Headline NewsKorupsi

KPK Tahan 7 dari 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut, Fee hingga Rp3,49 Miliar

Ano Bano
4
×

KPK Tahan 7 dari 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut, Fee hingga Rp3,49 Miliar

Sebarkan artikel ini
KPK Tahan 7 dari 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut
KPK Tahan 7 dari 8 Tersangka Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut (Ilustrasi)

JAKARTA, 22 Oktober 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan tujuh dari delapan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah atau gratifikasi berupa commitment fee terkait proyek pembangunan dan preservasi jalan di Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Sumatra Utara tahun anggaran 2023–2025.

Penahanan diumumkan pada Kamis, 22 Oktober 2026, untuk 20 hari pertama hingga 10 November 2026. Satu tersangka lainnya, Dicky Erlangga, belum ditahan karena tidak memenuhi panggilan pemeriksaan dan dijadwalkan kembali dipanggil pada 26 Oktober 2026.

Perkara ini merupakan pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Juni 2025 yang sebelumnya menjerat mantan Kepala Dinas PUPR Sumatra Utara, Topan Obaja Putra Ginting.

KPK Tahan 7 Tersangka Korupsi Proyek Jalan BBPJN Sumut

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyampaikan penahanan tujuh tersangka dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis, 22 Oktober 2026.

Ketujuh tersangka ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 22 Oktober hingga 10 November 2026. Mereka ditempatkan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Penahanan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pembangunan dan preservasi jalan di lingkungan BBPJN Sumatra Utara.

KPK sebelumnya mengumumkan penetapan delapan tersangka baru pada 7 Oktober 2026. Para tersangka berasal dari unsur pejabat dan mantan pejabat BBPJN Sumatra Utara yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek jalan pada tahun anggaran 2023–2025.

Daftar 7 Tersangka yang Ditahan KPK

Berikut identitas tujuh tersangka yang ditahan pada Kamis, 22 Oktober 2026:

  1. Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Kepala BBPJN Sumatra Utara periode September 2024 hingga 28 Juni 2025.
  2. Rahmad Parulian, Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Kasatker PJN) Wilayah I BBPJN Sumatra Utara periode 2021–2023.
  3. Faisal, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatra Utara periode 2023–2025.
  4. Heri Handoko, PPK 1.2 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatra Utara periode 2023–2025.
  5. T. Rahmansyah Putra alias Dadam, Kasatker PJN Wilayah II BBPJN Sumatra Utara periode 2023–2024.
  6. Manaek Manalu, PPK 2.2 Satuan Kerja Wilayah II BBPJN Sumatra Utara periode 2023–2025.
  7. Munson Ponter Paulus Hutauruk, PPK 1.4 Satuan Kerja Wilayah I BBPJN Sumatra Utara periode 2021–2023.

Ketujuh tersangka tersebut ditahan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut terkait dugaan penerimaan uang dari penyedia proyek pembangunan dan preservasi jalan.

Dicky Erlangga Belum Ditahan, Dipanggil Kembali 26 Oktober

Satu tersangka yang belum ditahan adalah Dicky Erlangga, mantan Kasatker PJN Wilayah I BBPJN Sumatra Utara periode 2023–2025.

Dicky tidak memenuhi panggilan pemeriksaan KPK pada Kamis, 22 Oktober 2026. Penyidik menjadwalkan ulang pemanggilannya pada Senin, 26 Oktober 2026.

Dengan demikian, dari delapan tersangka baru yang ditetapkan KPK dalam pengembangan perkara ini, tujuh orang telah ditahan, sedangkan satu orang lainnya belum menjalani penahanan hingga pengumuman tersebut.

Konstruksi Perkara: Kontraktor Diduga Diwajibkan Membayar Commitment Fee

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, para tersangka diduga menerima commitment fee dari penyedia proyek di lingkungan BBPJN Sumatra Utara.

Pemberian uang tersebut diduga berkaitan dengan pengaturan proyek pembangunan dan preservasi jalan. Besaran fee disebut dibagi berdasarkan jenjang jabatan, mulai dari pejabat kepala balai dan kepala satuan kerja hingga pejabat pembuat komitmen, bendahara, serta kelompok kerja pengadaan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa pemberian uang dilakukan secara tunai maupun melalui transfer.

Dalam keterangan yang disampaikan KPK, penyedia proyek yang tidak memberikan fee disebut berisiko tidak lagi memperoleh proyek di lingkungan BBPJN Sumatra Utara.

“Pemberian fee dilakukan secara langsung kepada para pihak di lingkungan BBPJN, baik secara transfer ataupun tunai. Apabila tidak memberikan fee kepada pihak BBPJN, penyedia proyek berisiko tidak lagi mendapatkan proyek di lingkungan BBPJN Provinsi Sumatera Utara,” kata Taufik dalam konferensi pers, Kamis, 22 Oktober 2026.

Persentase Commitment Fee Berdasarkan Jenjang Jabatan

Dalam rincian konstruksi perkara yang Anda sampaikan, besaran commitment fee diduga dipatok berdasarkan jabatan penerima, dengan rincian sebagai berikut:

  • 4 persen untuk Kepala BBPJN dan kepala satuan kerja (Kasatker).
  • 1–1,5 persen untuk Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  • 0,5 persen untuk bendahara dan kelompok kerja (Pokja).

Persentase tersebut menjadi bagian dari dugaan mekanisme penerimaan uang yang sedang disidik KPK. Pemberian commitment fee diduga dilakukan oleh penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumatra Utara.

KPK menyebut penyidik masih mendalami dugaan pengondisian proyek dan penerimaan uang oleh para tersangka.

Rincian Dugaan Penerimaan Commitment Fee Delapan Tersangka

Berdasarkan rincian yang dipublikasikan detikNews pada Kamis, 22 Oktober 2026, nilai commitment fee yang diduga diterima masing-masing tersangka adalah sebagai berikut:

No.Nama tersangkaDugaan penerimaan fee
1Stanley Cicero Haggard TuapattinajaRp300 juta
2Dicky ErlanggaRp1,77 miliar
3Rahmad ParulianRp450 juta
4FaisalRp290 juta
5Heri HandokoRp270 juta
6T. Rahmansyah PutraRp3,49 miliar
7Manaek ManaluRp1,25 miliar
8Munson Ponter Paulus HutaurukRp550 juta

Dari daftar tersebut, dugaan penerimaan terbesar tercatat atas nama T. Rahmansyah Putra sebesar Rp3,49 miliar. Sementara itu, Heri Handoko tercatat dengan dugaan penerimaan Rp270 juta.

Jika dijumlahkan berdasarkan delapan nominal tersebut, total dugaan penerimaan commitment fee mencapai Rp8,37 miliar.

Nilai tersebut merupakan dugaan penerimaan yang dilaporkan dalam pemberitaan mengenai penyidikan KPK dan belum merupakan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Pengembangan Kasus Berawal dari OTT Juni 2025

Kasus dugaan korupsi proyek jalan di Sumatra Utara bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis, 26 Juni 2025.

OTT tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi proyek pembangunan jalan di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Provinsi Sumatra Utara serta Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah I BBPJN Sumatra Utara.

Pada 28 Juni 2025, KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara awal yang terbagi menjadi dua klaster.

Lima tersangka tersebut adalah:

  1. Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas PUPR Provinsi Sumatra Utara saat itu.
  2. Rasuli Efendi Siregar, Kepala UPTD Gunung Tua Dinas PUPR Sumatra Utara sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen.
  3. Heliyanto, PPK pada Satker PJN Wilayah I Sumatra Utara.
  4. Muhammad Akhirun Piliang, Direktur Utama PT Dalihan Natolu Group.
  5. Muhammad Rayhan Dulasmi Piliang, Direktur PT Rona Na Mora.

Dalam perkara awal tersebut, KPK menduga terjadi pengaturan pemenang proyek dan pemberian uang yang berkaitan dengan sejumlah paket pembangunan jalan.

Topan Obaja Putra Ginting kemudian menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Medan dan divonis lima tahun enam bulan penjara serta denda Rp200 juta.

Enam Paket Proyek Jalan Senilai Rp231,8 Miliar

Perkara awal yang ditangani KPK berkaitan dengan enam paket proyek pembangunan dan preservasi jalan dengan nilai keseluruhan sekitar Rp231,8 miliar.

Empat paket proyek berada di lingkungan Dinas PUPR Pemerintah Provinsi Sumatra Utara, sedangkan dua paket lainnya berada di lingkungan Satker PJN Wilayah I BBPJN Sumatra Utara.

Rincian proyek yang disebut dalam pengembangan perkara meliputi:

  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun anggaran 2023 dengan nilai proyek Rp56,5 miliar.
  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun anggaran 2024 dengan nilai proyek Rp17,5 miliar.
  • Rehabilitasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI dan penanganan longsoran tahun anggaran 2025.
  • Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang–Gunung Tua–Simpang Pal XI tahun anggaran 2025.
  • Pembangunan Jalan Sipiongot–batas Labusel dengan nilai proyek Rp96 miliar.
  • Pembangunan Jalan Hutaimbaru–Sipiongot dengan nilai proyek Rp61,8 miliar.

Total nilai enam proyek tersebut mencapai sekitar Rp231,8 miliar.

KPK Tetapkan Delapan Tersangka Baru pada Oktober 2026

Pada 5 Mei 2026, KPK mengumumkan dimulainya pengembangan penyidikan baru melalui penerbitan surat perintah penyidikan umum atau sprindik umum.

Pada tahap tersebut, KPK belum mengumumkan tersangka baru. Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan proyek jalan di Sumatra Utara.

Selanjutnya, pada September 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka baru dalam pengembangan perkara tersebut.

Identitas delapan tersangka diumumkan pada 7 Oktober 2026. Mereka terdiri atas Stanley Cicero Haggard Tuapattinaja, Dicky Erlangga, Rahmad Parulian, Munson Ponter Paulus Hutauruk, Faisal, Heri Handoko, T. Rahmansyah Putra, dan Manaek Manalu.

Pada 7 Oktober 2026, tujuh dari delapan tersangka memenuhi panggilan pemeriksaan, sedangkan Munson Ponter Paulus Hutauruk tidak hadir. Pada perkembangan berikutnya, KPK melakukan penahanan terhadap tujuh tersangka pada 22 Oktober 2026, sementara Dicky Erlangga tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada tanggal tersebut dan dijadwalkan kembali dipanggil pada 26 Oktober 2026.

Dengan penambahan delapan tersangka baru, jumlah pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara awal dan pengembangannya mencapai 13 orang.

Penanganan Perkara oleh KPK

Dalam perkara pengembangan proyek jalan BBPJN Sumatra Utara, penyidik KPK mendalami dugaan pengaturan proyek dan penerimaan uang oleh para tersangka.

KPK menyatakan pemberian commitment fee diduga dilakukan oleh penyedia proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan BBPJN Sumatra Utara, baik secara tunai maupun melalui transfer.

Para tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Proses hukum terhadap mereka masih berjalan sesuai tahapan penyidikan.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano pukul 21:25, tanggal 22 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas SiliwangiJenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan