Tawuran Maut di Banyumanik Semarang, Pelajar SMP Farel Ferrari Kusuma Tewas Dibacok
SEMARANG, 12 Oktober 2026 – Tawuran antarkelompok remaja di depan RSU Banyumanik 2, Jalan Perintis Kemerdekaan, kawasan Pudakpayung, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Minggu (11/10/2026) dini hari, menewaskan seorang pelajar berinisial FFK (16).
Korban yang diketahui bernama Farel Ferrari Kusuma meninggal dunia setelah mengalami luka sabetan senjata tajam di bagian kepala. Polda Jawa Tengah telah menetapkan seorang pemuda berinisial KPA (18) sebagai tersangka dan mengamankan sembilan orang untuk diperiksa. Polisi juga menyita sejumlah senjata tajam, busur dan anak panah, stik golf, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Tawuran Maut Semarang Bermula dari Janjian di Instagram
Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan, Anak, dan Pemberantasan Perdagangan Orang (Ditres PPA dan PPO) Polda Jawa Tengah mengungkap bahwa bentrokan tersebut melibatkan dua kelompok remaja, yakni kelompok IB atau Internal Badboys dan kelompok GPU atau Geng Pusat Umaran.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng, Kombes Pol. Nunuk Setyowati, menjelaskan bahwa kedua kelompok sebelumnya berkomunikasi melalui media sosial dan membuat janji untuk melakukan tawuran.
Komunikasi tersebut dilakukan melalui Instagram. Kedua kelompok kemudian menyepakati lokasi pertemuan di kawasan Bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan, Pudakpayung, Banyumanik, Semarang.
Pertemuan yang telah direncanakan itu berujung bentrokan menggunakan senjata tajam dan perlengkapan lain. Dalam kejadian tersebut, Farel Ferrari Kusuma (16), yang merupakan anggota kelompok GPU, terkena sabetan senjata tajam dari anggota kelompok lawan.
Polisi masih mendalami peran masing-masing orang yang terlibat, termasuk keterkaitan komunikasi melalui media sosial dengan rencana tawuran tersebut.
Kronologi Tawuran di Depan RSU Banyumanik 2
Pukul 04.15 WIB, Dua Kelompok Bertemu
Peristiwa berlangsung pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 04.15 WIB di Jalan Perintis Kemerdekaan, tepatnya di depan RSU Banyumanik 2, Semarang.
Berdasarkan kronologi yang disampaikan polisi, anggota kelompok IB melintas secara berkonvoi menggunakan sepeda motor. Ketika berada di depan rumah sakit, mereka melihat anggota kelompok GPU telah berkumpul di sekitar mulut gang.
Kedua kelompok sebelumnya telah berjanji untuk bertemu di kawasan tersebut. Kehadiran masing-masing kelompok kemudian memicu bentrokan.
Kelompok IB Berbalik dan Menyerang
Saat melihat kelompok GPU berada di sekitar gang rumah sakit, rombongan kelompok IB memutar balik kendaraan dan melakukan penyerangan.
Bentrokan kemudian pecah di sekitar lokasi. Sejumlah remaja yang terlibat membawa senjata tajam dan perlengkapan lain.
Dalam situasi tersebut, Farel Ferrari Kusuma (16) terkena sabetan senjata tajam di bagian kepala. Polisi mengidentifikasi KPA (18), yang berasal dari kelompok lawan korban, sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Penyidik mendasarkan penetapan tersangka pada hasil pemeriksaan dan bukti petunjuk yang telah dikumpulkan.
Korban Dilarikan ke Rumah Sakit, Nyawanya Tidak Tertolong
Setelah terkena sabetan senjata tajam, Farel terjatuh. Para remaja yang terlibat dalam tawuran kemudian melarikan diri dari lokasi.
Korban sempat mendapatkan pertolongan dan dibawa ke RSU Banyumanik 2. Namun, nyawanya tidak tertolong akibat luka yang dialaminya.
Kematian Farel kemudian menjadi dasar penyelidikan kepolisian terhadap bentrokan yang melibatkan kedua kelompok tersebut.
Polisi Amankan Sembilan Orang, Satu Ditetapkan sebagai Tersangka
Polda Jawa Tengah bersama jajaran kepolisian terkait mengamankan sembilan orang yang diduga terlibat dalam tawuran tersebut.
Dari sembilan orang yang diamankan, penyidik menetapkan KPA (18) sebagai tersangka. Sementara itu, delapan orang lainnya masih menjalani pendalaman untuk memastikan peran dan keterlibatan masing-masing.
Direktur Reserse PPA dan PPO Polda Jateng, Kombes Pol. Nunuk Setyowati, menyampaikan bahwa penyidikan masih dapat berkembang apabila ditemukan bukti tambahan yang menunjukkan keterlibatan pihak lain.
Dengan demikian, jumlah orang yang diamankan tidak sama dengan jumlah tersangka. Status hukum delapan orang lainnya masih menunggu hasil pemeriksaan penyidik.
Polisi juga mendalami keterlibatan anggota kedua kelompok, termasuk dugaan kepemilikan dan penggunaan senjata dalam tawuran.
Klewang Sepanjang 1,6 Meter dan Senjata Lain Disita
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan tawuran maut di Banyumanik.
Barang bukti yang diumumkan dalam konferensi pers di Mapolsek Banyumanik meliputi:
- Enam senjata tajam, termasuk klewang sepanjang sekitar 1,6 meter yang diduga digunakan dalam penyerangan terhadap korban.
- Satu set busur beserta anak panah.
- Dua stik golf.
- Dua buah jaket berwarna hitam dan putih.
- Dua unit telepon genggam.
- Satu unit sepeda motor Honda PCX berwarna abu-abu muda.
- Rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Kombes Pol. Nunuk Setyowati menjelaskan bahwa barang bukti tersebut diamankan untuk mendukung proses penyidikan.
Klewang sepanjang sekitar 1,6 meter menjadi salah satu barang bukti penting karena diduga berkaitan dengan luka yang menyebabkan korban meninggal dunia. Polisi masih menelusuri asal-usul senjata tersebut.
Senjata Ditemukan di Lokasi dan Rumah Kosong
Dalam pemeriksaan, polisi menelusuri keberadaan senjata yang berkaitan dengan tawuran. Sejumlah senjata dilaporkan ditemukan di lokasi kejadian, sementara senjata lainnya disebut disimpan di sebuah rumah kosong yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik mengenai persiapan tawuran, kepemilikan senjata, serta peran masing-masing anggota kelompok.
Polisi masih perlu memastikan keterkaitan setiap barang bukti dengan orang yang diamankan dan rangkaian kejadian yang menewaskan Farel.
Tersangka KPA Dijerat UU Perlindungan Anak dan KUHP
Penyidik menetapkan KPA (18) sebagai tersangka setelah mengumpulkan keterangan dan bukti petunjuk terkait dugaan pembacokan terhadap Farel Ferrari Kusuma (16).
Dalam perkara tersebut, polisi menyebut penerapan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan KUHP mengenai penganiayaan dan pengeroyokan.
Pasal yang disebut dalam pemberitaan kepolisian meliputi Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) UU Perlindungan Anak, serta Pasal 466 dan/atau Pasal 262 KUHP.
Penerapan pasal dan ancaman pidana harus mengacu pada sangkaan resmi penyidik serta unsur perbuatan yang nantinya dibuktikan dalam proses hukum. Karena itu, ancaman hukuman maksimal tidak dapat disimpulkan hanya dari daftar pasal tanpa memastikan ketentuan yang digunakan dan penerapannya terhadap perkara ini.
KPA saat ini berstatus tersangka, bukan terpidana. Penetapan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak menggantikan pembuktian di pengadilan.
Sementara itu, penyidik masih mendalami keterlibatan delapan orang lainnya yang turut diamankan.
Polisi Dalami Peran Dua Kelompok dalam Tawuran
Selain mendalami dugaan pembacokan yang menewaskan Farel, kepolisian menelusuri perencanaan tawuran, komunikasi antarkelompok, serta dugaan kepemilikan senjata tajam.
Pemeriksaan terhadap telepon genggam dan rekaman CCTV dapat membantu penyidik menyusun urutan kejadian, mengidentifikasi orang-orang yang berada di lokasi, dan memeriksa komunikasi sebelum bentrokan berlangsung.
Polisi juga perlu memastikan apakah setiap orang yang diamankan terlibat langsung dalam penyerangan, membawa senjata, membantu terjadinya tawuran, atau hanya berada di lokasi.
Hasil pemeriksaan tersebut akan menentukan perkembangan status hukum masing-masing pihak.
Tawuran Remaja Berujung Kematian, Penyidikan Berlanjut
Kasus yang menewaskan Farel Ferrari Kusuma memperlihatkan bagaimana pertemuan antarkelompok remaja yang direncanakan melalui media sosial dapat berujung pada kekerasan fatal.
Dalam perkara ini, polisi telah menetapkan satu tersangka dan menyita sejumlah barang bukti, sementara pemeriksaan terhadap delapan orang lainnya masih berlangsung.
Penyidik selanjutnya perlu menuntaskan pemeriksaan saksi, menguji bukti yang ditemukan, dan memastikan rangkaian kejadian serta peran setiap orang yang terlibat.
Perkembangan penyidikan menjadi penting untuk mengungkap secara utuh penyebab bentrokan, pihak yang bertanggung jawab atas kematian korban, serta kemungkinan keterlibatan orang lain dalam peristiwa tersebut.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi yang fokus pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 14:01 Tanggal 12 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


