BullyingUtama

Bullying SD Pemalang, Korban Meninggal Polisi Dalami Pemalakan

FAAL Redaksi
×

Bullying SD Pemalang, Korban Meninggal Polisi Dalami Pemalakan

Sebarkan artikel ini
Bullying SD Pemalang, Korban Meninggal Polisi Dalami Pemalakan ( Ilustrasi ibu korban perundungan anak di Pemalang menuntut keadilan )
Bullying SD Pemalang, Korban Meninggal Polisi Dalami Pemalakan ( Ilustrasi ibu korban perundungan anak di Pemalang menuntut keadilan)

PEMALANG, 5 OKTOBER 2026 — Kasus dugaan perundungan yang menewaskan Muhammad Hasbi Al Aqib (7), siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Pemalang, masih ditangani kepolisian dan pemerintah daerah. Aqib meninggal pada 30 September 2026 setelah sempat dirawat akibat luka pemukulan di bagian perut.

Kasus Bullying SD Pemalang Masih Didalami Polisi

Kasus dugaan perundungan terhadap Muhammad Hasbi Al Aqib, siswa kelas 2 SDN 1 Kebondalem, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah, kini menjadi perhatian publik setelah korban meninggal dunia pada Rabu, 30 September 2026.

Aqib yang masih berusia 7 tahun sebelumnya sempat mendapatkan perawatan di rumah sakit akibat kondisi kesehatan yang memburuk setelah diduga mengalami kekerasan.

Perkara tersebut kini ditangani secara intensif oleh Polres Pemalang. Polisi memeriksa sejumlah saksi, termasuk teman korban, pihak sekolah dan orang tua korban.

Pemeriksaan terhadap anak-anak dilakukan dengan pendampingan psikiater. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kondisi psikologis anak selama proses pemeriksaan.Polisi juga masih mendalami rangkaian kejadian yang diduga terjadi sebelum korban mengalami kondisi kesehatan yang kemudian berujung pada kematiannya.

Korban Sempat Dirawat Sebelum Meninggal

Berdasarkan keterangan yang berkembang dalam penyelidikan, Aqib sempat menjalani perawatan medis sebelum akhirnya meninggal dunia. Korban disebut mengalami luka dan keluhan pada bagian perut setelah diduga mengalami pemukulan.

Kondisi korban kemudian memburuk. Setelah sempat mendapatkan perawatan, Aqib akhirnya mengembuskan napas terakhir pada 30 September 2026.

Peristiwa tersebut kemudian mendorong keluarga meminta penjelasan mengenai kejadian yang dialami anak mereka di lingkungan sekolah. Untuk memastikan penyebab kematian, tim Biddokkes Polda Jawa Tengah telah melakukan autopsi terhadap jasad Aqib.

Namun hingga 5 Oktober 2026, hasil lengkap pemeriksaan forensik tersebut belum menjadi kesimpulan resmi penyidik mengenai hubungan antara dugaan kekerasan dengan kematian korban.

Polisi Periksa Saksi Anak dan Pihak Sekolah

Polres Pemalang telah memeriksa sejumlah saksi dalam perkara tersebut. Data perkembangan yang disampaikan kepolisian menyebut pemeriksaan meliputi teman korban, pihak sekolah dan orang tua korban.

Dalam perkembangan pemeriksaan, terdapat sedikitnya empat anak yang menjadi saksi. Pemeriksaan terhadap saksi anak dilakukan dengan pendampingan psikiater. Pendampingan tersebut penting karena anak-anak yang diperiksa masih berada dalam usia sekolah dasar dan diduga mengetahui rangkaian kejadian yang sedang diselidiki.

Selain empat anak, polisi juga memeriksa pihak sekolah dan orang tua korban. Penyidik masih mencocokkan keterangan para saksi untuk mendapatkan kronologi yang lebih lengkap.

Terduga Pelaku Dijadwalkan Diperiksa

Polres Pemalang juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap para terduga pelaku yang disebut merupakan kakak kelas korban pada Senin, 5 Oktober 2026.

Pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam penyelidikan untuk mengetahui secara langsung peristiwa yang terjadi serta memastikan pihak-pihak yang diduga terlibat.

Sampai perkembangan terakhir yang disampaikan dalam bahan informasi ini, polisi belum menetapkan status tersangka atau status Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) secara resmi.

Polisi masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan forensik dan mendalami kronologi berdasarkan keterangan para saksi.

Autopsi Dilakukan untuk Mengetahui Penyebab Kematian

Tim Biddokkes Polda Jawa Tengah telah melakukan autopsi terhadap jenazah Aqib. Autopsi dilakukan untuk mengetahui penyebab utama kematian korban secara medis.

Polisi saat ini masih mendalami hasil pemeriksaan tersebut. Karena hasil lengkap belum disampaikan sebagai kesimpulan penyidikan, hubungan langsung antara dugaan kekerasan fisik dan kematian Aqib belum dapat dinyatakan sebagai fakta hukum.

Hal ini menjadi salah satu alasan polisi masih berhati-hati dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang diperiksa.

Polisi Bantah Terduga Pelaku Kabur ke Surabaya

Di tengah penyelidikan, muncul informasi di media sosial yang menyebut salah satu terduga pelaku melarikan diri ke Surabaya.
Informasi tersebut dibantah Polres Pemalang.

Kasat Reskrim Polres Pemalang AKP M. Faizal Wildan Umar menegaskan pihak-pihak yang berkaitan dengan kasus tersebut masih berada di wilayah Pemalang.

Dengan demikian, kabar mengenai terduga pelaku yang disebut melarikan diri ke Surabaya tidak sesuai dengan keterangan kepolisian.

Polisi juga terus meminta masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum dipastikan kebenarannya.

Dugaan Motif Berkaitan dengan Uang Rp5.000

Salah satu bagian yang sedang didalami penyidik adalah dugaan motif perundungan yang berkaitan dengan uang sebesar Rp5.000.

Nilai uang tersebut muncul dalam rangkaian informasi awal mengenai dugaan pemalakan atau permintaan uang kepada siswa.
Namun, motif tersebut masih menjadi bagian dari pendalaman polisi.

Keterangan saksi, pemeriksaan pihak yang diduga terlibat, serta hasil penyelidikan akan menentukan bagaimana posisi dugaan uang Rp5.000 tersebut dalam keseluruhan perkara.

Warga Geruduk SDN 1 Kebondalem

Situasi di SDN 1 Kebondalem memanas pada Senin pagi, 5 Oktober 2026. Ratusan warga dan orang tua murid mendatangi sekolah untuk menyampaikan tuntutan atas meninggalnya Aqib.

Massa meminta kasus tersebut diusut secara terbuka dan pihak-pihak yang bertanggung jawab diberikan sanksi sesuai ketentuan. Warga juga mempertanyakan sistem pengawasan dan keamanan siswa selama berada di lingkungan sekolah.

Aksi tersebut menjadi bentuk protes orang tua yang menginginkan sekolah mampu memberikan jaminan keamanan bagi seluruh siswa.

Orang Tua Minta CCTV Dipasang di Sekolah

Keluarga korban dan orang tua siswa juga mendesak adanya perbaikan sistem keamanan di SDN 1 Kebondalem.
Salah satu tuntutan yang disampaikan adalah pemasangan dan perbaikan kamera pengawas atau CCTV di berbagai sudut sekolah.

CCTV dinilai penting untuk membantu pengawasan sekaligus menjadi alat bukti apabila terjadi peristiwa kekerasan di lingkungan sekolah.

Tuntutan tersebut muncul setelah kasus Aqib menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan pertanyaan mengenai bagaimana pengawasan siswa dilakukan ketika berada di sekolah.

Orang Tua Ungkap Dugaan Pemalakan Berulang

Dalam aksi tersebut, salah satu orang tua siswa berinisial AK (45) mengungkap dugaan lain yang menurutnya terjadi di lingkungan sekolah.nAK menyebut praktik pemalakan uang saku oleh kakak kelas diduga bukan baru terjadi sekali.

Menurut keterangan yang disampaikan dalam aksi, praktik meminta uang kepada siswa lain disebut sudah terjadi berulang dan diduga menimpa siswa-siswa lainnya.

Informasi tersebut menjadi bagian penting yang perlu didalami lebih lanjut untuk mengetahui apakah dugaan pemalakan tersebut memiliki hubungan dengan perkara Aqib atau merupakan persoalan lain di lingkungan sekolah.

Sampai saat ini, informasi tersebut masih berupa keterangan yang disampaikan orang tua siswa dan belum menjadi kesimpulan resmi penyidikan kepolisian.

Plt Bupati Pemalang Turun Langsung

Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Pemalang, Nurkholes, turun langsung ke SDN 1 Kebondalem ketika aksi warga berlangsung.
Nurkholes menemui massa dan mengikuti audiensi dengan warga serta orang tua siswa.

Dalam pertemuan tersebut, Plt Bupati Pemalang menyampaikan kekecewaannya terhadap penanganan kasus di lingkungan sekolah.

Ia bahkan menilai kepala sekolah tidak layak menjabat apabila terbukti melakukan tindakan yang bertentangan dengan tanggung jawabnya sebagai pimpinan sekolah.

Nurkholes Soroti Dugaan Penutupan Fakta

Salah satu persoalan yang disoroti Nurkholes adalah dugaan adanya upaya menutup-nutupi kejadian sebenarnya.
Kepala sekolah juga disorot karena disebut diduga mengarahkan siswa lain untuk tidak memberikan keterangan secara jujur mengenai peristiwa yang terjadi.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam situasi audiensi dengan warga yang menuntut kejelasan mengenai kasus Aqib.
Pemerintah Kabupaten Pemalang kemudian menyatakan telah mengantongi bukti pelanggaran disiplin kepala sekolah.

Kepala Sekolah Terancam Sanksi dan Mutasi

Pemerintah Kabupaten Pemalang menyatakan kepala SDN 1 Kebondalem dapat dikenai sanksi disiplin.
Langkah yang disebut sedang dipersiapkan berupa pemindahan atau mutasi kepala sekolah sebagai bagian dari tindakan administratif atas dugaan pelanggaran disiplin.

Kebijakan tersebut berada pada ranah pemerintahan daerah dan berbeda dengan proses hukum yang sedang dilakukan kepolisian.

Dengan demikian, sanksi administratif terhadap kepala sekolah tidak secara otomatis menentukan ada atau tidaknya tindak pidana dalam kasus kematian Aqib.

Penentuan unsur pidana tetap menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan.

Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Sampai 5 Oktober 2026, kepolisian belum menyampaikan penetapan tersangka secara resmi dalam kasus tersebut.
Polisi masih menunggu hasil lengkap pemeriksaan forensik dari Biddokkes Polda Jawa Tengah dan melakukan pendalaman terhadap keterangan para saksi.

Hal ini juga mencakup pemeriksaan terhadap anak-anak yang diduga mengetahui kejadian.

Polisi sebelumnya telah menegaskan bahwa penyelidikan dilakukan secara hati-hati karena perkara melibatkan anak, baik sebagai korban maupun pihak yang diperiksa.

DPR Minta Kasus Diusut Transparan

Kasus dugaan kekerasan terhadap Aqib turut mendapat perhatian anggota DPR RI.
Sejumlah legislator mendesak kepolisian mengawal perkara tersebut secara transparan dan tidak menutup-nutupi informasi penting yang berkaitan dengan proses hukum.

Perhatian DPR juga berkaitan dengan posisi korban sebagai anak yang meninggal setelah diduga mengalami kekerasan.
Dalam perkembangannya, DPR meminta agar proses penegakan hukum tetap memberikan perlindungan terhadap kondisi psikologis keluarga korban.

DPR pada prinsipnya menekankan bahwa kasus yang melibatkan anak harus ditangani secara serius, transparan dan menyeluruh, sementara proses hukum tetap harus berjalan berdasarkan bukti.

Perkara Melibatkan Anak di Bawah Umur

Kasus ini memiliki persoalan khusus karena sejumlah pihak yang diperiksa masih berusia anak-anak. Karena itu, pemeriksaan tidak dapat dilakukan seperti terhadap orang dewasa.

Polisi harus memperhatikan aspek perlindungan anak dalam setiap tahap pemeriksaan, termasuk pendampingan psikologis terhadap saksi anak.

Pada saat yang sama, identitas anak yang diduga terlibat juga perlu dilindungi selama belum ada keputusan hukum.
Karena itu, informasi mengenai nama atau identitas anak yang diduga menjadi pelaku tidak perlu disebarluaskan.

Kronologi Kasus Aqib yang Terungkap

Korban Mengalami Kondisi Kesehatan Menurun

Aqib disebut mengalami kondisi kesehatan setelah diduga mengalami kekerasan di lingkungan sekolah.
Keluarga kemudian membawa korban mendapatkan perawatan medis.
Keluhan pada bagian perut menjadi salah satu informasi penting yang muncul dalam kasus tersebut.

Korban Menjalani Perawatan di Rumah Sakit

Aqib sempat menjalani perawatan di rumah sakit.
Dalam periode tersebut, keluarga mulai mengetahui adanya dugaan kekerasan yang dialami korban.
Keluarga juga menyampaikan adanya luka atau memar pada sejumlah bagian tubuh korban.

30 September 2026, Aqib Meninggal

Pada Rabu, 30 September 2026, Aqib akhirnya meninggal dunia setelah kondisi kesehatannya kembali memburuk.
Kematian korban kemudian mendorong polisi melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap dugaan kekerasan yang sebelumnya dialaminya.
Jenazah korban kemudian menjalani autopsi oleh tim Biddokkes Polda Jawa Tengah.

1 Oktober 2026, Pemkab Pemalang Datangi Keluarga

Plt Bupati Pemalang Nurkholes mendatangi rumah duka dan menyampaikan perhatian pemerintah daerah terhadap kasus tersebut.
Pemerintah daerah menegaskan tidak menoleransi tindakan bullying terhadap anak.

5 Oktober 2026, Warga Geruduk Sekolah

Ratusan warga dan orang tua siswa mendatangi SDN 1 Kebondalem.
Mereka menuntut keadilan, keamanan siswa, pertanggungjawaban pihak sekolah, serta proses hukum yang transparan.
Pada hari yang sama, polisi terus memeriksa saksi dan menjadwalkan pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat.

Fakta Perkembangan Kasus Bullying SD Pemalang

Rangkain perkembangan terdapat sejumlah fakta yang telah diketahui:
– Muhammad Hasbi Al Aqib berusia 7 tahun.
– Korban merupakan siswa kelas II SDN 1 Kebondalem, Pemalang.
– Korban meninggal pada 30 September 2026.
– Korban sebelumnya sempat mendapatkan perawatan medis.
– Dugaan kekerasan berupa pemukulan pada bagian perut menjadi bagian dari penyelidikan.
– Tim Biddokkes Polda Jawa Tengah telah melakukan autopsi.
– Hasil lengkap autopsi masih ditunggu.
– Polisi telah memeriksa sejumlah saksi.
– Saksi yang diperiksa termasuk anak-anak, pihak sekolah dan orang tua.
– Pemeriksaan anak dilakukan dengan pendampingan psikiater.
– Polisi mendalami dugaan motif yang berkaitan dengan uang Rp5.000.
– Polisi membantah kabar salah satu terduga pelaku kabur ke Surabaya.
– Terduga pelaku disebut masih berada di wilayah Pemalang.
– Pemeriksaan terhadap terduga pelaku dijadwalkan pada Senin, 5 Oktober 2026.
– Polisi belum menetapkan tersangka secara resmi.
– Ratusan warga dan orang tua siswa mendatangi SDN 1 Kebondalem.
– Warga menuntut keadilan dan keamanan sekolah.
– Orang tua meminta CCTV diperbaiki dan dipasang di berbagai sudut sekolah.
– Orang tua siswa berinisial AK (45) mengungkap dugaan pemalakan uang saku yang disebut telah berulang.
– Plt Bupati Pemalang Nurkholes turun langsung menemui massa.
– Nurkholes mengkritik keras kepala sekolah terkait dugaan penutupan fakta.
– Pemkab Pemalang menyatakan telah mengantongi bukti pelanggaran disiplin kepala sekolah.
– Kepala sekolah terancam mendapat sanksi administratif berupa pemindahan atau mutasi.
– DPR RI meminta kasus tersebut diusut secara transparan.

Polisi Masih Menunggu Hasil Forensik

Perkembangan paling menentukan dalam perkara ini adalah hasil pemeriksaan forensik.
Hasil autopsi diharapkan dapat memberikan gambaran medis mengenai penyebab kematian Aqib. Informasi tersebut kemudian akan menjadi salah satu bahan bagi penyidik dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Sementara itu, keterangan para saksi, termasuk saksi anak, pihak sekolah, orang tua dan pihak yang diduga terlibat, akan terus dibandingkan untuk memperoleh kronologi yang utuh.
Kasus ini juga tidak hanya menyangkut dugaan kekerasan terhadap seorang siswa, tetapi telah berkembang menjadi perhatian terhadap sistem pengawasan dan keamanan anak di lingkungan sekolah.


Catatan Redaksi: Artikel ini memuat informasi mengenai peristiwa kekerasan fisik dan perundungan yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa. Kami menyajikan informasi ini murni sebagai bentuk peliputan berita publik dan evaluasi bersama demi mencegah kejadian serupa terulang kembali di lingkungan pendidikan. Redaksi menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban. Perundungan (bullying) dalam bentuk apa pun adalah tindakan keliru yang merusak masa depan anak. Jika Anda atau orang terdekat mengalami atau menyaksikan tindakan perundungan di sekolah, segera laporkan ke pihak berwajib atau hubungi layanan pengaduan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) KemenPPPA melalui Hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi Jam 18:35 Tanggal 05 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912