BullyingPemerintahan

Mendikdasmen Investigasi Kasus Perundungan Maut Siswa SD Pemalang

Ano Bano
0
×

Mendikdasmen Investigasi Kasus Perundungan Maut Siswa SD Pemalang

Sebarkan artikel ini
Mendikdasmen Investigasi Kasus Perundungan Maut Siswa SD Pemalang
Mendikdasmen Investigasi Kasus Perundungan Maut Siswa SD Pemalang

PEMALANG, 9 OKTOBER 2026 – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti memastikan investigasi internal atas dugaan perundungan terhadap Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa SDN 01 Kebondalem, Pemalang, Jawa Tengah, telah berjalan. Polisi juga menaikkan penanganan perkara ke tahap penyidikan setelah korban meninggal dunia pada 30 September 2026. Dua anak kakak kelas sedang diperiksa, sedangkan kepala sekolah telah dicopot dari jabatannya.

Mendikdasmen Tegaskan Kasus Tidak Cukup Diselesaikan dengan Santunan

Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu’ti menyampaikan keprihatinan atas meninggalnya MHA yang diduga mengalami kekerasan oleh kakak kelasnya di lingkungan sekolah.

Pada Jumat, 9 Oktober 2026, Abdul Mu’ti menyatakan investigasi telah dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kemendikdasmen bersama Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Jawa Tengah. Perkara tersebut juga sedang ditangani aparat penegak hukum.

Abdul Mu’ti menegaskan, persoalan kekerasan yang berujung pada kematian tidak dapat diselesaikan hanya dengan pemberian santunan kepada keluarga korban.

Menurutnya, penanganan harus mencakup pengungkapan peristiwa, evaluasi pengawasan di lingkungan sekolah, serta proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia juga meminta guru, kepala sekolah, dinas pendidikan, dan orang tua bekerja sama membangun budaya yang ramah dan santun di lingkungan pendidikan.

Abdul Mu’ti mengingatkan orang tua agar memberikan perhatian lebih terhadap perilaku anak, termasuk penggunaan gawai dan konsumsi konten media sosial. Ia menilai paparan konten kekerasan di ruang digital perlu menjadi perhatian bersama dalam upaya mencegah kekerasan antaranak.

Polisi Naikkan Kasus ke Tahap Penyidikan

Perkembangan penting muncul pada Kamis, 8 Oktober 2026, ketika Satreskrim Polres Pemalang meningkatkan penanganan kasus dugaan perundungan tersebut ke tahap penyidikan.

Wakapolres Pemalang Kompol Edi Purnama menyatakan penyidik telah melakukan gelar perkara dan memeriksa pihak-pihak terkait. Penanganan dilakukan dengan mengacu pada ketentuan perlindungan anak dan sistem peradilan pidana anak.

Polda Jawa Tengah turut memberikan asistensi kepada Polres Pemalang dalam proses penanganan perkara.

Menurut keterangan kepolisian yang diberitakan pada 8 Oktober, terdapat dua anak yang sedang menjalani pemeriksaan sebagai anak yang berhadapan dengan hukum. Namun, polisi menegaskan status hukum keduanya sebagai anak yang berkonflik dengan hukum belum ditetapkan dan masih harus mengikuti mekanisme resmi.

Karena perkara ini melibatkan anak-anak, identitas anak yang diperiksa harus dilindungi. Penetapan tanggung jawab pidana juga harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum, bukan semata-mata informasi yang beredar di masyarakat.

Keterangan Saksi Mengarah pada Dua Kakak Kelas

Dalam perkembangan penyelidikan sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar menyebut hasil pemeriksaan saksi mengarah pada dua kakak kelas yang diduga terlibat dalam kejadian saat jam istirahat sekolah.

Peristiwa itu diduga berlangsung pada Sabtu, 12 September 2026, sekitar pukul 09.00 WIB.

Berdasarkan keterangan keluarga yang disampaikan kepada media, korban sempat menunjukkan foto siswa kelas V dan VI yang dikenalnya sebagai anak yang diduga melakukan kekerasan.

Informasi tersebut menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik. Namun, keterlibatan dan tanggung jawab masing-masing anak tetap harus ditentukan melalui proses hukum yang berlaku.

Kuasa Hukum Keluarga Serahkan Bukti Tambahan

Pada Kamis, 8 Oktober 2026, kuasa hukum dan keluarga MHA mendatangi Polres Pemalang untuk mendampingi ayah korban menjalani pemeriksaan.

Dalam kesempatan tersebut, tim kuasa hukum menyerahkan sejumlah bukti tambahan yang menurut mereka berkaitan dengan dugaan kelalaian pihak sekolah dalam menangani persoalan perundungan.

Kuasa hukum Huseinda Kusuma juga meminta agar penyidik mempertimbangkan pemeriksaan terhadap lebih banyak anak saksi. Dalam keterangannya kepada media, ia menyebut dua anak saksi telah dimintai keterangan, selain sejumlah saksi dari pihak sekolah.

Langkah keluarga dan kuasa hukum tersebut menjadi bagian dari upaya meminta pengungkapan perkara secara menyeluruh.

Bukti tambahan yang diserahkan masih harus diperiksa dan dinilai oleh penyidik. Dugaan kelalaian pihak sekolah juga perlu ditelusuri secara terpisah dari dugaan tindakan kekerasan yang sedang disidik.

Kepala SDN 01 Kebondalem Dicopot Sejak 6 Oktober

Pemerintah Kabupaten Pemalang telah mencopot Kepala SDN 01 Kebondalem, Erning Rustini, dari jabatannya. Kebijakan tersebut berlaku sejak Selasa, 6 Oktober 2026.

Pelaksana Tugas Bupati Pemalang Nurkholes mengatakan kepala sekolah tersebut dipindahkan dan tidak lagi bertugas di sekolah itu.

Pemerintah daerah juga menyatakan kemungkinan pemberian sanksi disiplin lanjutan tetap terbuka apabila pemeriksaan internal menemukan pelanggaran.

Pencopotan kepala sekolah merupakan tindakan administratif pemerintah daerah. Keputusan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan keterlibatan atau kelalaian pidana seseorang dalam kematian korban.

Pemeriksaan internal diperlukan untuk menelusuri bagaimana pihak sekolah menangani dugaan kekerasan, apakah laporan atau tanda-tanda masalah sebelumnya telah diketahui, serta bagaimana prosedur perlindungan peserta didik dijalankan.

Kegiatan Belajar Sempat Dialihkan Secara Daring

Sebelumnya, kegiatan belajar mengajar di SDN 01 Kebondalem sempat dialihkan ke sistem daring setelah aksi protes warga dan wali murid pada 5 Oktober 2026.

Kebijakan tersebut diambil ketika situasi sekolah menjadi perhatian masyarakat menyusul meninggalnya MHA.

Pemerintah Kabupaten Pemalang juga menyampaikan rencana penguatan pengawasan sekolah, termasuk dorongan pemasangan kamera pengawas atau CCTV untuk membantu pemantauan lingkungan pendidikan.

Langkah pencegahan tersebut perlu berjalan bersama mekanisme pelaporan yang aman, pengawasan guru, serta penanganan cepat ketika ditemukan dugaan kekerasan terhadap siswa.

Kronologi Dugaan Perundungan hingga Korban Meninggal

Kasus ini menjadi perhatian nasional setelah MHA, siswa kelas II SDN 01 Kebondalem berusia tujuh tahun, meninggal dunia pada 30 September 2026.

Berikut kronologi berdasarkan keterangan keluarga dan laporan media yang masih menjadi bagian dari penyelidikan.

12 September 2026: Dugaan Kekerasan di Sekolah

Peristiwa dugaan kekerasan disebut terjadi ketika jam istirahat sekolah, sekitar pukul 09.00 WIB.

Menurut keterangan keluarga yang diberitakan media, korban diduga mengalami pemukulan pada bagian perut dan tendangan oleh kakak kelasnya.

Korban juga disebut sempat meminta orang tuanya menjemput lebih awal setelah pulang sekolah. Namun, pada saat itu, ia belum langsung menjelaskan dugaan kekerasan yang dialaminya.

17 September 2026: Korban Dibawa ke Rumah Sakit

Pada 17 September 2026, kondisi kesehatan korban menurun sehingga orang tuanya membawanya ke RSUD dr. M. Ashari Pemalang.

Keluarga melaporkan korban mengalami sakit pada bagian perut dan kesulitan berjalan. Dalam keterangan yang diberitakan media, korban juga mengalami gangguan buang air serta gejala BAB berdarah.

Saat menjalani pemeriksaan dan perawatan, korban kemudian menceritakan dugaan kekerasan yang dialaminya di sekolah.

26 September 2026: Korban Diizinkan Pulang

Setelah menjalani perawatan selama sekitar sembilan hari, korban diizinkan pulang ke rumah pada 26 September 2026.

Namun, menurut keterangan keluarga, kondisi fisiknya kembali memburuk setelah berada di rumah.

30 September 2026: Korban Meninggal Dunia

Pada 30 September 2026, keluarga kembali berupaya membawa korban ke rumah sakit setelah kondisinya memburuk.

Korban dilaporkan tidak sadarkan diri dalam perjalanan dan dinyatakan meninggal dunia setelah tiba di rumah sakit sekitar pukul 17.00 WIB.

Jenazah korban kemudian menjalani autopsi oleh tim kedokteran kepolisian untuk membantu menentukan penyebab kematian.

Hubungan antara dugaan kekerasan dan kematian MHA harus merujuk pada hasil pemeriksaan medis serta pembuktian dalam proses hukum. Dugaan keluarga dan keterangan saksi merupakan bagian penting dari penyelidikan, tetapi bukan pengganti kesimpulan forensik.

DPR RI Desak Pengusutan Transparan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI MY Esti Wijayati meminta kasus dugaan perundungan di Pemalang diusut secara transparan dan menyeluruh.

Dalam pernyataan pada 6 Oktober 2026, Esti menegaskan tidak boleh ada pihak yang menutupi fakta. Ia juga meminta agar proses hukum tetap memperhatikan hak anak dan mekanisme peradilan khusus bagi anak.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Abdullah juga menyampaikan bahwa dirinya menerima sejumlah aduan mengenai penanganan kasus tersebut. Aduan itu antara lain menyangkut komunikasi pihak sekolah dengan keluarga dan berbagai informasi yang beredar di masyarakat.

Aduan tersebut perlu diverifikasi oleh pihak berwenang. Kepolisian juga meminta masyarakat tidak mengambil kesimpulan sendiri sebelum proses penyelidikan dan penyidikan selesai.

Desakan DPR menempatkan transparansi, perlindungan anak, dan pengungkapan fakta sebagai bagian penting dalam penanganan perkara.

Pemerintah Perkuat Pencegahan Kekerasan di Sekolah

Kemendikdasmen menegaskan komitmen membangun lingkungan pendidikan yang aman dan nyaman melalui penerapan Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman.

Upaya pencegahan tidak hanya berkaitan dengan penindakan setelah kekerasan terjadi, tetapi juga mencakup pengawasan terhadap interaksi antarsiswa, saluran pelaporan, pendampingan korban, dan keterlibatan orang tua.

Kasus MHA kini ditangani melalui beberapa jalur yang berbeda. Kemendikdasmen melakukan investigasi internal, Pemerintah Kabupaten Pemalang menjalankan langkah administratif, sedangkan kepolisian menyidik dugaan tindak pidana dengan asistensi Polda Jawa Tengah.

Hingga 9 Oktober 2026, proses penyidikan masih berlangsung. Belum ada kesimpulan akhir yang dapat memastikan penyebab medis kematian korban maupun menetapkan tanggung jawab pidana pihak tertentu.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 14:01 Tanggal 09 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912