Headline NewsKorupsiUtama

Imigrasi Pastikan Cekal Febrie Adriansyah Belum Dicabut

Amanda
0
×

Imigrasi Pastikan Cekal Febrie Adriansyah Belum Dicabut

Sebarkan artikel ini
Imigrasi Pastikan Cekal Febrie Adriansyah Belum Dicabut
Imigrasi Pastikan Cekal Febrie Adriansyah Belum Dicabut

JAKARTA, 21 Juli 2026 – Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, masih tetap berlaku. Meski Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru, pencekalan yang diajukan Polda Metro Jaya tetap sah hingga masa berlakunya berakhir.

Imigrasi Tegaskan Status Cekal Masih Berlaku

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, mengatakan surat pencegahan ke luar negeri yang diajukan penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih memiliki kekuatan hukum sesuai ketentuan hukum acara.

Menurutnya, masa berlaku pencegahan tersebut tetap berjalan selama 20 hari sebagaimana yang telah ditetapkan sebelumnya.

“Sesuai dengan hukum acara, masih berlaku yang lama sampai dengan 20 hari. Kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan daripada penyidik dari Kejaksaan apakah akan ada cekal lagi atau tidak,” ujar Hendarsam kepada wartawan di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Hendarsam menambahkan, Direktorat Jenderal Imigrasi hanya bertindak sebagai pelaksana teknis dalam pelaksanaan pencegahan ke luar negeri.

Imigrasi Tunggu Permintaan Kejaksaan Agung

Ia menjelaskan bahwa setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan, wajib ditindaklanjuti oleh pihak Imigrasi sesuai kewenangannya.

“Jadi harap diketahui bahwa Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis saja untuk kasus-kasus seperti ini. Apabila ada dari aparat penegak hukum atau kementerian terkait mengajukan cekal, maka kami wajib untuk menindaklanjutinya,” jelas Hendarsam.

Terkait diterbitkannya Sprindik baru oleh Kejaksaan Agung, Hendarsam mengatakan pihaknya akan menunggu apakah nantinya Kejagung akan kembali mengajukan permohonan pencegahan setelah masa cekal yang saat ini berakhir.

Ia memastikan hingga kini surat pencegahan yang diajukan oleh Polda Metro Jaya pada 11 Juli 2026 masih menjadi dasar hukum yang berlaku.

“Terkait dengan pengajuan oleh Polda Metro Jaya, kami langsung menerbitkan surat cekalnya. (Statusnya) masih berlaku sampai dengan sekarang,” tambahnya.

Febrie Adriansyah Berstatus Tersangka

Febrie Adriansyah diketahui telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan pengelolaan dana PT ASABRI.

Sebagai bagian dari proses penyidikan, Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi. Pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari terhitung sejak 12 Juli 2026.

Dengan masih berlakunya surat pencegahan tersebut, Febrie Adriansyah tetap tidak dapat bepergian ke luar negeri hingga masa cekalnya berakhir atau terdapat ketentuan baru dari penyidik yang berwenang.

Penulis : Amanda

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Amanda pukul 22:17, tanggal 21 Juli 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas SiliwangiJenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan