Berita

Babinsa Desa Maradekaya Kawal Ketat Distribusi 2.925 Porsi Gizi SPPG Bajeng Panciro 02

Dewi Wati
×

Babinsa Desa Maradekaya Kawal Ketat Distribusi 2.925 Porsi Gizi SPPG Bajeng Panciro 02

Sebarkan artikel ini

*Babinsa Desa Maradekaya Kawal Ketat Distribusi 2.925 Porsi Gizi SPPG Bajeng Panciro 02*

 

GOWA — Serda Bulu, selaku Babinsa Desa Maradekaya dari Koramil 1409-06/Bajeng, melaksanakan pendampingan langsung terhadap kegiatan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Kabupaten Gowa. Kegiatan ini dipusatkan di SDI Pare-Pare, Dusun Punaga, Desa Maradekaya, Kecamatan Bajeng, Kabupaten Gowa. Senin (28/9/2026).

 

​Pelaksanaan program gizi ini dikoordinasikan langsung oleh SPPG Bajeng Panciro 02 di bawah naungan Yayasan Bumi Arafat Nusantara, yang dipimpin oleh Kepala SPPG Sri Hadira Rahayu, S.Kes., bersama Ahli Gizi Hijriana, S.Gz., Akuntan Nur Maulidah, S.Ak., serta didukung oleh 47 orang relawan. Kehadiran tim profesional ini memastikan bahwa seluruh proses pengolahan hingga distribusi makanan berjalan sesuai standar kesehatan dan gizi yang ditetapkan.

 

​Dalam pemantauan hari ini, menu makanan yang disajikan dinilai dalam kondisi sangat baik dan memenuhi standar gizi seimbang, yang terdiri dari nasi putih, ayam goreng lengkuas, tempe bacem, sayur asem, serta buah lengkeng sebagai penutup. Seluruh menu tersebut disiapkan secara higienis untuk menjaga kualitas nutrisi terbaik bagi para penerima manfaat di wilayah tersebut.

 

​Distribusi program ini menjangkau total 2.925 penerima manfaat, yang mencakup siswa dari berbagai jenjang pendidikan mulai dari TK, SD, SMP, SMA, para guru, hingga kelompok rentan seperti balita, ibu menyusui (busui), dan ibu hamil (bumil). Melalui pendampingan aktif oleh Babinsa, kegiatan penyaluran gizi ini dapat berjalan dengan aman, tertib, dan tepat sasaran demi mencetak generasi masa depan yang sehat dan berkualitas.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 00:11 Tanggal 29 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912