WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut – Satres Narkoba Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Garut. Minggu (17/5/2026).
Seorang pria berinisial MI (26) warga Kecamatan Tarogong Kidul berhasil diamankan beserta puluhan paket sabu siap edar.
Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman mengatakan penangkapan dilakukan di Jalan Raya Cipanas, Desa Langensari, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan sebanyak 31 paket narkotika yang diduga jenis sabu dengan berat bruto mencapai 21,68 gram dan berat netto 15,28 gram. Selain itu turut diamankan alat pendukung peredaran narkotika seperti timbangan digital, plastik klip bening, sendok sabu dari sedotan, hingga satu unit handphone.” ujarnya.
Pengungkapan ini berawal dari hasil penyelidikan petugas terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Garut.
“Berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan milik seorang perempuan berinisial S yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.” tambahnya.
Pelaku juga mengaku sempat mengambil sabu yang telah dipetakan dan disimpan di wilayah Majalaya, Kabupaten Bandung. Dalam aksinya, pelaku berperan membantu mendapatkan, menimbang, mengemas, menyimpan hingga menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu.
Sebagai imbalan, pelaku mengaku menerima upah sebesar Rp250 ribu serta dapat mengonsumsi sabu secara gratis.
“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan dan asal-usul narkotika tersebut.” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman 20 tahun penjara. (KW)
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Satresnarkoba Polres Garut Ungkap Peredaran Sabu, 31 Paket Siap Edar Berhasil Digagalkan
Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 13:19 WIB, 17 Mei 2026
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.













