BeritaHeadline NewsKorupsi

OTT KPK di BNPB: Sestama Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Ano Bano
0
×

OTT KPK di BNPB: Sestama Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita

Sebarkan artikel ini
OTT KPK di BNPB: Sestama Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita
OTT KPK di BNPB: Sestama Uang Rp1,4 Miliar dan Emas Disita (Ilustrasi)

JAKARTA, Rabu, 14 Oktober 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan 14 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Selasa (13/10/2026). Salah satu pihak yang diamankan adalah Sekretaris Utama BNPB Rustian.

KPK juga menyita uang tunai sekitar Rp1,4 miliar serta sejumlah logam mulia berupa emas batangan dan tabungan emas. Operasi tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan BNPB, termasuk kegiatan yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) untuk kebencanaan.

KPK Amankan 14 Orang dalam OTT di BNPB

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan operasi tangkap tangan yang berlangsung pada Selasa, 13 Oktober 2026. Sebanyak 14 orang diamankan dan dibawa untuk menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Pihak-pihak yang diamankan berasal dari unsur BNPB dan swasta. Selain Rustian, mereka terdiri atas pejabat pembuat komitmen (PPK) di lingkungan BNPB serta sejumlah pihak lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

KPK menyatakan identitas lengkap seluruh pihak yang diamankan akan disampaikan lebih lanjut. Pada Selasa malam, lembaga antirasuah itu juga menjadwalkan gelar perkara atau ekspose di tingkat pimpinan untuk menentukan status hukum mereka.

OTT tersebut tercatat sebagai operasi tangkap tangan ke-22 yang dilakukan KPK sepanjang 2026.

Rustian, Sekretaris Utama BNPB, Ikut Diamankan

Rustian merupakan pejabat yang menjabat sebagai Sekretaris Utama BNPB. Posisi tersebut berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi dan dukungan manajemen di lingkungan lembaga penanggulangan bencana nasional.

Namanya menjadi perhatian setelah KPK mengonfirmasi bahwa Sestama BNPB termasuk di antara 14 orang yang diamankan dalam operasi tersebut.

Meski demikian, status sebagai pihak yang diamankan dalam OTT tidak dengan sendirinya membuktikan seseorang melakukan tindak pidana korupsi. Penetapan tersangka dan pembuktian kesalahan merupakan bagian dari proses hukum yang harus didasarkan pada alat bukti serta ketentuan perundang-undangan.

Pejabat PPK dan Pihak Swasta Turut Diperiksa

Selain Rustian, KPK mengonfirmasi bahwa pihak yang diamankan mencakup pejabat pembuat komitmen dan unsur swasta.

Keterlibatan PPK menjadi salah satu bagian yang perlu didalami karena pejabat tersebut memiliki peran dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah sesuai tugas dan kewenangannya.

Sejumlah pemberitaan juga menyebut adanya pihak berinisial RCH dan BM yang diduga memiliki hubungan dengan lingkungan pimpinan BNPB. Namun, identitas lengkap, hubungan keluarga, serta dugaan peran masing-masing pihak tersebut belum dijelaskan secara terperinci dalam keterangan resmi KPK yang tersedia hingga Rabu pagi.

Karena itu, informasi mengenai hubungan personal maupun dugaan keterlibatan pihak tertentu masih perlu menunggu konfirmasi resmi dari penyidik.

OTT BNPB Diduga Berkaitan dengan Dana Siap Pakai Kebencanaan

KPK menyatakan penyelidikan dalam OTT BNPB berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa, termasuk pengadaan yang menggunakan Dana Siap Pakai untuk kebencanaan.

Budi Prasetyo menjelaskan bahwa rincian proyek, jenis pengadaan, serta bencana yang berkaitan dengan penggunaan anggaran tersebut akan disampaikan lebih lanjut dalam keterangan resmi KPK.

Dengan demikian, hingga Rabu pagi, belum terdapat keterangan resmi terperinci yang memastikan proyek tertentu, lokasi penanganan bencana, maupun nilai anggaran yang diduga menjadi objek perkara.

Apa Itu Dana Siap Pakai?

Dana Siap Pakai (DSP) merupakan anggaran yang disediakan pemerintah untuk mendukung penanganan bencana sesuai ketentuan yang berlaku. Dana tersebut digunakan untuk kebutuhan penanggulangan bencana, terutama dalam kondisi darurat dan keadaan yang memerlukan respons cepat.

Penggunaan anggaran kebencanaan membutuhkan pertanggungjawaban yang jelas karena berkaitan langsung dengan kebutuhan masyarakat terdampak bencana.

Dalam konteks OTT BNPB, KPK masih perlu menjelaskan bagaimana dugaan penyimpangan pengadaan terjadi, siapa saja pihak yang terlibat, serta apakah terdapat dugaan pemberian uang atau keuntungan yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek.

Rincian tersebut penting untuk mengetahui konstruksi perkara secara utuh, termasuk hubungan antara proses pengadaan, penggunaan anggaran, dan barang bukti yang diamankan penyidik.

KPK Sita Uang Tunai Rp1,4 Miliar dan Sejumlah Emas

Dalam operasi tersebut, penyidik KPK turut mengamankan barang bukti berupa uang tunai dan logam mulia.

Budi Prasetyo menyebut nilai awal uang tunai yang disita mencapai sekitar Rp1,4 miliar. Sementara itu, emas yang diamankan terdiri atas emas batangan dan tabungan emas.

Jumlah maupun nilai keseluruhan emas tersebut belum dirinci karena masih dalam proses penghitungan oleh tim KPK.

Rincian Barang Bukti Sementara

Berdasarkan keterangan KPK yang dipublikasikan hingga Rabu pagi, berikut barang bukti yang telah diungkapkan:

  • Uang tunai: sekitar Rp1,4 miliar berdasarkan penghitungan awal.
  • Emas batangan: sejumlah logam mulia dalam bentuk fisik.
  • Tabungan emas: kepemilikan emas dalam bentuk simpanan yang masih dihitung oleh penyidik.

Penyitaan barang-barang tersebut menjadi bagian dari proses penyelidikan untuk menelusuri kaitannya dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Namun, keberadaan uang dan emas sebagai barang bukti tidak serta-merta membuktikan bahwa seluruhnya merupakan hasil korupsi. Hubungan barang bukti dengan dugaan tindak pidana harus ditelusuri dan dibuktikan melalui proses hukum.

BNPB Hormati Proses Hukum dan Lakukan Penelusuran Internal

BNPB menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan di KPK serta menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Pernyataan tersebut disampaikan Pelaksana Tugas Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Berton SP Panjaitan, pada Selasa malam.

BNPB juga menyatakan tidak akan melakukan intervensi terhadap proses hukum yang ditangani lembaga antirasuah tersebut.

Sebagai langkah internal, pimpinan BNPB telah menginstruksikan Inspektorat Utama untuk melakukan penelusuran internal dan mengamankan dokumen sebagai bagian dari pengawasan kelembagaan.

BNPB menyatakan siap memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di tengah proses hukum tersebut, BNPB menegaskan bahwa pelayanan publik dan kegiatan penanggulangan bencana tetap harus berjalan. Penanganan kebutuhan masyarakat terdampak bencana tidak boleh terhenti akibat proses hukum yang sedang berlangsung.

Status Hukum 14 Orang Menunggu Pengumuman KPK

Hingga Rabu pagi, 14 Oktober 2026, informasi resmi yang tersedia menyebutkan bahwa 14 orang tersebut diamankan untuk menjalani pemeriksaan intensif. KPK sebelumnya menjadwalkan ekspose di tingkat pimpinan guna menentukan status hukum para pihak.

Berdasarkan ketentuan hukum acara pidana, penangkapan dan pemeriksaan awal harus ditindaklanjuti sesuai prosedur serta batas waktu yang berlaku. Dalam konteks OTT, KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan tindak lanjut terhadap pihak yang ditangkap sesuai ketentuan hukum acara yang berlaku.

Hasil ekspose menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah perkara akan dilanjutkan dengan penetapan tersangka dan langkah hukum berikutnya.

Pada saat informasi ini diperbarui, rincian konstruksi perkara, dugaan peran masing-masing pihak, nilai proyek yang dipersoalkan, serta jumlah keseluruhan emas yang disita belum dipaparkan secara lengkap dalam keterangan resmi yang tersedia.

Pengumuman resmi KPK berikutnya diharapkan menjelaskan kronologi perkara, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka apabila ada, pasal yang disangkakan, serta hubungan barang bukti dengan dugaan korupsi pengadaan di lingkungan BNPB.

Perkembangan kasus ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan pengelolaan anggaran penanggulangan bencana yang seharusnya digunakan untuk mendukung keselamatan dan kebutuhan masyarakat dalam situasi darurat.

KPK masih harus membuktikan dugaan tindak pidana tersebut melalui proses hukum, sementara seluruh pihak yang diperiksa tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 11:07 Tanggal 14 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Siliwangi
Jenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan