Berita

Gerak Cepat Laporan Warga, Babinsa dan Manggala Agni Padamkan Kebakaran Lahan di Gowa

Dewi Wati
×

Gerak Cepat Laporan Warga, Babinsa dan Manggala Agni Padamkan Kebakaran Lahan di Gowa

Sebarkan artikel ini

*Gerak Cepat Laporan Warga, Babinsa dan Manggala Agni Padamkan Kebakaran Lahan di Gowa*

 

GOWA — Respons cepat ditunjukkan oleh aparat gabungan bersama masyarakat dalam memadamkan kebakaran lahan yang terjadi di Kelurahan Bontoparang, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa, pada Minggu (6/9/2026).

 

​Peristiwa tersebut bermula sekitar pukul 11.00 Wita ketika seorang saksi mata melihat kemunculan titik api di lokasi kejadian dengan titik koordinat -5.235536°, 119.602397°. Menyadari potensi bahaya, saksi segera melaporkan kejadian tersebut kepada Babinsa setempat, Serka Suardi, serta aparat terkait.

 

​Berbekal laporan cepat tersebut, Babinsa, personel Manggala Agni, dan warga sekitar langsung bergerak menuju TKP pada pukul 11.15 Wita. Operasi pemadaman dikerahkan menggunakan sarana prasarana yang memadai, meliputi 1 unit mobil tangki dan 5 buah pompa punggung (jet shooter).

 

​Berkat kerja sama yang solid antara TNI (1 personel), Manggala Agni (5 personel), dan warga (sekitar 6 orang), api akhirnya berhasil dipadamkan dengan aman pada pukul 12.30 Wita. Meskipun tidak ada korban jiwa, insiden ini menghanguskan sekitar 0,5 hektare lahan yang ditumbuhi pohon jati putih, rumpun bambu, dan semak belukar. Berkat kesigapan tim di lapangan, api berhasil dicegah agar tidak merembet lebih luas ke area pemukiman dan lingkungan sekitar.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: ed385b03271e5b665305965a6a61f878 | 2026

Gerak Cepat Laporan Warga, Babinsa dan Manggala Agni Padamkan Kebakaran Lahan di Gowa

Dibuat oleh Dewi Wati pada 15:03 WIB, 6 September 2026

Konten artikel berita ini telah melalui proses verifikasi sesuai standar jurnalistik oleh Tim Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.