Berita DaerahPolri

Polsek Bungbulang Sigap Tangani Kebakaran Rumah Panggung di Desa Sinarjaya

×

Polsek Bungbulang Sigap Tangani Kebakaran Rumah Panggung di Desa Sinarjaya

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut – Sebuah rumah panggung milik warga di Kampung Darussalam RT 03 RW 11, Desa Sinarjaya, Kecamatan Bungbulang, Kabupaten Garut, hangus terbakar pada Minggu malam (17/5/2026).

Kapolsek Bungbulang IPTU Giyono, S.I.P., mengatakan rumah yang terbakar diketahui milik seorang warga bernama Imik (70). Petugas dari Polsek Bungbulang yang menerima laporan langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan pengecekan TKP, mendata saksi-saksi, serta mengumpulkan informasi terkait penyebab kebakaran.

Berdasarkan keterangan saksi Cecep (46), yang merupakan anak pemilik rumah, kejadian pertama kali diketahui saat dirinya pulang dari jamban menuju rumah. Saat itu ia melihat api sudah membesar dan membakar bagian atap rumah.

Warga sempat berupaya memadamkan api secara manual, namun lokasi rumah yang jauh dari sumber air serta berada cukup jauh dari permukiman membuat kobaran api sulit dikendalikan. Akibatnya, rumah beserta kendaraan yang berada di dalamnya tidak dapat diselamatkan.

Polisi menduga kebakaran dipicu oleh korsleting listrik. Kerugian material akibat kejadian tersebut diperkirakan mencapai Rp50 juta.

“Akibat kebakaran tersebut, satu unit rumah panggung berukuran 5×8 meter persegi hangus terbakar bersama dua unit sepeda motor jenis Honda Blade dan Honda Supra Fit, alhamdulillah tidak ada korban jiwa maupun luka-luka dalam kejadian tersebut.” ujar Kapolsek Bungbulang. (Rustandi)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: be2e3c67c2ce48047e39397aa7a3c00e | 2026

Polsek Bungbulang Sigap Tangani Kebakaran Rumah Panggung di Desa Sinarjaya

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 15:23 WIB, 18 Mei 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-38753

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999