KorupsiUtama

Nusron Wahid Mangkir 2 Kali, Beranikah KPK Jemput Paksa

Ano Bano
0
×

Nusron Wahid Mangkir 2 Kali, Beranikah KPK Jemput Paksa

Sebarkan artikel ini
Nusron Wahid Mangkir 2 Kali, Beranikah KPK Jemput Paksa
Nusron Wahid Mangkir 2 Kali, Beranikah KPK Jemput Paksa

Nusron Wahid Dua Kali Absen Diperiksa KPK, Opsi Jemput Paksa Mengemuka dalam Kasus HGB Summarecon

JAKARTA, 17 Oktober 2026 — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertimbangkan langkah hukum lanjutan terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, setelah dua kali tidak memenuhi jadwal pemeriksaan sebagai saksi.

Dalam perkara dugaan korupsi pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hingga perkembangan terakhir yang terkonfirmasi pada 16 Oktober 2026, opsi jemput paksa masih dalam pertimbangan penyidik, sementara kelompok masyarakat sipil mendesak KPK menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan tanpa pandang bulu.

KPK Pertimbangkan Jemput Paksa Nusron Wahid

Penyidik KPK membutuhkan keterangan Nusron Wahid untuk mendalami konstruksi perkara dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Namun, agenda pemeriksaan yang dijadwalkan pada 7 Oktober dan dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026 belum terlaksana karena Nusron tidak hadir pada kedua kesempatan tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa penyidik akan mempertimbangkan langkah selanjutnya untuk memastikan proses penyidikan berjalan efektif. Keterangan Nusron dinilai diperlukan guna memperjelas peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Opsi penjemputan paksa menjadi perhatian setelah ketidakhadiran pada jadwal pemeriksaan ulang. Meski demikian, KPK belum mengumumkan bahwa tindakan tersebut telah dilaksanakan.

Kronologi Dua Kali Ketidakhadiran Nusron

7 Oktober 2026: Nusron tidak memenuhi panggilan pertama untuk diperiksa sebagai saksi. Ketika itu, pihaknya menyampaikan surat pemberitahuan ketidakhadiran dengan alasan terdapat agenda internal di lingkungan Kementerian ATR/BPN. KPK kemudian menyatakan akan berkoordinasi untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan.

15 Oktober 2026: KPK kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Nusron. Namun, hingga penyidik menunggu kehadirannya, pemeriksaan belum terlaksana. Juru Bicara KPK menyatakan bahwa penyidik belum menerima konfirmasi mengenai alasan ketidakhadiran pada jadwal ulang tersebut.

Pada 16 Oktober 2026, pemberitaan mengenai kemungkinan jemput paksa kembali mengemuka setelah KPK menyampaikan bahwa penyidik masih mempertimbangkan langkah hukum berikutnya.

Dengan demikian, perkembangan yang terkonfirmasi adalah dua kali ketidakhadiran dalam jadwal pemeriksaan. Belum ada kepastian bahwa KPK telah menerbitkan surat perintah membawa atau menjalankan penjemputan paksa terhadap Nusron.

Kasus HGB Summarecon dan Barang Bukti Rp106,3 Miliar

Perkara yang menjadi dasar pemanggilan Nusron berkaitan dengan dugaan suap pengurusan HGB dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN. Penyidikan berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada September 2026 yang berkaitan dengan pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk di Kabupaten Bogor.

Dalam penanganan perkara tersebut, KPK menyita uang tunai senilai Rp106,3 miliar. Penyidik juga mendalami dugaan aliran dana dan kemungkinan penggunaan sebagian uang untuk kepentingan tertentu.

Nilai uang yang disita merupakan barang bukti dalam perkara yang sedang disidik. Penyitaan tersebut tidak dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh uang itu diterima atau dikuasai oleh Nusron Wahid.

Delapan Tersangka dalam Perkara ATR/BPN

KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut. Mereka berasal dari unsur pejabat pertanahan, pihak swasta, dan orang-orang yang diduga terkait dengan jaringan pengurusan perkara.

Delapan tersangka tersebut adalah:

  1. Lampri, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN.
  2. Sontang Coin Manurung, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor.
  3. Adrianto Pitojo Adhi, Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk.
  4. Rizal Pahlevi, pihak swasta.
  5. Arif Sugiyanto, mantan Bupati Kebumen.
  6. Fahd El Fouz alias Fahd A. Rafiq, politikus Partai Golkar.
  7. Erwin, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
  8. Muhammad Fakhry, pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut.

Penetapan delapan tersangka tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang sedang berjalan. Status mereka berbeda dari Nusron Wahid, yang dipanggil dalam kapasitas sebagai saksi dan belum diumumkan sebagai tersangka dalam perkembangan yang dibahas di sini.

Mengapa Keterangan Nusron Dibutuhkan?

Penyidik membutuhkan keterangan saksi untuk menyusun rangkaian peristiwa secara utuh, menguji keterangan para tersangka, dan menelusuri aliran dana maupun hubungan antar-pihak yang berkaitan dengan perkara.

Pemeriksaan Nusron juga menjadi perhatian karena sejumlah tersangka disebut memiliki hubungan dengan lingkungan politik atau birokrasi yang bersinggungan dengan kementerian tersebut. Namun, hubungan personal maupun jabatan tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menyimpulkan keterlibatan seseorang dalam tindak pidana.

Penentuan status hukum seseorang tetap harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Koalisi Masyarakat Sipil Desak KPK Bertindak

Ketidakhadiran Nusron dalam dua jadwal pemeriksaan turut memicu desakan dari kelompok masyarakat sipil. Pada 15 Oktober 2026, Forum Aliansi Masyarakat Antikorupsi (FORMASI), Forum Alumni Badan Eksekutif Mahasiswa (FABEM), dan sejumlah elemen masyarakat menggelar aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

Massa meminta KPK mengusut perkara dugaan korupsi di lingkungan ATR/BPN secara menyeluruh, termasuk mendalami informasi yang relevan mengenai pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau berkaitan dengan rangkaian peristiwa tersebut.

Perwakilan kelompok aksi juga mendesak KPK mempertimbangkan jemput paksa terhadap Nusron setelah dua kali tidak hadir. Selain itu, mereka meminta lembaga antirasuah memberikan kepastian mengenai perkembangan penanganan perkara dan status hukum pihak-pihak yang diperiksa.

Desakan tersebut merupakan aspirasi masyarakat sipil. Keputusan mengenai pemanggilan ulang, penerbitan surat perintah membawa, maupun penetapan tersangka tetap menjadi kewenangan penyidik berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan hukum.

Apa Langkah KPK Selanjutnya?

Perkembangan berikutnya dalam perkara ini bergantung pada keputusan penyidik mengenai pemanggilan Nusron dan kebutuhan pemeriksaan untuk melengkapi konstruksi perkara. Hingga informasi terakhir yang terkonfirmasi pada 16 Oktober 2026, KPK masih mempertimbangkan langkah lanjutan setelah dua kali ketidakhadiran tersebut.

Publik kini menantikan kepastian jadwal pemeriksaan berikutnya, keputusan mengenai kemungkinan penjemputan paksa, serta perkembangan penelusuran aliran dana dalam perkara dugaan suap pengurusan HGB Summarecon.

Di sisi lain, proses hukum harus tetap membedakan fakta yang telah dikonfirmasi penyidik, dugaan yang masih didalami, dan tuntutan yang disampaikan kelompok masyarakat sipil. Kepastian mengenai keterlibatan setiap pihak hanya dapat ditentukan melalui proses hukum berdasarkan alat bukti yang sah.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano pukul 07:54, tanggal 17 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

CATATAN REDAKSI

Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.

PENERBIT

Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)

Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.

Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas SiliwangiJenderal Suyudi Ario Seto - Menjadi Polisi Adalah Kehormatan