KriminalUtama

Kronologi Pembunuhan KDA di Kos Pinang Ranti, Korban Diduga Dijebak

Ano Bano
6
×

Kronologi Pembunuhan KDA di Kos Pinang Ranti, Korban Diduga Dijebak

Sebarkan artikel ini
Kronologi Pembunuhan KDA di Kos Pinang Ranti, Korban Diduga Dijebak
Kronologi Pembunuhan KDA di Kos Pinang Ranti, Korban Diduga Dijebak

JAKARTA, 11 OKTOBER 2026 — Kematian KDA (19), perempuan asal Brebes, Jawa Tengah, yang ditemukan tewas dengan tangan dan kaki terikat di kamar mandi sebuah indekos di Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, mengungkap dugaan pembunuhan yang dilatarbelakangi motif ekonomi. Berdasarkan perkembangan penyidikan yang diberitakan sejumlah media, korban diduga dipancing datang ke kamar kos yang sebelumnya disewa Daniel. Setelah korban meninggal dunia, pelaku diduga membawa kabur satu unit telepon seluler dan uang tunai Rp250.000 milik korban. Kamar tersebut diketahui disewa pada Selasa, 6 Oktober 2026, sebelum jasad KDA ditemukan pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Awal Peristiwa: Kamar Kos Disewa pada 6 Oktober 2026

Rangkaian peristiwa bermula ketika seorang pria bernama Daniel menyewa kamar kos milik Sundiyah pada Selasa, 6 Oktober 2026. Daniel disebut mendatangi pemilik kos sekitar pukul 12.00 WIB untuk menyampaikan niat menyewa kamar.

Dalam keterangannya kepada media, Sundiyah menyebut Daniel berjanji membayar uang sewa pada hari yang sama sekitar pukul 17.00 WIB. Daniel juga berjanji menyerahkan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP).

Setelah menerima kunci kamar, Daniel tidak kunjung kembali untuk memenuhi janjinya. Hingga Kamis, 8 Oktober 2026, uang sewa dan fotokopi KTP yang dijanjikan belum diserahkan.

Keberadaan Daniel sebagai penyewa kamar kemudian menjadi salah satu bagian penting dalam penyelidikan, terutama setelah polisi menemukan jasad seorang perempuan di kamar mandi kamar tersebut.

Dalam perkembangan yang diberitakan Kompas.com pada 11 Oktober 2026, kamar yang disewa Daniel diduga digunakan untuk menjalankan rencana pembunuhan terhadap KDA.

Korban Diduga Dipancing Datang ke Kamar Kos

Penyidik mendalami dugaan bahwa pembunuhan KDA bukan terjadi secara spontan, melainkan telah direncanakan. Korban disebut dipanggil atau dipancing datang ke kamar kos yang sebelumnya disewa Daniel.

Dugaan ini menjadi penting karena berkaitan dengan cara pelaku menyiapkan tempat yang kemudian digunakan dalam peristiwa tersebut. Kamar yang semula disewa Daniel diduga dimanfaatkan sebagai lokasi untuk melakukan kejahatan.

Namun, rincian mengenai bagaimana korban dihubungi, siapa yang pertama kali menghubunginya, serta rangkaian kejadian sejak korban tiba di kamar hingga mengalami kekerasan perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik. Informasi tersebut tidak boleh dilengkapi dengan dugaan yang belum dikonfirmasi.

Motif Ekonomi: Ponsel dan Uang Rp250.000 Diduga Dirampas

Dugaan motif ekonomi menjadi salah satu fokus utama dalam pengungkapan kasus kematian KDA. Berdasarkan keterangan penyidik yang dikutip media, pelaku diduga ingin menguasai barang berharga milik korban.

Barang yang disebut dalam pemberitaan meliputi satu unit telepon seluler dan uang tunai sebesar Rp250.000.

Dugaan perampasan tersebut menjadi dasar penting untuk menelusuri hubungan antara rencana yang diduga disusun pelaku dan tindakan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Kompas.com dalam pemberitaan pada 11 Oktober 2026 menyebut pembunuhan tersebut diduga telah direncanakan oleh kedua pelaku demi menguasai harta benda korban. Setelah kejadian, barang milik korban diduga dibawa kabur.

Meski demikian, penetapan motif dan pembuktian perencanaan tetap menjadi bagian dari proses penyidikan dan peradilan. Keterangan resmi kepolisian diperlukan untuk memastikan detail mengenai pembagian peran serta rangkaian tindakan masing-masing tersangka.

Bau Tidak Sedap Mengungkap Keberadaan Jasad Korban

Kasus ini mulai terungkap pada Kamis, 8 Oktober 2026. Sundiyah berniat memeriksa kamar yang sebelumnya disewa Daniel setelah penyewa tersebut tidak kembali untuk membayar uang sewa.

Sebelum pemeriksaan dilakukan, seorang penghuni kamar di sebelahnya mengeluhkan bau tidak sedap yang berasal dari kamar tersebut. Informasi itu kemudian disampaikan kepada Noval, yang menyarankan agar pemeriksaan dilakukan bersama orang lain atau pengurus lingkungan setempat.

Sundiyah selanjutnya menghubungi Sukardi selaku ketua RT. Informasi tersebut diteruskan kepada Bhabinkamtibmas Pinang Ranti, Aiptu Ragil.

Ketika pintu kamar dibuka menggunakan kunci duplikat, bau menyengat tercium dari dalam ruangan. Di kamar mandi, mereka menemukan jasad seorang perempuan dalam kondisi tidak bernyawa dan terikat.

Temuan tersebut kemudian dilaporkan kepada Polsek Makasar. Petugas kepolisian datang ke lokasi untuk melakukan penanganan dan olah tempat kejadian perkara (TKP), sedangkan jenazah korban dievakuasi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

KDA Ditemukan dengan Tangan dan Kaki Terikat

Perempuan yang ditemukan meninggal dunia itu kemudian diketahui berinisial KDA, berusia 19 tahun, dan berasal dari Brebes, Jawa Tengah. Korban disebut bukan penghuni tetap indekos tersebut.

Keterangan awal yang diberitakan media menyebut tangan dan kaki korban terikat menggunakan tali rafia. Leher korban juga dililit menggunakan kaus hitam. Selain itu, terdapat memar pada bagian kiri wajah korban.

Kondisi jasad tersebut menjadi bagian dari pemeriksaan polisi untuk mengungkap penyebab kematian dan rangkaian kekerasan yang dialami korban.

Penyidik juga menelusuri barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, termasuk tali rafia, pakaian, kain lap, pisau, lakban, telepon genggam, dan sepeda motor.

Rekonstruksi Kronologi Menjadi Kunci Pengungkapan

Dari rangkaian informasi yang diberitakan, penyidik perlu menghubungkan sejumlah peristiwa penting: penyewaan kamar pada 6 Oktober, dugaan pemancingan korban ke lokasi, dugaan perampasan barang milik korban, hingga penemuan jasad pada 8 Oktober 2026.

Keterangan saksi, hasil pemeriksaan tempat kejadian perkara, barang bukti, dan data digital menjadi bagian penting untuk menguji dugaan tersebut.

Polisi sebelumnya telah menangkap dua tersangka, yakni Daniel dan ATW (27), di lokasi berbeda. Daniel ditangkap di Cipinang Muara, Jakarta Timur, sedangkan ATW diamankan di Jatiranggon, Kota Bekasi. Penangkapan tersebut menjadi perkembangan penanganan perkara, sementara penyidik masih perlu membuktikan peran masing-masing tersangka dalam rangkaian kejadian.

Kedua tersangka diberitakan dijerat dengan ketentuan KUHP, termasuk Pasal 458 dan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, sesuai sangkaan yang disampaikan penyidik.

Hingga proses hukum berjalan, dugaan perencanaan pembunuhan dan perampasan harta milik KDA harus diuji melalui alat bukti dan pembuktian di pengadilan.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 13:49 Tanggal 11 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912