KriminalUtama

Pembunuhan Yogi Saparudin, Sopir Taksi Online yang Ditemukan Terkubur di Kebun Teh Sumedang

Ano Bano
9
×

Pembunuhan Yogi Saparudin, Sopir Taksi Online yang Ditemukan Terkubur di Kebun Teh Sumedang

Sebarkan artikel ini
Pembunuhan Sopir Taksi Online Sumedang
Pembunuhan Sopir Taksi Online Sumedang

SUMEDANG, Minggu, 11 Oktober 2026 – Kasus pembunuhan sopir taksi online di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, terungkap setelah Yogi Saparudin (35), warga Desa Cisalak, Kecamatan Cisarua, ditemukan meninggal dunia dalam kondisi terkubur di kawasan perkebunan teh Cisoka/Margawindu, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan, Minggu (11/10/2026).

Satuan Reserse Kriminal Polres Sumedang telah mengamankan dua orang berinisial AD (30) dan MIN (17) yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Informasi awal penyelidikan menyebutkan kasus ini berkaitan dengan persoalan utang Rp25 juta dan dugaan rencana penguasaan mobil milik korban.

Polres Sumedang Amankan Dua Terduga Pelaku Pembunuhan

Kematian Yogi terungkap setelah keluarga dan rekan-rekan sesama pengemudi taksi online melakukan pencarian karena korban tidak dapat dihubungi sejak Kamis (8/10/2026).

Kedua terduga pelaku diamankan Tim Unit Respons Cepat (URC) Resmob Satreskrim Polres Sumedang pada Sabtu (10/10/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB. Mereka ditangkap di sebuah rumah di kawasan Gunung Buled, Jatimulya, Kabupaten Sumedang.

Korban diketahui mengemudikan mobil Daihatsu Sigra berwarna hitam dengan nomor polisi Z 1763 BB.

Kasi Humas Polres Sumedang AKP Awang Munggardijaya menyampaikan bahwa penyidik masih mendalami motif, peran masing-masing pihak, serta melengkapi alat bukti untuk mengungkap perkara tersebut.

Setelah kedua terduga pelaku diamankan, polisi memperoleh informasi mengenai lokasi penguburan korban. Jasad Yogi kemudian dievakuasi dan dibawa ke Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung, untuk menjalani autopsi guna membantu memastikan penyebab kematian.

Motif Pembunuhan Sopir Taksi Online Diduga Dipicu Utang Rp25 Juta

Berdasarkan informasi awal mengenai hasil pemeriksaan yang diberitakan sejumlah media pada Minggu (11/10/2026), kasus tersebut diduga berkaitan dengan persoalan utang piutang sebesar Rp25 juta antara korban dan AD.

Utang tersebut disebut belum dibayarkan oleh korban kepada AD. Namun, nilai utang dan kaitannya dengan tindak pidana masih harus dipastikan melalui hasil penyidikan serta alat bukti yang sah.

Selain persoalan utang, kedua terduga pelaku diduga berencana menguasai mobil milik korban untuk kemudian menjualnya. Hasil penjualan kendaraan tersebut disebut-sebut akan dibagi di antara keduanya.

Polisi juga mendalami dugaan penggunaan pesanan taksi online sebagai cara untuk memancing korban menuju lokasi yang telah ditentukan.

Informasi mengenai motif dan rencana penjualan mobil tersebut masih merupakan dugaan berdasarkan keterangan awal yang beredar. Penetapan tanggung jawab pidana masing-masing pihak tetap bergantung pada proses hukum.

Kronologi Pembunuhan Yogi Saparudin

Rangkaian kejadian diduga bermula pada Kamis (8/10/2026), ketika korban menerima pesanan melalui aplikasi inDrive. Peristiwa selanjutnya mengarah pada hilangnya korban, penemuan mobil, hingga pengungkapan lokasi penguburan jasadnya.

1. Berawal dari Pesanan Taksi Online dan Cekcok

Sekitar pukul 11.00 WIB pada Kamis (8/10/2026), AD disebut memesan kendaraan melalui aplikasi inDrive. Pesanan tersebut dilayani oleh Yogi yang mengemudikan mobil Daihatsu Sigra hitam.

Dalam perjalanan, keduanya diduga terlibat cekcok mulut. Perselisihan tersebut disebut berkaitan dengan persoalan pribadi yang kemudian menjadi salah satu fokus pendalaman penyidik.

Setelah cekcok, AD turun di depan SMAN 2 Cimalaka, Kabupaten Sumedang.

Menurut rangkaian informasi awal yang beredar, perselisihan tersebut berlanjut hingga muncul dugaan rencana untuk kembali memesan kendaraan yang sama dengan melibatkan seorang rekannya.

2. Korban Kembali Menerima Pesanan Menuju Galian Bilkis

Setelah turun dari kendaraan, AD diduga menjemput MIN (17). Keduanya kemudian kembali memesan taksi online yang dikemudikan korban.

Pesanan kedua disebut dimulai dari kawasan Kebon Jati dengan tujuan lokasi galian tambang pasir Bilkis di Kecamatan Cimalaka.

Dalam perjalanan kedua tersebut, kedua terduga pelaku diduga telah membawa kabel seling atau kawat baja yang dimodifikasi serta tali tambang.

Pesanan tersebut diduga menjadi bagian dari rencana untuk membawa korban ke lokasi yang telah ditentukan. Dugaan itu perlu diuji melalui keterangan saksi, barang bukti, dan hasil pemeriksaan penyidik.

3. Korban Diduga Dibunuh di Kawasan Galian Tambang

Setibanya di lokasi galian Bilkis, korban dan kedua terduga pelaku disebut sempat berbincang dan minum kopi selama kurang lebih 30 menit.

Setelah itu, situasi diduga berubah. Berdasarkan kronologi awal yang diberitakan media lokal, MIN diduga menjerat leher korban menggunakan kabel seling, sedangkan AD diduga membantu dengan menggunakan tali tambang untuk mengendalikan tubuh korban.

Yogi kemudian meninggal dunia di lokasi tersebut.

Rincian mengenai tindakan masing-masing orang merupakan dugaan berdasarkan informasi awal penyelidikan. Kepastian peran setiap terduga pelaku harus merujuk pada hasil penyidikan resmi dan pembuktian dalam proses hukum.

4. Jasad Korban Dibawa dan Dikuburkan di Perkebunan Teh Cisoka

Setelah korban meninggal dunia, kedua terduga pelaku diduga membawa jasadnya menggunakan mobil milik korban.

Dalam rangkaian peristiwa yang diberitakan, mereka juga disebut mengambil cangkul sebelum membawa jasad Yogi ke kawasan perkebunan teh Cisoka/Margawindu, Desa Citengah, Kecamatan Sumedang Selatan.

Di lokasi tersebut, jasad korban diduga dikuburkan di dekat sebuah gubuk dengan kedalaman sekitar satu meter.

Lokasi penguburan berada di kawasan perkebunan teh yang jauh dari permukiman. Jasad korban akhirnya ditemukan pada Minggu (11/10/2026) setelah polisi menelusuri informasi dari hasil penyelidikan.

Awal Pencarian: Istri Kehilangan Kontak dan Rekan Sopir Bergerak

Istri Korban Melaporkan Yogi Tidak Bisa Dihubungi

Keluarga mulai khawatir setelah Yogi tidak dapat dihubungi pada Kamis malam. Istri korban kemudian mencari informasi mengenai keberadaan suaminya.

Rekan-rekan sesama pengemudi taksi online di Sumedang turut melakukan pencarian secara swadaya. Mereka berupaya menelusuri aktivitas terakhir korban, termasuk pesanan perjalanan yang diterima melalui aplikasi.

Menurut informasi yang disampaikan salah seorang rekan korban kepada media, Yogi terakhir diketahui menuju kawasan galian di kaki Gunung Tampomas.

Rekan-rekannya juga menaruh curiga terhadap dugaan pesanan fiktif setelah memperoleh informasi mengenai sejumlah pesanan yang disebut diterima atau dibatalkan secara berulang.

Kecurigaan tersebut menjadi bagian dari upaya pencarian, tetapi tidak dengan sendirinya membuktikan adanya tindak pidana. Pembuktian tetap memerlukan hasil penyelidikan kepolisian.

Mobil Daihatsu Sigra Ditemukan di Kawasan Peusar

Pencarian berlanjut pada Jumat (9/10/2026). Rekan-rekan korban menemukan mobil Daihatsu Sigra hitam bernomor polisi Z 1763 BB terparkir di kawasan Peusar, Desa Baginda, Kabupaten Sumedang.

Keberadaan mobil tersebut menimbulkan kecurigaan karena Yogi belum ditemukan dan tidak memberikan kabar kepada keluarga maupun rekan-rekannya.

Informasi awal menyebutkan, keterangan mengenai kendaraan tersebut sempat berubah-ubah ketika ditanyakan kepada orang-orang di sekitar lokasi. Hal itu mendorong rekan-rekan korban untuk terus menelusuri keberadaan Yogi.

Temuan mobil kemudian menjadi salah satu titik penting dalam rangkaian pencarian sebelum polisi mengamankan dua orang yang diduga terlibat.

Penangkapan AD dan MIN Berujung pada Penemuan Jasad

Tim URC Resmob Satreskrim Polres Sumedang menangkap AD dan MIN pada Sabtu (10/10/2026) malam sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Gunung Buled, Jatimulya.

Setelah penangkapan, penyidik menelusuri informasi yang mengarah pada lokasi jasad korban dikuburkan. Pada Minggu (11/10/2026), jasad Yogi ditemukan di perkebunan teh Cisoka, Desa Citengah.

Petugas kemudian melakukan evakuasi dan membawa jenazah ke Rumah Sakit Sartika Asih, Bandung, untuk menjalani autopsi.

Pemeriksaan medis tersebut diperlukan untuk membantu memastikan penyebab kematian serta mendukung pembuktian dalam penyidikan.

Barang Bukti yang Diamankan Polisi

Dalam penanganan perkara ini, sejumlah barang disebut telah diamankan untuk kepentingan penyidikan, antara lain:

– Satu kabel seling yang telah dimodifikasi.
– Tali tambang berwarna hijau.
– Pakaian yang berkaitan dengan perkara.
– Telepon seluler.
– Tas ransel milik terduga pelaku.

Barang-barang tersebut perlu diperiksa dan dikaitkan dengan keterangan saksi serta hasil pemeriksaan forensik untuk memperjelas rangkaian kejadian.

Polisi Dalami Peran Masing-Masing Terduga Pelaku

Pengungkapan kasus ini masih memerlukan pendalaman terhadap motif, peran setiap orang yang diamankan, serta hubungan antara dugaan persoalan utang dan rencana penguasaan kendaraan korban.

Pemeriksaan juga diperlukan untuk menguji kronologi perjalanan, dugaan penggunaan pesanan fiktif, lokasi kejadian, dan cara jasad korban dipindahkan sebelum ditemukan di perkebunan teh.

Karena salah satu orang yang diamankan masih berusia 17 tahun, penanganan perkaranya harus memperhatikan ketentuan sistem peradilan pidana anak dan perlindungan identitas anak yang berhadapan dengan hukum.

Hingga informasi ini disusun pada Minggu (11/10/2026), kedua orang tersebut telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Status hukum dan pertanggungjawaban pidana masing-masing harus mengikuti perkembangan penyidikan serta proses hukum yang berlaku.

Kasus Yogi Saparudin Jadi Perhatian Komunitas Sopir Online

Hilangnya Yogi mendorong rekan-rekan sesama pengemudi taksi online melakukan pencarian secara mandiri sebelum jasadnya ditemukan. Peristiwa ini juga memperlihatkan pentingnya penelusuran informasi perjalanan terakhir ketika seorang pengemudi tidak dapat dihubungi setelah menerima pesanan.

Dalam kasus ini, riwayat pesanan, keberadaan kendaraan, keterangan saksi, serta penelusuran lokasi menjadi bagian penting dari upaya mengungkap apa yang terjadi terhadap korban.

Penyidikan masih diperlukan untuk memastikan setiap dugaan berdasarkan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Sementara itu, keluarga korban menunggu proses hukum berjalan untuk memperoleh kejelasan mengenai kematian Yogi Saparudin.

**Catatan perkembangan:** Informasi mengenai penangkapan dua orang, penemuan jasad, dan pelaksanaan autopsi telah diberitakan pada Minggu, 11 Oktober 2026. Rincian motif utang Rp25 juta, kronologi dugaan pembunuhan, dan peran masing-masing orang masih perlu dicocokkan dengan keterangan resmi terbaru dari Polres Sumedang.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 20:55 Tanggal 11 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Lewat ke baris perkakas