Garut – Sebuah rumah panggung milik warga di Kampung Darussalam RT 03 RW 11, Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, hangus terbakar pada Minggu malam (17/5/2026).
Kapolsek Bungbulang IPTU Giyono, S.I.P., mengatakan rumah yang terbakar diketahui milik seorang warga bernama Imik (70). Petugas dari Polsek Bungbulang yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan TKP, mendata saksi-saksi, serta mengumpulkan informasi terkait penyebab kebakaran.
Berdasarkan keterangan saksi Cecep (46), yang merupakan anak pemilik rumah, kejadian pertama kali diketahui saat dirinya pulang dari jamban menuju rumah. Saat itu ia melihat api sudah membesar dan membakar bagian atap rumah.
Warga sempat berupaya memadamkan api secara manual, namun lokasi rumah yang jauh dari sumber air serta berada cukup jauh dari permukiman membuat kobaran api sulit dikendalikan. Akibatnya, rumah beserta kendaraan yang berada di dalamnya tidak dapat diselamatkan.
Polisi menduga kebakaran dipicu oleh korsleting listrik. Kerugian material akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta.
“Akibat kebakaran tersebut, satu unit rumah panggung berukuran 5×8 meter persegi hangus terbakar bersama dua unit sepeda motor jenis Honda Blade dan Honda Supra Fit, alhamdulillah tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tersebut.” ujar Kapolsek Bungbulang. (Rustandi)
Abah Rohman Priatna adalah jurnalis wilayah jawa di wartabelanegara.com dengan pengalaman di industri media. Sebelum bergabung dengan kami, ia aktif meliput isu-isu publik yang ada dimasyarakat. Ia memiliki ketertarikan besar pada jurnalisme investigatif dan penulisan mendalam (feature). Saat tidak menulis, Abah Rohman gemar membaca buku sejarah dan berdiskusi di komunitas literasi.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman Jam 15:23 Tanggal 18 Mei 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



