LAMONGAN, 29 SEPTEMBER 2026 – Ipda Purnomo, anggota Polres Lamongan yang dikenal melalui aksi kemanusiaan dan perawatan ODGJ, memilih menonaktifkan monetisasi kanal YouTube Purnomo Belajar Baik mulai Oktober 2026. Keputusan itu diambil setelah ia didatangi pihak yang mempertanyakan penghasilan media sosialnya.
Purnomo Bukan Menutup YouTube, tetapi Menghentikan Monetisasi
Informasi mengenai keputusan Ipda Purnomo menjadi perhatian publik setelah ia menyampaikan penjelasan melalui media sosial pada Senin, 28 September 2026. Dalam video berikutnya pada Selasa, 29 September 2026, ia meluruskan bahwa yang dihentikan bukan aktivitas kanal YouTube secara keseluruhan, melainkan pendapatan dari monetisasi.
Mulai awal Oktober 2026, kanal Purnomo Belajar Baik tidak lagi digunakan untuk memperoleh pendapatan dari AdSense. Purnomo tetap akan membuat konten yang berisi edukasi, ajakan berbuat baik dan kegiatan kemanusiaan.
Pelurusan ini penting karena sebelumnya berkembang informasi di media sosial seolah-olah Purnomo akan menutup seluruh kanal YouTube. Padahal, berdasarkan pernyataannya, ia hanya memilih mematikan keran komersialnya.
Kedatangan Seorang Tamu Memicu Keputusan Purnomo
Purnomo menceritakan bahwa pada Senin sore, 28 September 2026, kediamannya sekaligus lokasi Yayasan Berkas Bersinar Abadi di Desa Nguwok, Kecamatan Modo, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur, didatangi seseorang yang mempertanyakan penghasilan dari aktivitas media sosial.
Informasi tersebut kemudian memunculkan spekulasi di tengah masyarakat bahwa kedatangan pihak tersebut berkaitan dengan persoalan perpajakan.
Namun, bagian ini perlu ditempatkan secara hati-hati. Purnomo tidak secara eksplisit menyatakan bahwa orang yang datang tersebut merupakan petugas pajak resmi. Karena itu, menyebutnya sebagai “petugas pajak” tanpa verifikasi lebih lanjut berpotensi membuat fakta dan dugaan bercampur.
Sejumlah pemberitaan juga mencatat bahwa Purnomo menyebut pihak yang datang sebagai seseorang yang mengecek atau mempertanyakan penghasilannya dari media sosial. Setelah kejadian tersebut, ia memilih menghentikan monetisasi untuk menghindari munculnya prasangka dan persoalan lain.
Rekening Dibuka untuk Menunjukkan Aliran Dana
Salah satu bagian penting dari penjelasan Purnomo adalah sikapnya ketika penghasilan media sosial dipertanyakan.
Ia mengatakan telah memberikan buku rekening untuk melihat alur pemasukan dan pengeluaran. Menurut penjelasan Purnomo, langkah tersebut dilakukan agar dapat diketahui secara langsung berapa pemasukan dari media sosial dan bagaimana uang tersebut digunakan.
Sikap membuka aliran rekening tersebut menjadi bagian yang penting dalam melihat persoalan ini secara utuh. Sebab, besarnya angka pemasukan dari sebuah kanal YouTube tidak otomatis menggambarkan besarnya keuntungan yang dinikmati pemilik kanal.
Dalam kasus Purnomo, menurut penjelasannya, pendapatan dari media sosial digunakan untuk mendukung aktivitas sosial yang selama ini dijalankannya bersama yayasan.
Penghasilan YouTube Disebut Kembali untuk Kegiatan Sosial
Purnomo menjelaskan bahwa pendapatan dari monetisasi YouTube selama ini digunakan untuk membiayai kegiatan sosial, terutama operasional Yayasan Berkas Bersinar Abadi.
Yayasan tersebut menangani kelompok masyarakat rentan, termasuk orang dengan gangguan jiwa atau ODGJ. Selain itu, kegiatan sosial Purnomo juga mencakup bantuan kepada anak yatim, dhuafa dan masyarakat yang membutuhkan.
Ia bahkan menyampaikan bahwa pendapatan dari media sosial dalam sejumlah kondisi tidak mencukupi kebutuhan kegiatan sosial sehingga kekurangannya harus ditutup menggunakan dana pribadi.
Pernyataan tersebut tentu merupakan penjelasan dari Purnomo dan tetap perlu dipahami sebagai klaim yang dapat diverifikasi melalui catatan keuangan yayasan. Namun, keberadaan kegiatan sosial yang dikelolanya bukanlah sesuatu yang baru muncul setelah persoalan monetisasi ini ramai dibicarakan.
Yayasan Berkas Bersinar Abadi Merawat Ratusan Penerima Manfaat
Rekam jejak kegiatan Yayasan Berkas Bersinar Abadi telah terdokumentasi jauh sebelum polemik monetisasi YouTube muncul.
Pada Maret 2026, Polres Lamongan memberitakan kegiatan buka puasa bersama di Yayasan Berkas Bersinar Abadi, Desa Nguwok. Dalam kegiatan tersebut disebutkan sekitar 300 pasien rehabilitasi ODGJ dan narkoba berada di lingkungan yayasan. Kapolres Lamongan juga menyampaikan apresiasi terhadap kesabaran Ipda Purnomo dan keluarga besar yayasan dalam melayani para penerima manfaat.
Hal tersebut menunjukkan bahwa kegiatan sosial Purnomo memiliki skala yang tidak kecil dan membutuhkan sumber daya untuk menjalankan operasionalnya.
Universitas Negeri Surabaya juga memberitakan kiprah Purnomo pada September 2026. Dalam pemberitaan tersebut, Purnomo disebut telah merawat hampir 500 ODGJ selama hampir satu dekade. Yayasan yang dikelolanya juga disebut memberikan perlindungan kepada ODGJ, lansia terlantar, anak jalanan dan penyintas penyalahgunaan narkoba.
Purnomo Bahkan Sedang Memperkuat Kemampuan untuk Merawat ODGJ
Menariknya, aktivitas kemanusiaan Purnomo tidak berhenti pada kegiatan bantuan sosial. Pada September 2026, ia mulai menempuh pendidikan Magister Psikologi di Universitas Negeri Surabaya.
Langkah tersebut menurut Purnomo dilakukan untuk memperkuat dasar keilmuan dalam mendampingi masyarakat yang membutuhkan bantuan psikologis. Ia menyebut pengalaman selama ini banyak diperoleh secara otodidak sehingga pendidikan formal di bidang psikologi diperlukan agar pelayanan kepada penerima manfaat semakin profesional.
Fakta tersebut memberikan konteks penting bahwa kegiatan Purnomo tidak hanya berkaitan dengan popularitas media sosial. Ada aktivitas sosial di lapangan yang telah berjalan bertahun-tahun dan membutuhkan pengelolaan secara berkelanjutan.
Monetisasi YouTube dan Persoalan Pajak Tetap Harus Dibedakan
Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks.
Penghasilan dari YouTube memang memiliki aspek perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak menjelaskan bahwa pembuat konten digital termasuk dalam kategori pekerjaan bebas dan penghasilan dari aktivitas tersebut perlu diperhitungkan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
DJP juga menjelaskan bahwa penghasilan kreator dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk iklan atau Google AdSense. Ketentuan perpajakan kemudian menentukan bagaimana penghasilan tersebut dicatat dan dihitung untuk kepentingan pajak.
Dengan demikian, kegiatan sosial tidak dengan sendirinya menghapus kewajiban perpajakan apabila memang terdapat kewajiban pajak atas penghasilan pribadi. Sebaliknya, adanya kewajiban perpajakan juga tidak otomatis berarti seluruh pendapatan yang masuk ke sebuah kanal merupakan keuntungan pribadi pemiliknya.
Karena itu, yang menjadi penting adalah melihat aliran dana secara utuh: berapa pendapatan yang diterima, biaya apa saja yang dikeluarkan, siapa penerima manfaatnya, bagaimana pembukuannya dan bagaimana status hukum serta administrasi yayasan yang mengelola kegiatan tersebut.
Jangan Sampai Prasangka Mematikan Sumber Dana Kemanusiaan
Keputusan Purnomo menghentikan monetisasi akhirnya membuka pertanyaan yang lebih besar daripada persoalan seorang polisi dan kanal YouTube.
Bagaimana jika teknologi digital yang selama ini menjadi sumber pembiayaan kegiatan sosial justru berhenti karena pemiliknya khawatir terhadap prasangka?
Di satu sisi, transparansi merupakan sesuatu yang penting. Penghasilan dari platform digital perlu dicatat, dilaporkan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan. Kegiatan sosial juga membutuhkan tata kelola keuangan yang dapat diperiksa.
Namun di sisi lain, masyarakat perlu berhati-hati sebelum menarik kesimpulan berdasarkan besarnya jumlah penonton, pengikut atau perkiraan pendapatan sebuah akun. Angka penayangan tidak otomatis menunjukkan keuntungan bersih yang diterima seseorang.
Kasus Purnomo memperlihatkan pentingnya membangun mekanisme yang mampu mempertemukan dua kepentingan tersebut: kepatuhan administrasi dan keberlanjutan kegiatan kemanusiaan.
Negara dan Masyarakat Bisa Hadir dengan Cara yang Berbeda
Dukungan terhadap kegiatan sosial tidak harus berarti mengabaikan aturan.
Justru dukungan yang sehat dapat diwujudkan melalui pendampingan, edukasi mengenai kewajiban perpajakan, tata kelola yayasan, pencatatan keuangan dan mekanisme pertanggungjawaban dana sosial.
Dengan cara tersebut, orang-orang yang menjalankan kegiatan kemanusiaan dapat tetap memperoleh ruang untuk bekerja, sementara negara mendapatkan kepastian bahwa seluruh aktivitas ekonomi dan sosial berjalan secara transparan.
Dalam konteks Purnomo, persoalan ini menjadi semakin menarik karena kegiatan sosialnya telah memperoleh perhatian dari berbagai pihak. Pada September 2026, ia menerima penghargaan sebagai Bhayangkara Pelopor Pelayan Kemanusiaan atas dedikasinya di bidang kemanusiaan.
Penghargaan tersebut bukan berarti membebaskan seseorang dari kewajiban administratif atau perpajakan. Namun, rekam jejak tersebut menunjukkan bahwa kegiatan kemanusiaan Purnomo memang telah dikenal publik sebelum persoalan monetisasi YouTube mencuat.
Ketika Orang Baik Memilih Mematikan Keran Penghasilan
Purnomo akhirnya memilih jalan yang menurutnya dapat menghindarkan kegiatan sosial dari prasangka.
Mulai Oktober 2026, ia akan kehilangan salah satu sumber pendapatan digital yang selama ini menurut keterangannya ikut membantu operasional kegiatan sosial. Kanalnya tetap dapat digunakan untuk menyebarkan pesan kebaikan, tetapi tidak lagi menjadi sumber pemasukan melalui monetisasi.
Di sinilah masyarakat patut melihat persoalan secara lebih luas.
Jika benar sebuah sumber pendapatan digunakan untuk membantu orang yang terlantar, merawat ODGJ, membantu anak yatim dan dhuafa, maka yang dibutuhkan bukan sekadar simpati. Yang lebih penting adalah transparansi, pendampingan dan sistem yang memungkinkan kegiatan tersebut berjalan secara berkelanjutan tanpa mengabaikan aturan.
Purnomo sendiri telah menunjukkan pilihannya. Ia tidak menghentikan kegiatan kemanusiaannya. Ia hanya menutup keran monetisasi.
Pertanyaannya kemudian bukan sekadar berapa uang yang hilang dari sebuah kanal YouTube. Pertanyaan yang lebih besar adalah bagaimana masyarakat dan negara dapat memastikan bahwa semangat membantu sesama tetap hidup, sementara setiap rupiah yang digunakan untuk kegiatan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka.
Sebab, kegiatan kemanusiaan yang sehat bukanlah kegiatan yang bebas dari pengawasan. Sebaliknya, kegiatan kemanusiaan yang sehat adalah kegiatan yang mendapatkan pengawasan secara proporsional, transparan dan sekaligus mendapat ruang untuk terus memberikan manfaat.
Catatan redaksi: Identitas dan status pihak yang datang ke kediaman Ipda Purnomo masih perlu dikonfirmasi secara langsung. Artikel ini tidak menyimpulkan bahwa pihak tersebut merupakan petugas pajak resmi. Pernyataan mengenai penggunaan penghasilan monetisasi untuk kegiatan sosial juga merupakan keterangan Purnomo yang idealnya dapat diperkuat dengan dokumentasi keuangan apabila diperlukan.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi Jam 01:56 Tanggal 30 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

