JAKARTA, 3 JUNI 2026 – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025–2026. Penetapan tersebut diumumkan setelah penyidik melakukan penggeledahan di kantor pusat BGN di Jakarta Pusat sejak dini hari dan melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu program prioritas pemerintah yang memiliki anggaran besar dan menjangkau jutaan penerima manfaat di seluruh Indonesia.
Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Petinggi BGN Jadi Tersangka
Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) resmi menetapkan tiga mantan pejabat tinggi BGN sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis.
Ketiga tersangka tersebut adalah Dr. Ir Dadan Hindayana selaku mantan Kepala BGN, Irjen Pol (Pur) Sony Sonjaya selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan Letjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung selaku mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.
Penetapan tersangka diumumkan dalam konferensi pers yang digelar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu sore, 3 Juni 2026. Dalam keterangannya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan penyidik telah menemukan alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiganya sebagai tersangka, Rabu (3/6/2026)
Ketiga mantan pejabat tersebut kemudian menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Kronologi Kasus yang Menghebohkan Publik
Perkara ini menjadi perhatian luas karena terjadi hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan Badan Gizi Nasional.
Pada Selasa, 2 Juni 2026, pemerintah mengumumkan perubahan struktur pimpinan BGN. Kurang dari 24 jam kemudian, penyidik Kejaksaan Agung melakukan langkah hukum yang mengejutkan.
Penggeledahan Dimulai Sejak Dini Hari
Rabu dini hari, penyidik Jampidsus mendatangi kantor pusat BGN yang berlokasi di kawasan Kebon Sirih, Jakarta Pusat.
Penggeledahan berlangsung selama beberapa jam. Sejumlah dokumen, perangkat elektronik, dan barang bukti lain yang dianggap berkaitan dengan penyidikan turut diamankan oleh penyidik.
Aktivitas pegawai sempat terganggu karena akses masuk ke sejumlah ruangan dibatasi selama proses penggeledahan berlangsung.
Pemeriksaan Berlanjut Hingga Sore
Setelah penggeledahan selesai, penyidik melanjutkan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang dianggap mengetahui proses pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Pemeriksaan berlangsung secara intensif sepanjang hari hingga akhirnya Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan tersangka pada sore hari.
Apa yang Diusut dalam Kasus MBG yang menyebabkan Petinggi BGN Jadi Tersangka?
Penyidikan Kejaksaan Agung berfokus pada dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis yang berlangsung sepanjang 2025 hingga 2026.
Program MBG merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat, khususnya anak sekolah, ibu hamil, dan kelompok rentan lainnya.
Dalam penyidikan yang sedang berjalan, Kejaksaan Agung mendalami sejumlah aspek penting.
Dugaan Penyimpangan Tata Kelola SPPG
Salah satu fokus penyidikan adalah pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), yaitu unit pelaksana yang bertugas menyediakan makanan bergizi bagi penerima manfaat program.
Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses penunjukan dan pengelolaan sejumlah titik SPPG di berbagai daerah.
Informasi yang berkembang menyebut adanya dugaan praktik jual beli titik SPPG yang melibatkan pihak-pihak tertentu yang mengklaim memiliki akses ke pengambil keputusan di lingkungan BGN.
Dugaan Konflik Kepentingan Yayasan
Selain persoalan SPPG, penyidik juga mendalami dugaan konflik kepentingan yang melibatkan yayasan pengelola dapur MBG.
Sejumlah yayasan disebut memperoleh kesempatan mengelola SPPG dan mendapatkan keuntungan dari pelaksanaan program.
Aspek yang menjadi perhatian penyidik adalah kemungkinan adanya hubungan atau afiliasi antara pihak pengelola yayasan dengan pejabat yang memiliki kewenangan dalam proses penunjukan mitra pelaksana program.
Dugaan konflik kepentingan tersebut menjadi salah satu materi yang saat ini masih terus didalami oleh penyidik.
Modus Operandi Jual Beli Titik Dapur Melalui Yayasan Terafiliasi
Dalam konferensi pers, penyidik Kejaksaan Agung mengungkap dugaan modus operandi yang digunakan para tersangka dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Menurut penyidik, ketiga tersangka diduga memanfaatkan yayasan yang memiliki keterkaitan atau afiliasi dengan pihak tertentu untuk memperoleh penunjukan sebagai mitra pengelola Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Melalui mekanisme tersebut, yayasan-yayasan yang diduga terafiliasi memperoleh akses terhadap pengelolaan titik dapur MBG dan mendapatkan insentif dalam jumlah besar setiap harinya.
Penyidik menduga praktik tersebut tidak hanya merusak sistem kemitraan yang seharusnya berjalan secara transparan dan kompetitif, tetapi juga membuka ruang konflik kepentingan dalam pelaksanaan program yang dibiayai anggaran negara. Dugaan jual beli titik dapur SPPG ini kini menjadi salah satu fokus utama penyidikan karena diduga melibatkan jaringan pengelolaan yayasan yang terhubung dengan pengambil keputusan di lingkungan BGN.
Dugaan Pengadaan Fiktif dan Mark-Up Anggaran
Selain dugaan penyimpangan dalam pengelolaan SPPG, Kejaksaan Agung juga mengungkap adanya dugaan rekayasa pengadaan barang dan jasa dalam Program MBG. Penyidik menduga para tersangka melakukan intervensi terhadap penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga sejumlah pengadaan dapat diarahkan kepada pihak tertentu.
Dalam penyidikan sementara, Kejagung menemukan indikasi pengadaan yang diduga tidak sesuai kebutuhan riil program serta adanya dugaan mark-up anggaran pada sejumlah item. Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain sepeda motor listrik, sepatu, komputer tablet, hingga televisi. Penyidik juga mendalami kemungkinan adanya pengadaan fiktif maupun penggelembungan harga yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara dalam jumlah signifikan.
Temuan Lama Kembali Menjadi Sorotan
Sebelum kasus ini mencuat, sejumlah kalangan masyarakat sipil telah menyuarakan pentingnya transparansi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Beberapa kajian independen sebelumnya menyoroti potensi konflik kepentingan dalam penunjukan mitra pelaksana program serta perlunya pengawasan ketat terhadap penggunaan anggaran negara yang sangat besar.
Kasus yang kini ditangani Kejaksaan Agung membuat berbagai temuan dan kritik tersebut kembali menjadi perhatian publik.
Pengamat menilai perkara ini dapat menjadi momentum untuk memperbaiki tata kelola program pemerintah agar lebih transparan dan akuntabel.
Mengapa Kasus Ini Menjadi Perhatian Nasional?
Kasus ini tidak hanya menyangkut dugaan pelanggaran hukum semata, tetapi juga menyentuh salah satu program strategis nasional yang selama ini menjadi perhatian pemerintah.
Program Makan Bergizi Gratis dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui perbaikan gizi masyarakat.
Karena itu, setiap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan program berpotensi memengaruhi kepercayaan publik terhadap pelaksanaan kebijakan tersebut.
Selain itu, nilai anggaran yang besar membuat masyarakat menaruh perhatian tinggi terhadap proses penyidikan yang sedang berlangsung.
Pasal yang Dijeratkan dan Penahanan Tersangka
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Penerapan pasal tersebut dilakukan berdasarkan hasil penyidikan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik terkait dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Usai diumumkan sebagai tersangka dalam konferensi pers, ketiga mantan petinggi BGN langsung menjalani penahanan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penyidik memutuskan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 3 Juni 2026 hingga 22 Juni 2026.
Dadan Hindayana ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung, sementara Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Menurut Kejaksaan Agung, penahanan dilakukan untuk memperlancar proses penyidikan yang masih terus berjalan, termasuk pendalaman terhadap aliran dana, mekanisme penunjukan yayasan pengelola SPPG, dugaan jual beli titik dapur MBG, serta pengadaan barang dan jasa yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Penyidik juga masih membuka kemungkinan memeriksa saksi tambahan maupun pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut. Tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah apabila dalam pengembangan penyidikan ditemukan alat bukti baru yang mengarah pada keterlibatan pihak lain.
Penyidikan Masih Berlanjut
Kejaksaan Agung menyatakan kasus ini belum berhenti pada penetapan tiga tersangka. Penyidik masih melakukan penelusuran terhadap sejumlah dokumen, transaksi keuangan, serta hubungan antara pengelola yayasan mitra SPPG dengan pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Selain itu, penyidik juga tengah menghitung nilai pasti kerugian negara yang diduga timbul akibat penyimpangan tata kelola program tersebut. Hasil perhitungan nantinya akan menjadi salah satu dasar penting dalam proses pembuktian perkara di persidangan.
Dengan penahanan tiga mantan pimpinan BGN tersebut, kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis memasuki babak baru yang diperkirakan masih akan berkembang seiring pendalaman penyidikan oleh Kejaksaan Agung.
Masih Terus Berkembang
Hingga Rabu malam, Kejaksaan Agung belum mengungkap secara rinci nilai kerugian negara yang diduga timbul dalam perkara tersebut.
Penyidik masih melakukan pendalaman terhadap dokumen, aliran dana, mekanisme penunjukan mitra, serta berbagai transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
Kejaksaan Agung juga belum menutup kemungkinan adanya pihak lain yang akan dimintai pertanggungjawaban hukum apabila ditemukan bukti keterlibatan dalam perkara ini.
Dengan status tersangka yang telah disematkan kepada tiga mantan pimpinan BGN, penyidikan kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis kini memasuki babak baru. Publik menanti pengungkapan lebih lanjut mengenai bagaimana dugaan penyimpangan tersebut terjadi, siapa saja pihak yang terlibat, serta seberapa besar dampaknya terhadap program yang menjadi salah satu prioritas nasional tersebut.
Pewarta : Aninggell
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Petinggi BGN Jadi Tersangka, Apa yang Terjadi di Balik Program MBG ?
Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi pada 21:58 WIB, 3 Juni 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.













