Kasus Yogi Saparudin di Sumedang, inDrive Jelaskan Riwayat Pesanan 8 Oktober
SUMEDANG, 12 Oktober 2026 — Perkembangan kasus meninggalnya Yogi Saparudin (35), pengemudi taksi online yang ditemukan terkubur di kawasan perkebunan teh Cisoka/Margawindu, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, mendapat tanggapan dari inDrive Indonesia.
Dalam pernyataan resmi bertanggal 12 Oktober 2026, perusahaan menyebut hasil penelusuran internal tidak menemukan riwayat pesanan yang diselesaikan melalui aplikasi inDrive pada 8 Oktober 2026. Pernyataan ini menjadi informasi terbaru setelah Warta Bela Negara memberitakan pengungkapan kasus tersebut sehari sebelumnya.
Sebelumnya, Warta Bela Negara menerbitkan artikel berjudul Pembunuhan Yogi Saparudin, Sopir Taksi Online yang Ditemukan Terkubur di Kebun Teh Sumedang pada Minggu (11/10/2026).
inDrive Sampaikan Belasungkawa kepada Keluarga Korban
Dalam dokumen resmi yang diterima redaksi, inDrive Indonesia menyampaikan belasungkawa kepada keluarga dan kerabat Yogi Saparudin atas peristiwa yang menimpa pengemudi tersebut.
Dalam pernyataan resmi tertanggal 12 Oktober 2026, inDrive Indonesia menyatakan hasil penelusuran internal tidak menemukan riwayat pesanan yang diselesaikan melalui aplikasi pada 8 Oktober 2026, tanggal yang disebut berkaitan dengan kasus meninggalnya Yogi Saparudin di Sumedang.
Perusahaan juga menyatakan masih menelusuri informasi terkait kasus ini dan berkomitmen bekerja sama dengan kepolisian serta pihak berwenang untuk mendukung proses penyelidikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan hasil penelusuran internal, tidak terdapat riwayat pesanan yang diselesaikan melalui aplikasi inDrive pada 8 Oktober 2026, tanggal terjadinya peristiwa tersebut. Dengan demikian, berdasarkan data yang tersedia, perjalanan yang disebutkan dalam pemberitaan terkait peristiwa pada 8 Oktober 2026 tidak tercatat sebagai pesanan yang diselesaikan melalui aplikasi inDrive pada tanggal tersebut.
inDrive Indonesia terus melakukan penelusuran terhadap informasi terkait kasus ini dan berkomitmen untuk bekerja sama dengan pihak kepolisian serta pihak berwenang terkait guna mendukung proses penyelidikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Perkembangan dari Pemberitaan Sebelumnya
Sebelumnya, Warta Bela Negara menerbitkan artikel mengenai kasus pembunuhan Yogi Saparudin setelah jasadnya ditemukan terkubur di kawasan perkebunan teh di Sumedang pada Minggu (11/10/2026).
Pemberitaan tersebut mengulas penemuan jasad korban, penangkapan dua orang yang diduga terlibat, serta dugaan motif yang berkaitan dengan persoalan utang pribadi sebesar Rp25 juta.
Informasi terbaru dari inDrive menambah sudut pandang perusahaan terhadap perkara tersebut, khususnya terkait catatan pesanan melalui aplikasi pada tanggal yang disebut dalam rangkaian kejadian.
Kronologi Kasus Yogi Saparudin
Yogi Saparudin dilaporkan meninggal dunia pada 8 Oktober 2026. Jenazahnya ditemukan terkubur di kawasan perkebunan teh di Sumedang pada 11 Oktober 2026.
Dokumen tersebut menyebut kepolisian telah menangkap dua orang berinisial AD (30) dan MIN (17) yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Menurut keterangan kepolisian yang dirangkum dalam dokumen perusahaan, dugaan motif kejadian berkaitan dengan sengketa utang pribadi sebesar Rp25 juta.
AD disebut sempat memesan perjalanan dengan korban melalui aplikasi online. Keduanya kemudian disebut terlibat cekcok sebelum AD turun dari kendaraan.
Rangkaian informasi tersebut masih perlu ditempatkan dalam konteks penyidikan untuk mengungkap secara menyeluruh apa yang terjadi sebelum korban meninggal dunia, termasuk hubungan antara dugaan sengketa utang, perjalanan yang disebutkan, dan penemuan jasad korban.
Penyidikan untuk Mengungkap Rangkaian Peristiwa
Penemuan jasad Yogi Saparudin di kawasan perkebunan teh mendorong kepolisian melakukan penyelidikan hingga menangkap dua orang yang diduga terlibat.
Dalam perkara ini, penyidik perlu mengungkap kronologi secara menyeluruh, memeriksa keterangan para pihak, serta mencocokkan informasi dengan bukti yang diperoleh.
Keterangan mengenai dugaan motif utang Rp25 juta dan rangkaian perjalanan korban merupakan bagian dari informasi yang perlu diuji dalam proses hukum. Demikian pula, penjelasan perusahaan mengenai catatan pesanan aplikasi merupakan informasi tambahan yang perlu dipahami sesuai ruang lingkup data yang diperiksa.
Penetapan tanggung jawab pidana tetap harus didasarkan pada alat bukti dan proses hukum yang berlaku.
Perkembangan Kasus Menjadi Perhatian Publik
Kasus meninggalnya Yogi Saparudin menjadi perhatian karena korban merupakan pengemudi taksi online yang ditemukan terkubur setelah dilaporkan meninggal dunia.
Pernyataan inDrive Indonesia pada 12 Oktober 2026 menambah informasi dari pihak perusahaan yang disebut dalam rangkaian kejadian. Sementara itu, pengungkapan fakta mengenai penyebab, kronologi, dan pihak yang bertanggung jawab tetap menjadi ranah penyidikan kepolisian.
Warta Bela Negara akan mengikuti perkembangan perkara ini berdasarkan informasi resmi dan perkembangan proses hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi yang fokus pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 18:49 Tanggal 12 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912




