Daerah

Kasus Pemotongan Usus Anak Di RS Yarsi Terus Bergulir Di Polres Pasaman Barat

Andrie Sikumbang
×

Kasus Pemotongan Usus Anak Di RS Yarsi Terus Bergulir Di Polres Pasaman Barat

Sebarkan artikel ini

Kasus Pemotongan Usus Anak Di RS Yarsi Terus Bergulir Di Polres Pasaman Barat

PASAMAN BARAT, 7 Oktober 2026 — Penanganan kasus dugaan malpraktik yang menimpa bayi berusia delapan bulan, yang diduga mengalami pemotongan usus saat menjalani operasi di Rumah Sakit Ibnu Sina Simpang Empat, terus berjalan. Beberapa orang saksi telah dipanggil pihak kepolisian untuk dimintai keterangan, ungkap Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat. Iptu Agung Ngurah Santa Subrata. S.Tr.K.

Bukan hanya itu, keterangan pun turut diminta dari dokter yang menangani korban di RSUP M. Djamil Padang.

“Saat ini sudah ada beberapa orang saksi yang kami panggil untuk dimintai keterangan, termasuk juga dokter dari RSUP M. Djamil Padang,” ujar Kasat Reskrim Polres Pasbar saat dikonfirmasi media ini.

Langkah ini membuktikan bahwa penyidikan berjalan serius, menyisir setiap jejak peristiwa — dari penanganan awal di RS Ibnu Sina hingga rujukan ke Padang. Masyarakat menanti, apakah fakta medis yang terungkap nanti akan membuktikan kelalaian berat di meja operasi yang merenggut nyawa anak tak berdosa tersebut.

Kasus ini dilaporkan ibu korban, Novia Sartika, ke Polres Pasaman Barat pada 28 September 2026 dengan nomor laporan LP/B/243/IX/2026/SPKT/Polres Pasaman Barat/Polda Sumatera Barat. Kuasa hukum korban, Ahmad Romi, sebelumnya telah menegaskan: perkara ini tak boleh diintervensi pihak manapun, dan harus dijalani murni di jalur hukum.

Hingga kini, pihak kepolisian belum menyebutkan status tersangka terhadap siapa pun. Namun, dengan semakin meluasnya pemeriksaan saksi dan keterangan tenaga medis, publik berharap kebenaran segera terungkap dan keadilan ditegakkan tanpa pandang bulu.

(DN)

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Andrie Sikumbang Jam 22:39 Tanggal 07 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912