Berita Daerah

Keberhasilan Program PTSL Desa Pusparahayu Patut di Contoh.

Abah Rohman
×

Keberhasilan Program PTSL Desa Pusparahayu Patut di Contoh.

Sebarkan artikel ini

 

Tasikmalaya, 3 juni 2026-
Program pendaptaran tanah sistimatik lengkap atau PTSL yang mulai digulirkan pada rahun 2017 oleh pemerintah melalui ATR/BPN dimana tujuan program tersebut adalah untuk memberikan kepastian hukum dan perlindungan hukum atas tanah masyarakat.

Seperti halnya Desa Pusparahayu kecamatan Puspahiang Kabupaten Tasikmalaya merupakan salah satu Desa yang telah melaksanakan program PTSL tersebut, dimana 1000 bidang tanah telah diajukan dan pemberkasan hampir 85% sisanya menunggu penyerahan dari ATR BPN Kabupaten Tasikmalaya.

Saat ditemui di sekretariat PTSL Ruhyatman selaku ketua panitia program PTSL Desa Pusparahayu didampingi Deni selaku anggota pihaknya menyebutkan bahwa keberhasilan program PTSL di wilayahnya tidak terlepas dari kepercayaan masyarakat terhadap kami juga adanya kerjasama dan dukungan dari para tokoh, lembaga Desa juga pemerintah Desa Pusparahayu itu sendiri.

Dalam hal ini kami panitia tidak membeda-bedakan antara mereka yang sudah memberi biaya maupun yang belum pemberkasan kami laksanakan secara merata ucap Ruhyatman, maka dengan konsep seperti itu program berjalan sesuai rencana dan masyarakat sangat respek tambah nya.

Atas keberhasilan program PTSL di desa Pusparahayu ATR BPN Kabupaten sangat mengapresiasi dan berencana menambah lagi kuota untuk Desa Pusparahayu ucap Deni. (Yos Muhyar)

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 862164fc175baa1ea6aeafb9ead75555 | 2026

Keberhasilan Program PTSL Desa Pusparahayu Patut di Contoh.

Diterbitkan pertama kali oleh Abah Rohman pada 23:04 WIB, 3 Juni 2026

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-39583