WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Sebuah rumah panggung milik warga di Kampung Darussalam RT 03 RW 11, Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, hangus terbakar pada Minggu malam (17/5/2026).
Kapolsek Bungbulang IPTU Giyono, S.I.P., mengatakan rumah yang terbakar diketahui milik seorang warga bernama Imik (70). Petugas dari Polsek Bungbulang yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan TKP, mendata saksi-saksi, serta mengumpulkan informasi terkait penyebab kebakaran.
Berdasarkan keterangan saksi Cecep (46), yang merupakan anak pemilik rumah, kejadian pertama kali diketahui saat dirinya pulang dari jamban menuju rumah. Saat itu ia melihat api sudah membesar dan membakar bagian atap rumah.
Warga sempat berupaya memadamkan api secara manual, namun lokasi rumah yang jauh dari sumber air serta berada cukup jauh dari permukiman membuat kobaran api sulit dikendalikan. Akibatnya, rumah beserta kendaraan yang berada di dalamnya tidak dapat diselamatkan.
Polisi menduga kebakaran dipicu oleh korsleting listrik. Kerugian material akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta.
“Akibat kebakaran tersebut, satu unit rumah panggung berukuran 5×8 meter persegi hangus terbakar bersama dua unit sepeda motor jenis Honda Blade dan Honda Supra Fit, alhamdulillah tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tersebut.” ujar Kapolsek Bungbulang. (Rustandi)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Polsek Bungbulang Sigap Tangani Kebakaran Rumah Panggung di Desa Sinarjaya
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 15:23 WIB, 18 Mei 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.













Respon (1)
Komentar ditutup.