BEKASI, 16 Oktober 2026 – Polisi menangkap seorang pria berinisial DF (42) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap siswi kelas VI sekolah dasar di kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi. Penangkapan dilakukan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota setelah petugas menyelidiki rekaman kamera pengawas (CCTV) yang beredar di media sosial.
Pada Jumat (16/10/2026), polisi memastikan terduga pelaku telah diamankan dan diserahkan kepada Satuan Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Satres PPA dan PPO) untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Begal Payudara di Bekasi
Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SD di Bekasi Selatan memasuki tahap pemeriksaan terhadap terduga pelaku setelah rekaman kejadian viral di media sosial.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Verdika Bagus Prasetya, membenarkan bahwa seorang pria berinisial DF, berusia 42 tahun, telah diamankan polisi.
“Benar, pelaku telah kami amankan,” kata Verdika dalam keterangannya pada Jumat (16/10/2026).
Polisi menindaklanjuti kasus tersebut melalui penyelidikan yang melibatkan Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota dan Polsek Bekasi Selatan. Petugas melakukan pengecekan tempat kejadian perkara serta memeriksa rekaman CCTV untuk mengidentifikasi terduga pelaku.
Setelah diamankan, DF ditahan di Polres Metro Bekasi Kota. Penanganan perkara selanjutnya diserahkan kepada Satres PPA dan PPO untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Meski terduga pelaku telah ditangkap, penyidikan tetap diperlukan untuk mendalami peristiwa, mengumpulkan alat bukti, serta menentukan proses hukum berdasarkan hasil pemeriksaan.
Kronologi Siswi SD Diduga Menjadi Korban Pelecehan Seksual
Peristiwa tersebut terjadi di Jalan Patuha Selatan 7, Kelurahan Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi.
Korban merupakan siswi kelas VI SD yang sedang berjalan kaki sepulang sekolah. Dalam rekaman CCTV yang beredar, seorang pengendara sepeda motor terlihat mendekati korban dari arah belakang.
Pengendara yang mengenakan penutup wajah dan topi itu kemudian diduga melakukan pelecehan seksual terhadap korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor.
Korban yang terkejut dan ketakutan berlari menuju rumah temannya untuk meminta pertolongan. Kejadian tersebut kemudian menjadi perhatian masyarakat setelah rekaman CCTV tersebar di media sosial.
Informasi awal menyebutkan peristiwa berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB. Namun, terdapat perbedaan tanggal kejadian dalam pemberitaan awal, yakni Rabu, 14 Oktober 2026, dan Kamis, 15 Oktober 2026. Kepastian tanggal kejadian masih perlu dikonfirmasi berdasarkan hasil penyidikan kepolisian.
Rekaman CCTV Membantu Penyelidikan Polisi
Rekaman CCTV di sekitar permukiman menjadi salah satu petunjuk awal dalam penyelidikan kasus tersebut.
Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang pengendara sepeda motor mendekati korban yang berjalan seorang diri. Setelah dugaan pelecehan terjadi, pengendara tersebut langsung meninggalkan lokasi.
Nomor polisi kendaraan yang terlihat dalam rekaman media sosial disebut B 3089 KYB. Meski demikian, nomor kendaraan yang beredar tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk memastikan identitas seseorang tanpa pemeriksaan lebih lanjut.
Polisi melakukan pengecekan lokasi dan menelusuri petunjuk yang tersedia hingga berhasil mengamankan seorang pria yang kini menjalani pemeriksaan.
Penanganan lebih lanjut diperlukan untuk menguji kesesuaian keterangan, rekaman CCTV, dan alat bukti lain yang diperoleh penyidik.
Kapolres Bekasi Tekankan Perlindungan dan Pemulihan Korban
Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Putu Kholis Aryana, menegaskan bahwa penanganan dugaan kekerasan seksual tidak hanya berfokus pada proses hukum terhadap terduga pelaku, tetapi juga pada keselamatan, martabat, dan hak korban.
Menurutnya, peristiwa semacam ini tidak boleh dianggap sepele karena dapat menimbulkan dampak psikologis bagi anak yang mengalaminya.
Kepolisian menyatakan perlu memastikan korban memperoleh rasa aman dan tidak mengalami tekanan tambahan selama proses hukum berlangsung.
Pendampingan terhadap korban anak perlu dilakukan dengan memperhatikan kebutuhan psikologis, privasi, dan kepentingan terbaik bagi anak. Identitas korban tidak boleh disebarluaskan, termasuk melalui unggahan video, foto, nama, alamat, sekolah, maupun informasi lain yang dapat mengungkap jati dirinya.
Polda Metro Jaya Minta Warga Tidak Menyebarkan Identitas Korban
Kabidhumas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, mengimbau masyarakat untuk tidak menyebarkan identitas maupun informasi pribadi korban.
Imbauan tersebut mencakup rekaman yang berpotensi mengungkap identitas anak, meskipun video itu sebelumnya telah beredar luas di media sosial.
Penyebaran ulang video dapat menambah tekanan psikologis bagi korban dan memperluas paparan informasi pribadi yang seharusnya dilindungi.
Masyarakat diharapkan menyerahkan informasi terkait kejadian kepada kepolisian dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu proses penyidikan atau merugikan korban.
Bagi masyarakat yang mengalami, menyaksikan, atau mengetahui dugaan tindak kekerasan seksual, laporan dapat disampaikan kepada kepolisian. Layanan Polisi 110 juga dapat digunakan untuk meminta bantuan.
Penyidikan Berlanjut Setelah Terduga Pelaku Ditangkap
Penangkapan DF menjadi perkembangan penting dalam penanganan dugaan pelecehan seksual terhadap siswi SD di Bekasi Selatan.
Namun, penangkapan tidak berarti seluruh proses hukum telah selesai. Penyidik masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut, mencocokkan keterangan dengan alat bukti, serta menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Di sisi lain, perlindungan korban harus tetap menjadi prioritas selama proses penyidikan berjalan.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa pelecehan seksual di ruang publik dapat berdampak serius, terlebih ketika korbannya merupakan anak. Selain penegakan hukum, perlindungan identitas, pendampingan psikologis, dan dukungan lingkungan menjadi bagian penting dalam mencegah dampak lanjutan terhadap korban.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi yang fokus pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano pukul 23:27, tanggal 16 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
CATATAN REDAKSI
Pemberitaan dilaksanakan dengan mengacu pada UU Pers, kaidah jurnalistik, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Apabila terdapat kekeliruan atau keberatan atas pemberitaan, pembaca dapat mengajukan hak jawab dan koreksi sesuai ketentuan yang berlaku.
PENERBIT
Warta Bela Negara - WBN (wartabelanegara.com)
Legalitas oleh PT Danakirti Media Groups. NIB: 2801220007313 · KBLI: 58130, 63122, 63912.





