasar tradisional dan kawasan perdagangan.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 14:16 Tanggal 09 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912