Berita

Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pengisian DRH

Aninggell
0
×

Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pengisian DRH

Sebarkan artikel ini
Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pengisian DRH
Dok : BPKSDMD

Pengumuman Kelulusan PPPK Tahap 2 Resmi Dibuka, Ini Jadwal dan Syarat Lengkap Pengisian DRH

WARTABELANEGARA.COM | JAKARTA – Setelah melewati rangkaian seleksi yang cukup panjang, hasil kelulusan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap 2 tahun 2024 akhirnya mulai diumumkan secara resmi. Proses pengumuman berlangsung mulai tanggal 16 hingga 30 Juni 2025 melalui laman resmi milik Badan Kepegawaian Negara di https://sscasn.bkn.go.id.

Bagi peserta yang berhasil lolos seleksi, tahap selanjutnya adalah memasuki proses administrasi lanjutan sebelum nantinya ditetapkan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan status PPPK.

Tahapan Lanjutan: Pengisian DRH NI PPPK Dimulai 1 Juli

Proses lanjutan dimulai dengan pengisian Daftar Riwayat Hidup Nomor Induk (DRH NI) PPPK, yang akan dibuka pada 1 hingga 31 Juli 2025. Pengisian DRH ini menjadi tahap penting untuk melengkapi data administrasi sebagai dasar penerbitan Nomor Induk PPPK oleh instansi terkait.

Peserta yang dinyatakan lulus diwajibkan mengisi formulir DRH sesuai ketentuan yang berlaku dan dalam tenggat waktu yang ditentukan. Keterlambatan atau ketidaksesuaian dalam pengisian berpotensi menghambat proses pengangkatan sebagai PPPK.

Setelah proses DRH selesai, usulan penetapan Nomor Induk PPPK akan dimulai pada 1 Agustus hingga 10 September 2025. Proses ini menjadi tanggung jawab masing-masing instansi untuk mengajukan peserta yang lulus kepada BKN guna mendapatkan pengesahan resmi.

Dokumen Wajib untuk Pengisian DRH NI PPPK

Sebagai panduan bagi peserta, berikut dokumen yang perlu disiapkan dalam proses pengisian DRH berdasarkan pengalaman tahapan sebelumnya:

1. Pasfoto terbaru berlatar belakang merah, mengenakan pakaian formal.

2. Ijazah asli, atau SK penyetaraan ijazah dari Kementerian terkait bagi lulusan luar negeri.

3. Transkrip nilai asli, atau hasil konversi nilai IPK resmi bagi lulusan luar negeri.

4. Print out DRH dari laman SSCASN yang ditulis tangan menggunakan huruf kapital dan tinta hitam, dibubuhi tanda tangan serta materai Rp10.000.

5. Surat Pernyataan 5 poin, ditandatangani dan bermaterai sesuai format resmi.

6. SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) yang masih berlaku saat pengisian DRH.

7. Surat Keterangan Sehat Jasmani dan Rohani, dikeluarkan oleh dokter PNS atau dokter dari fasilitas kesehatan pemerintah (diutamakan dari fasilitas Kemenag).

8. Surat Bebas Narkoba, ditandatangani oleh pejabat berwenang dari laboratorium atau instansi resmi, diterbitkan minimal pada Januari 2025.

 

Editor : Aninggell

Kemenkumham Buka Penerimaan CPNS dan PPPK Tahun 2023

Pengumuman Kelulusan PPPK/
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 19 Juni 2025

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pukul 19:32, tanggal 17 Juni 2025 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan