Korupsi

Febrie Adriansyah Ajukan Eksepsi, Minta Dakwaan Pemerasan dan TPPU Dibatalkan

Ano Bano
3
×

Febrie Adriansyah Ajukan Eksepsi, Minta Dakwaan Pemerasan dan TPPU Dibatalkan

Sebarkan artikel ini
Febrie Adriansyah Ajukan Eksepsi
Febrie Adriansyah Ajukan Eksepsi

Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Pemerasan dan TPPU Dibatalkan, Tim Hukum Soroti 22 Masalah

JAKARTA, 14 Oktober 2026 — Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, meminta Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membatalkan dakwaan dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat dirinya.

Dalam sidang lanjutan pada Rabu (14/10/2026), Febrie bersama tim penasihat hukumnya membacakan nota perlawanan atau eksepsi dengan menyoroti 22 persoalan dalam surat dakwaan jaksa, termasuk ketidakjelasan peran terdakwa, perbedaan nominal uang Rp5 miliar, serta hubungan aset ratusan miliar rupiah dengan tindak pidana asal.

Tim Hukum Febrie Adriansyah Soroti 22 Masalah Dakwaan

Tim penasihat hukum Febrie Adriansyah menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengandung persoalan mendasar yang perlu diperiksa majelis hakim sebelum perkara berlanjut ke pemeriksaan pokok perkara.

Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, menjelaskan 22 persoalan tersebut terbagi menjadi dua kelompok. Sebanyak 10 persoalan terdapat dalam dakwaan pertama terkait dugaan pemerasan, sedangkan 12 persoalan lainnya berkaitan dengan dakwaan kedua mengenai tindak pidana pencucian uang.

Menurut Febri, keberatan yang diajukan bukan sekadar menyangkut kesalahan pengetikan, melainkan konstruksi dakwaan yang dinilai belum menjelaskan secara memadai perbuatan yang dituduhkan kepada kliennya.

Tim pembela juga mempertanyakan apakah surat dakwaan telah menguraikan keterlibatan Febrie secara konkret, termasuk bentuk kerja sama dan kesamaan kehendak atau meeting of mind dengan pihak lain yang disebut dalam perkara.

Febri meminta majelis hakim memeriksa perkara secara objektif dan tidak mendasarkan penilaian hanya pada kesimpulan awal. Menurutnya, pembuktian harus dilakukan dengan menguji bukti satu per satu sesuai ketentuan hukum.

Selisih Rp5 Miliar dalam Dakwaan Pemerasan terhadap Tan Kian

Salah satu keberatan utama tim hukum berkaitan dengan perbedaan nominal uang dalam uraian dugaan pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian.

Dalam salah satu bagian dakwaan, jaksa disebut menguraikan bahwa Tan Kian menyanggupi pemberian uang sebesar Rp50 miliar. Namun, pada bagian lain, uang yang disebut diterima melalui Ferry Yanto Hongkiriwang mencapai 5 juta dolar Singapura atau sekitar Rp55 miliar.

Anggota tim penasihat hukum, Muhammad Farizi, menilai perbedaan nominal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan rangkaian peristiwa yang dituduhkan kepada Febrie.

Menurut Farizi, surat dakwaan seharusnya menguraikan nominal uang dan kronologi secara cermat sehingga terdakwa dapat memahami secara jelas perbuatan yang harus dibantah atau dibela.

Tim pembela juga mempersoalkan uraian mengenai keterlibatan Febrie dalam dugaan pemerasan tersebut.

Peran Ferry Yanto Hongkiriwang Dipertanyakan

Dalam konstruksi dakwaan JPU, Ferry Yanto Hongkiriwang disebut sebagai perantara yang menemui Tan Kian dan meminta uang dengan ancaman penetapan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan/atau PT ASABRI.

Namun, tim penasihat hukum menilai dakwaan belum menjelaskan secara tegas bagaimana Febrie diduga memerintahkan, menyetujui, atau bekerja sama dalam tindakan yang disebut dilakukan Ferry.

Febrie mempertanyakan perbuatan konkret yang secara langsung dikaitkan dengan dirinya. Ia menilai uraian mengenai tindakan pihak lain tidak dengan sendirinya menjelaskan bentuk keterlibatannya dalam tindak pidana yang didakwakan.

Keberatan tersebut menjadi salah satu dasar tim pembela meminta majelis hakim menilai kecermatan dan kejelasan surat dakwaan.

Perlu ditegaskan, keberatan tersebut merupakan argumentasi pihak terdakwa. Penilaian mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan proses persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Tim Hukum Pertanyakan Aset TPPU Rp354,62 Miliar

Selain dakwaan pemerasan, tim penasihat hukum Febrie mempersoalkan uraian jaksa mengenai dugaan tindak pidana pencucian uang dengan nilai keseluruhan sekitar Rp354,62 miliar.

Nilai tersebut terdiri atas aset senilai Rp346.743.821.282 dan uang sebesar 440.990 dolar Amerika Serikat yang dalam dakwaan dikonversi menjadi sekitar Rp7,88 miliar.

Sementara itu, dugaan pemerasan terhadap Tan Kian yang disebut sebagai salah satu tindak pidana asal dalam perkara tersebut bernilai sekitar Rp55 miliar.

Kuasa hukum Patra Zen menilai jaksa perlu menjelaskan secara terperinci hubungan antara aset yang didakwakan dan tindak pidana asal. Menurut tim pembela, nilai aset yang besar saja tidak cukup untuk menerangkan asal-usul harta maupun keterkaitannya dengan perbuatan yang dituduhkan.

Tim hukum juga mempertanyakan aliran transaksi, sumber dana, kepemilikan aset, serta keterkaitan sejumlah pihak dan perusahaan yang disebut dalam dakwaan.

Jaksa Uraikan Dugaan Penyamaran Asal-usul Harta

Dalam dakwaannya, JPU mendalilkan dugaan TPPU berlangsung pada periode 2020–2026 dan berkaitan dengan penerimaan aset ketika Febrie menduduki sejumlah jabatan di lingkungan Kejaksaan Agung.

Jaksa menguraikan dugaan penempatan dana pada rekening atas nama pihak lain, pemindahan dana kepada pihak tertentu, penyertaan modal dalam perusahaan, serta pembelian aset.

Aset yang disebut dalam dakwaan antara lain tanah dan/atau bangunan serta satu unit mobil Toyota Fortuner atas nama Muhammad Agung Garisman. Jaksa juga menguraikan keberadaan uang di sejumlah lokasi, termasuk brankas, kamar kos, serta kantor atau rumah Puspita Lasambu.

Sejumlah pihak lain, termasuk Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang, turut disebut dalam konstruksi perkara yang diuraikan penuntut umum.

Tim pembela mempersoalkan apakah hubungan antara aset-aset tersebut, sumber dana, dan tindak pidana asal telah dijelaskan secara jelas dalam surat dakwaan.

Angka Rp354,62 miliar tersebut merupakan nilai yang didakwakan jaksa, bukan kerugian negara atau jumlah tindak pidana yang telah dinyatakan terbukti melalui putusan pengadilan.

Febrie Adriansyah Bantah Dakwaan dan Tegaskan Komitmen Antikorupsi

Selain nota keberatan dari tim penasihat hukum, Febrie Adriansyah turut menyampaikan pembelaan pribadi dalam persidangan.

Febrie menegaskan komitmennya terhadap pemberantasan korupsi tidak berubah meskipun dirinya kini menghadapi dakwaan dugaan pemerasan dan TPPU.

Ia mengatakan selama menjalankan tugas, dirinya berupaya menangani perkara-perkara besar yang menurut pengetahuan dan pengalamannya belum tersentuh penegakan hukum secara memadai.

Febrie juga menyatakan memahami bahwa penanganan perkara korupsi berskala besar memiliki risiko. Namun, ia menegaskan tetap memilih menjalankan tugas berdasarkan hukum dan kepentingan negara, khususnya masyarakat.

Dalam nota perlawanannya, Febrie membantah pernah meminta pertemuan dengan pihak-pihak yang sedang berperkara selama menjalankan tugas penegakan hukum.

Ia turut menekankan bahwa setiap orang harus diproses berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, bukan karena tekanan kepentingan atau pembalasan atas tindakan penegakan hukum.

Febrie Mengaku Diminta Mundur dari Jabatan Jampidsus

Dalam pembelaan yang disampaikan di persidangan, Febrie juga mengungkapkan bahwa dirinya diminta mundur dari jabatan Jampidsus oleh pimpinan.

Pernyataan tersebut menjadi bagian dari penjelasannya mengenai perjalanan karier dan pelaksanaan tugas selama berada di lingkungan Kejaksaan Agung.

Febrie membantah tuduhan yang diarahkan kepadanya dan menegaskan bahwa dirinya selama ini berupaya menjalankan tugas pemberantasan korupsi sesuai ketentuan hukum.

Pernyataan mengenai alasan meninggalkan jabatan dan bantahan terhadap dakwaan tersebut merupakan keterangan dari Febrie sendiri. Kebenaran materiil perkara tetap harus dinilai berdasarkan alat bukti dan pemeriksaan di pengadilan.

Febrie Minta Dakwaan Batal Demi Hukum dan Dibebaskan dari Tahanan

Berdasarkan nota perlawanan yang dibacakan, Febrie meminta majelis hakim menerima seluruh dalil keberatan yang diajukan dirinya bersama tim penasihat hukum.

Ia meminta surat dakwaan JPU dinyatakan batal demi hukum karena dinilai tidak disusun secara jelas, lengkap, dan cermat. Tim pembela juga mempersoalkan dakwaan yang mereka anggap tidak menguraikan perbuatan terdakwa secara konkret.

Selain itu, Febrie meminta majelis hakim memerintahkan agar dirinya segera dikeluarkan dari rumah tahanan apabila permohonan tersebut dikabulkan, serta meminta pengembalian berkas perkara dan barang bukti sesuai tuntutan dalam nota perlawanannya.

Dalam hukum acara pidana, eksepsi merupakan kesempatan bagi terdakwa atau penasihat hukumnya untuk mengajukan keberatan terhadap surat dakwaan sebelum pemeriksaan pokok perkara dilanjutkan.

Pengajuan eksepsi tidak otomatis membatalkan dakwaan atau membebaskan terdakwa. Majelis hakim terlebih dahulu harus memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan.

Kejaksaan Agung Meyakini Dakwaan Sudah Benar

Kejaksaan Agung memberikan tanggapan atas permintaan Febrie yang meminta dakwaan dibatalkan dan dirinya dikeluarkan dari tahanan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menyatakan pihak penuntut umum meyakini surat dakwaan yang disusun sudah benar.

Anang juga menegaskan bahwa pengajuan eksepsi merupakan hak terdakwa yang diatur dalam hukum acara pidana. Adapun keputusan untuk menerima atau menolak keberatan tersebut menjadi kewenangan majelis hakim.

Dengan demikian, terdapat dua posisi yang berbeda dalam persidangan. Tim pembela menilai dakwaan mengandung persoalan mendasar dan meminta pembatalan, sedangkan Kejaksaan Agung tetap mempertahankan kebenaran dakwaan yang diajukan.

Majelis hakim nantinya akan menilai keberatan tersebut berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku sebelum menentukan kelanjutan proses perkara.

Sidang Febrie Adriansyah Berlanjut ke Tahap Berikutnya

Sidang pada Rabu, 14 Oktober 2026, merupakan tahap pemeriksaan keberatan terhadap dakwaan, bukan pemeriksaan akhir yang menentukan terbukti atau tidaknya seluruh tuduhan terhadap Febrie.

Perkembangan selanjutnya bergantung pada agenda yang ditetapkan pengadilan, termasuk tanggapan penuntut umum terhadap nota perlawanan dan putusan sela majelis hakim.

Apabila eksepsi ditolak, pemeriksaan perkara dapat berlanjut ke tahap berikutnya sesuai hukum acara. Sebaliknya, apabila keberatan dikabulkan, konsekuensi hukumnya bergantung pada isi dan pertimbangan putusan hakim.

Perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut mantan pejabat tinggi Kejaksaan Agung yang sebelumnya bertugas menangani tindak pidana khusus, sementara dakwaan yang dihadapinya berkaitan dengan dugaan pemerasan dan pencucian uang bernilai ratusan miliar rupiah.

Seluruh tuduhan terhadap Febrie Adriansyah masih harus diuji melalui proses peradilan. Keberatan yang diajukan terdakwa maupun dalil penuntut umum tidak dapat diperlakukan sebagai putusan akhir mengenai kesalahan atau ketidakbersalahan terdakwa.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano pukul 21:04, tanggal 14 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan