JAKARTA, 7 OKTOBER 2026 — Aksi unjuk rasa PPPK dan PPPK paruh waktu digelar di depan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta Pusat, Rabu (7/10/2026). Massa dari berbagai daerah menagih kepastian status kepegawaian, pengangkatan penuh waktu, pembiayaan, serta komitmen DPR dan pemerintah terkait penataan tenaga non-ASN.
PPPK Paruh Waktu Gelar Aksi di DPR
Aksi penyampaian pendapat ini merupakan bagian dari rangkaian demonstrasi di kawasan Gedung DPR/MPR RI pada 6–8 Oktober 2026. Untuk Rabu, 7 Oktober 2026, kelompok PPPK dan PPPK paruh waktu yang tergabung dalam Aliansi Merah Putih (AMP) dijadwalkan menyampaikan aspirasi di kawasan parlemen.
Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI) sebelumnya menyebut target mobilisasi mencapai 50.000 PPPK dan PPPK paruh waktu dari berbagai provinsi, kabupaten, dan kota di Indonesia. Angka 50.000 tersebut merupakan target mobilisasi yang disampaikan organisasi, sehingga tidak dapat disamakan dengan jumlah massa yang telah terkonfirmasi hadir di lapangan.
Aksi tersebut dipimpin dalam koordinasi organisasi PPPK, antara lain Ketua Umum Persatuan PPPK Paruh Waktu Indonesia (PPWI), Herru Gama Yudha. Massa menamakan gerakannya sebagai Aliansi Merah Putih (AMP).
Menagih Komitmen Sufmi Dasco Ahmad
Aksi 7 Oktober 2026 berkaitan dengan pertemuan antara pimpinan forum PPPK dan PPPK paruh waktu dengan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad pada 7 September 2026.
Pertemuan tersebut melibatkan 10 pimpinan forum PPPK dan PPPK paruh waktu yang tergabung dalam Aliansi Merah Putih. PPWI kemudian menetapkan 7 Oktober sebagai momentum untuk menagih komitmen yang sebelumnya dibicarakan dalam pertemuan tersebut.
Dalam perkembangannya, tuntutan tidak hanya berkaitan dengan guru. PPWI menegaskan bahwa persoalan PPPK paruh waktu mencakup berbagai jabatan, termasuk tenaga kesehatan, tenaga teknis dan tenaga kependidikan.
Empat Tuntutan PPPK Paruh Waktu
Perkembangan terbaru menjelang dan pada hari pelaksanaan aksi menunjukkan terdapat sejumlah tuntutan utama yang dibawa massa PPPK dan PPPK paruh waktu ke Gedung DPR/MPR RI.
1. Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Menjadi Penuh Waktu
Massa menuntut agar PPPK paruh waktu dapat dialihkan menjadi PPPK penuh waktu. Tuntutan tersebut diarahkan kepada seluruh jabatan yang masuk dalam skema PPPK paruh waktu, bukan hanya profesi tertentu.
Dalam pemberitaan mengenai aksi 7 Oktober, tuntutan tersebut disebut mencakup pengangkatan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu pada 2026. Namun, dalam pernyataan PPWI sebelumnya, organisasi tersebut juga menyampaikan tuntutan kepastian peralihan bagi seluruh profesi pada 2027. Karena itu, kedua angka tahun tersebut perlu ditempatkan sebagai tuntutan atau agenda yang disuarakan organisasi, bukan sebagai keputusan pemerintah yang sudah berlaku.
2. Berlaku untuk Seluruh Jabatan
PPWI menegaskan tuntutan tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi guru. Massa juga meminta agar tenaga kesehatan, tenaga teknis, tenaga kependidikan dan jabatan lain dalam skema PPPK paruh waktu memperoleh kepastian kebijakan.
Ketua Umum PPWI Herru Gama Yudha sebelumnya menyatakan penolakan terhadap kebijakan yang hanya memberikan ruang peralihan kepada sebagian jabatan sementara jabatan lainnya harus menunggu tanpa kepastian.
3. Kepastian Pembiayaan dari APBN
Massa juga menuntut kejelasan dukungan anggaran untuk proses peralihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu. Tuntutan tersebut mencakup pembiayaan gaji melalui APBN dan agar dukungan anggaran tidak hanya diarahkan kepada satu kelompok jabatan.
Isu pembiayaan menjadi salah satu bagian penting dalam tuntutan karena peralihan status membutuhkan kepastian mengenai sumber anggaran serta pelaksanaan kebijakan di tingkat pusat maupun daerah.
4. Kepastian Karier dan Peluang PPPK Menjadi PNS
Selain tuntutan mengenai pengalihan PPPK paruh waktu menjadi penuh waktu, perkembangan terbaru menyebut massa juga membawa tuntutan mengenai pengembangan karier serta pengangkatan PPPK menjadi PNS.
Persoalan tersebut sebelumnya juga telah menjadi perhatian dalam pembahasan DPR dan pemerintah. Pada Agustus 2026, DPR menyebut telah melakukan pembahasan mengenai PPPK paruh waktu, PPPK penuh waktu serta aspirasi agar PPPK dapat menjadi PNS, khususnya dalam konteks guru.
Dasar Kebijakan PPPK Paruh Waktu
Persoalan PPPK paruh waktu tidak berdiri tanpa dasar regulasi. Pemerintah telah memiliki aturan khusus mengenai PPPK paruh waktu.
Permen PANRB Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu ditetapkan pada 19 Juni 2026 dan berlaku sejak 26 Juni 2026. Regulasi tersebut mengatur pengadaan PPPK paruh waktu untuk sejumlah jabatan nonmanajerial, antara lain guru, dosen, tenaga kesehatan, pengelola umum operasional, operator layanan operasional, pengelola layanan operasional dan penata layanan operasional. Regulasi tersebut juga mengatur pengalihan PPPK paruh waktu menjadi PPPK.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menerbitkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. Dokumen tersebut tercatat berstatus berlaku dalam JDIH Kementerian PANRB.
Rangkaian Demo DPR 6–8 Oktober 2026
Aksi PPPK pada 7 Oktober merupakan bagian dari rangkaian penyampaian pendapat di kawasan Gedung DPR/MPR RI selama tiga hari, yakni 6, 7 dan 8 Oktober 2026.
Informasi lalu lintas yang beredar pada 7 Oktober menyebut kegiatan penyampaian pendapat berlangsung mulai sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai. Kepolisian mengimbau masyarakat mengantisipasi kepadatan dan kemungkinan rekayasa arus lalu lintas secara situasional di sekitar kawasan Senayan.
Rekayasa Lalu Lintas di Sekitar DPR
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyiapkan pengaturan lalu lintas untuk mengantisipasi kepadatan kendaraan akibat aksi. Rekayasa dilakukan secara situasional dengan mempertimbangkan kondisi massa dan perkembangan di lapangan.
Jalur Alternatif dari Gatot Subroto ke Slipi/Tomang
Pengendara dari arah Jalan Gatot Subroto menuju Slipi atau Tomang dapat dialihkan melalui:
Jalan Gerbang Pemuda → Jalan Patal Senayan → Jalan Tentara Pelajar → Jalan Letjen S. Parman.
Jalur Alternatif dari Simpang Semanggi
Pengendara dari Simpang Semanggi menuju Slipi atau Tomang dapat menggunakan:
Jalan Jenderal Sudirman → Jalan Bendungan Hilir → Jalan Pejompongan → Jalan Letjen S. Parman.
Jalur Alternatif dari Kawasan DPR ke Palmerah
Pengendara dari kawasan DPR menuju Palmerah dapat menggunakan:
Jalan Asia Afrika → Jalan Gelora → arah Palmerah dan Pejompongan.
Aksi PPPK dan Dampaknya bagi Lalu Lintas Jakarta
Dengan target mobilisasi hingga 50.000 orang, kawasan sekitar Gedung DPR/MPR RI berpotensi mengalami peningkatan kepadatan, khususnya di ruas jalan yang menghubungkan Senayan, Gatot Subroto, Jalan Jenderal Sudirman, Palmerah dan Slipi.
Namun, angka 50.000 tetap perlu disebut sebagai target mobilisasi berdasarkan keterangan organisasi peserta aksi. Jumlah riil massa yang hadir dapat berubah mengikuti perkembangan di lapangan.
Masyarakat yang hendak melintas di sekitar Senayan pada 7 Oktober 2026 disarankan memperhatikan informasi lalu lintas terbaru dari kepolisian serta mempertimbangkan penggunaan jalur alternatif.
Perkembangan Aksi Masih Berlangsung
Aksi 7 Oktober 2026 menjadi momentum yang telah ditetapkan organisasi PPPK untuk menyampaikan tuntutan mengenai status kepegawaian, pengangkatan penuh waktu, pembiayaan, karier dan kepastian bagi PPPK lintas jabatan.
Perkembangan di lapangan masih dapat berubah selama aksi berlangsung. Karena itu, informasi mengenai jumlah massa, kondisi lalu lintas, hasil pertemuan dengan DPR maupun pemerintah dan keputusan lanjutan sebaiknya diperbarui berdasarkan keterangan resmi terbaru.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi Warta Bela Negara yang fokus pada isu hukum, keamanan nasional, dan keterbukaan informasi publik. Memiliki sertifikasi resmi Kompetensi Wartawan dari Dewan Pers, ia berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 17:31 Tanggal 07 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912




