KriminalUtama

Rekonstruksi Pembunuhan Mozza, 55 Adegan Ungkap Jejak Kejahatan

Ano Bano
×

Rekonstruksi Pembunuhan Mozza, 55 Adegan Ungkap Jejak Kejahatan

Sebarkan artikel ini
Rekonstruksi Pembunuhan Mozza, Memperagakan 55 Adegan
Rekonstruksi Pembunuhan Mozza, Memperagakan 55 Adegan

SEMARANG, 7 OKTOBER 2026 — Rekonstruksi pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa digelar Polrestabes Semarang dengan memperagakan 55 adegan di kos kawasan Tegalsari, Candisari, dan lokasi pembuangan jasad di Jangli. Proses ini diwarnai emosi ayah korban yang sempat memukul tersangka Mahendra Very Dwi Anggara saat tiba di lokasi.

Rekonstruksi Pembunuhan Mozza Digelar di Dua Lokasi

Polrestabes Semarang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan Mozza Axillia Gunarsa pada Rabu, 7 Oktober 2026. Rekonstruksi melibatkan tersangka Mahendra Very Dwi Anggara (22), sejumlah saksi, penyidik dan jaksa.
Sebanyak 55 adegan diperagakan untuk menggambarkan rangkaian peristiwa sejak korban datang ke kos tersangka hingga jasadnya dibawa dan dibuang ke kawasan Jangli, Tembalang, Kota Semarang.

Kasatres PPA dan PPO Polrestabes Semarang, Kompol Ni Made Sriniti, mengatakan rekonstruksi pertama berlangsung di kos kawasan Tegalsari, Kecamatan Candisari. Lokasi tersebut merupakan tempat dugaan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Rekonstruksi kemudian dilanjutkan ke lokasi pembuangan jasad di kawasan Jangli.

Ada 55 Adegan dari Awal hingga Pascapembunuhan

Adegan yang diperagakan tidak hanya menggambarkan peristiwa kekerasan terhadap Mozza.
Rangkaian reka ulang juga mencakup kedatangan korban ke kos tersangka, cekcok di kamar, tindakan membekap korban hingga lemas, persiapan pembungkusan jasad, survei lokasi pembuangan, pengangkutan jasad menggunakan sepeda motor, pembuangan korban, hingga penjualan sepeda motor milik korban.

Enam saksi turut dilibatkan dalam rekonstruksi. Mereka antara lain tetangga kos yang disebut mendengar suara gaduh dari kamar tersangka ketika peristiwa terjadi serta saksi yang mengetahui transaksi penjualan sepeda motor milik korban.

Ayah Mozza Pukul Tersangka Saat Tiba di Lokasi

Suasana rekonstruksi sempat memanas ketika tersangka Mahendra Very Dwi Anggara tiba di rumah kos kawasan Tegalsari.
Tersangka turun dari mobil penyidik dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna oranye dan masker. Ayah korban, Singgih Gunarsa, yang berada di lokasi kemudian menerobos pengamanan dan meluapkan emosinya kepada tersangka.

Singgih sempat memukul Very sebelum langsung diamankan dan dipisahkan oleh petugas kepolisian. Peristiwa tersebut terjadi ketika tersangka baru tiba di lokasi rekonstruksi sekitar pukul 10.15 WIB.

Emosi tersebut muncul setelah keluarga selama lebih dari satu tahun mencari keberadaan Mozza yang sebelumnya dilaporkan hilang.

Rekonstruksi Ungkap Cara Jasad Mozza Dibawa ke Jangli

Salah satu rangkaian penting dalam rekonstruksi adalah adegan ketika tersangka membawa jasad korban keluar dari kamar kos.
Dalam reka ulang, Very diperagakan turun dari lantai atas sambil membawa karung. Sebelumnya, tersangka juga diperagakan sempat melakukan survei lokasi untuk mencari tempat membuang jasad korban.
Setelah kembali ke kos, tersangka membawa karung yang berisi jasad korban dan meletakkannya di bagian depan sepeda motor matik.

Jasad kemudian dibawa menuju lokasi pembuangan di kawasan Jangli, Tembalang, Kota Semarang. detikcom
Polisi menyebut jasad Mozza dibungkus menggunakan sejumlah material, termasuk karung, kardus, kain atau sarung, serta tali rafia sebelum dibawa keluar dari kos.

Jasad Dibuang Setelah Magrib

Berdasarkan rangkaian informasi penyidikan dan rekonstruksi, peristiwa pembunuhan terjadi pada 25 Juni 2025.
Setelah korban meninggal, tersangka kemudian melakukan upaya menyembunyikan jasad. Jasad dibawa menggunakan sepeda motor milik korban menuju kawasan Jangli dan dibuang di area lereng atau jurang dekat jalan tol.
Lokasi tersebut kemudian menjadi tempat ditemukannya sisa kerangka korban lebih dari satu tahun setelah Mozza dinyatakan hilang.

Motor Mozza Dijual Rp6 Juta

Rekonstruksi juga mengungkap tindakan tersangka setelah pembunuhan.
Sepeda motor milik Mozza dijual kepada seorang saksi yang merupakan teman tersangka. Nilai transaksi tersebut mencapai Rp6 juta.
Saksi pembeli motor tersebut turut dihadirkan dalam rekonstruksi untuk memperjelas rangkaian peristiwa setelah pembunuhan.

Fakta lain yang muncul adalah uang hasil penjualan motor tersebut, menurut keterangan penyidik, digunakan tersangka untuk judi online.

Polisi juga merekonstruksi upaya tersangka menghilangkan sejumlah barang milik korban dan jejak setelah peristiwa pembunuhan.

Kronologi Mozza Hilang hingga Kasus Terungkap

Mozza sebelumnya dilaporkan hilang setelah meninggalkan rumah pada 25 Juni 2025.
Menurut keterangan keluarga, saat itu Mozza berpamitan untuk mengantar atau mengembalikan laptop milik temannya. Ia kemudian diketahui menuju tempat kos tersangka di wilayah Tegalsari, Kecamatan Candisari, Kota Semarang.

Polisi kemudian menerima laporan orang hilang pada 28 Juni 2025, atau tiga hari setelah dugaan pembunuhan terjadi.

Selama lebih dari satu tahun, keberadaan Mozza belum diketahui.
Kasus kemudian menemukan titik terang setelah polisi menelusuri jejak komunikasi digital berupa percakapan Instagram yang ditemukan dari perangkat elektronik orang tua korban. Informasi tersebut menjadi salah satu petunjuk penyidik untuk menelusuri keberadaan dan hubungan korban dengan tersangka.

Tersangka Ditangkap di Blora

Mahendra Very Dwi Anggara kemudian ditangkap polisi di Blora, Jawa Tengah, pada 3 September 2026.
Dalam proses pemeriksaan, polisi memperoleh informasi yang mengarah pada lokasi pembuangan jasad Mozza.
Sehari kemudian, 4 September 2026, sisa kerangka korban ditemukan di lereng atau jurang kawasan Jangli, Kota Semarang.

Kasus tersebut selanjutnya diproses sebagai perkara pembunuhan dengan tersangka Mahendra Very Dwi Anggara.

Motif Pembunuhan Disebut karena Cemburu

Dalam penyidikan awal, polisi menyebut dugaan motif pembunuhan berkaitan dengan kecemburuan dan sikap posesif tersangka.
Korban dan tersangka disebut sempat terlibat cekcok sebelum terjadi kekerasan di kamar kos.
Namun, motif tersebut tetap merupakan bagian dari hasil penyidikan dan keterangan yang diperoleh polisi. Perkara selanjutnya akan diuji melalui proses hukum di pengadilan.

Mahendra Very Dijerat Pasal Berlapis

Polisi menetapkan Mahendra Very Dwi Anggara sebagai tersangka dalam perkara kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan kematian dan/atau pembunuhan.
Tersangka dijerat Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Ancaman pidana maksimal yang disebut polisi mencapai 15 tahun penjara. Penerapan ketentuan Perlindungan Anak berkaitan dengan kondisi korban yang masih berusia di bawah umur ketika peristiwa terjadi.

Terkait usia korban, sejumlah pemberitaan menggunakan angka 17 dan sebagian lainnya 18. Untuk kepentingan hukum perkara, keterangan polisi yang paling relevan adalah bahwa korban masih berusia di bawah umur ketika tindak pidana terjadi.

Rekonstruksi Jadi Bagian Penting Penyidikan

Rekonstruksi 55 adegan dilakukan untuk mencocokkan keterangan tersangka, saksi dan fakta yang ditemukan penyidik di lapangan.
Kompol Ni Made Sriniti menyatakan fakta sementara dalam rekonstruksi masih sesuai dengan hasil penyidikan. Setelah proses tersebut, penyidik akan berkoordinasi dengan jaksa untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilanjutkan ke tahap berikutnya.

Dengan demikian, reka ulang hari ini memberikan gambaran lebih rinci mengenai rangkaian peristiwa mulai dari kedatangan Mozza ke kos, dugaan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal, pembungkusan jasad, survei lokasi, pembuangan jasad, hingga penjualan sepeda motor korban.
Kasus ini selanjutnya menunggu proses hukum berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, hasil penyidikan dan penilaian pengadilan.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 21:13 Tanggal 07 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912