Pemerintahan PusatUtama

Perpres Ojol 2026 Resmi Terbit, Komisi 8 Persen Disorot

Ano Bano
7
×

Perpres Ojol 2026 Resmi Terbit, Komisi 8 Persen Disorot

Sebarkan artikel ini
Perpres Ojol 2026 Resmi Terbit,
Perpres Ojol 2026 Resmi Terbit,

JAKARTA, 10 OKTOBER 2026 — Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Pelindungan Ekosistem Transportasi Berbasis Platform Digital pada Kamis (8/10/2026). Regulasi ini mengatur hubungan kemitraan pengemudi dan perusahaan aplikasi, biaya platform, jaminan sosial, serta layanan pengantaran penumpang, barang, dan makanan.

Perpres Ojol 2026 Atur Biaya Platform Maksimal 8 Persen

Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan pemerintah untuk memperjelas penyelenggaraan transportasi berbasis platform digital. Regulasi tersebut mencakup kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku usaha, dan masyarakat pengguna layanan.

Pemerintah mengumumkan penerbitan peraturan tersebut melalui konferensi pers bersama pimpinan DPR RI dan sejumlah pejabat pemerintah di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Kamis, 8 Oktober 2026.

Kementerian Perhubungan menyatakan aturan tersebut diarahkan untuk membangun ekosistem transportasi digital yang adil, aman, transparan, dan berkelanjutan.

Salah satu poin yang menjadi perhatian pengemudi ojek online atau ojol adalah pembatasan biaya platform maksimal 8 persen. Ketentuan ini berkaitan dengan bagian tarif perjalanan yang diterima pengemudi dan biaya yang menjadi hak perusahaan aplikasi.

Pengemudi Berpotensi Menerima 92 Persen Tarif Perjalanan

Dengan skema biaya platform maksimal 8 persen, pengemudi secara matematis menerima 92 persen dari tarif perjalanan yang menjadi dasar perhitungan.

Namun, angka tersebut tidak dapat langsung disebut sebagai pendapatan bersih. Pengemudi masih harus memperhitungkan biaya operasional mandiri, seperti bahan bakar, perawatan kendaraan, dan kebutuhan kerja lainnya.

Penerapan ketentuan biaya platform juga perlu dilihat berdasarkan aturan teknis yang berlaku serta pelaksanaan kebijakan oleh masing-masing perusahaan aplikasi.

Pemerintah sebelumnya telah mengatur biaya platform melalui ketentuan di sektor perhubungan. Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya memperkuat kerangka pengaturan ekosistem transportasi digital secara lebih luas.

YLKI Ingatkan Risiko Kenaikan Tarif Ojol

Perkembangan terbaru pada Sabtu, 10 Oktober 2026, datang dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Organisasi perlindungan konsumen tersebut meminta pemerintah memastikan pembatasan biaya platform tidak justru menambah beban masyarakat pengguna transportasi daring.

Sekretaris Eksekutif YLKI, Rio Priambodo, menyatakan penerapan kebijakan perlu mengedepankan prinsip keadilan, transparansi, dan perlindungan konsumen.

Menurut YLKI, pembatasan biaya platform harus disertai pengawasan efektif. Pemerintah perlu mencegah munculnya biaya tambahan, kenaikan tarif, atau penurunan kualitas layanan yang dapat merugikan pengguna.

YLKI juga meminta perusahaan aplikasi menjelaskan komponen biaya tarif secara transparan. Informasi tersebut diperlukan agar konsumen mengetahui struktur biaya yang dibayarkan sekaligus membantu pemerintah mengawasi kepatuhan terhadap regulasi.

Selain itu, YLKI mendorong agar konsumen dilibatkan secara bermakna dalam penyusunan aturan turunan mengenai tarif transportasi daring.

Organisasi tersebut menilai kebijakan tarif perlu mempertimbangkan kepentingan pengemudi, keberlanjutan usaha perusahaan aplikasi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat.

Status Pengemudi Ojol Tetap sebagai Mitra

Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mempertegas hubungan kemitraan antara pengemudi dan perusahaan penyedia aplikasi.

Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan pengemudi ojol tetap berstatus sebagai mitra perusahaan aplikasi. Pemerintah akan mengawal dan memantau perjanjian kemitraan agar hak dan kewajiban para pihak memiliki kejelasan.

Kementerian UMKM mendapat peran dalam pengawasan dan sinkronisasi hubungan kemitraan tersebut. Pemerintah juga menekankan perlunya perlindungan sosial dan kepastian hukum bagi pengemudi.

Meski demikian, status kemitraan tidak otomatis menjadikan pengemudi sebagai karyawan perusahaan aplikasi. Ketentuan mengenai hak dan kewajiban perlu dibaca berdasarkan isi regulasi serta peraturan pelaksanaannya.

Penjelasan Mengenai Pajak Pengemudi

Aspek perpajakan juga menjadi perhatian setelah penerbitan Perpres Ojol 2026.

Pemerintah menyampaikan bahwa pengemudi dengan penghasilan di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) tidak dikenai Pajak Penghasilan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Ketentuan tersebut perlu dipahami secara tepat. Batas PTKP berkaitan dengan penghasilan kena pajak orang pribadi, sedangkan perhitungan pajak atas kegiatan usaha, omzet, dan penghasilan lainnya mengikuti ketentuan perpajakan yang relevan.

Karena itu, tidak tepat menyimpulkan bahwa seluruh pengemudi otomatis terbebas dari semua kewajiban pajak hanya karena bekerja sebagai mitra platform digital.

Perlindungan Sosial dan Keselamatan Pengemudi

Perpres ini turut mencakup aspek jaminan sosial ketenagakerjaan dalam ekosistem transportasi digital.

Perlindungan tersebut penting karena pengemudi menghadapi risiko pekerjaan di jalan, termasuk kecelakaan dan risiko lain ketika menjalankan pesanan. Pelaksanaan perlindungan sosial perlu memperhatikan ketentuan program jaminan sosial yang berlaku serta mekanisme kepesertaan masing-masing pengemudi.

Selain perlindungan bagi pengemudi, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menegaskan bahwa keselamatan pengguna layanan tetap menjadi prioritas.

Standar keselamatan meliputi kelayakan kendaraan, penggunaan helm yang memenuhi ketentuan, dan pemenuhan kewajiban keselamatan dalam pelayanan transportasi. Perusahaan aplikasi dan pengemudi memiliki peran masing-masing dalam memastikan layanan berjalan sesuai ketentuan.

Pemerintah menempatkan perlindungan pengemudi dan keselamatan konsumen sebagai bagian dari pengaturan ekosistem transportasi berbasis platform digital.

Komdigi Siapkan Aturan Turunan Pengantaran Barang dan Makanan

Selain mengatur transportasi penumpang, Perpres Nomor 27 Tahun 2026 mencakup layanan pengantaran barang dan makanan.

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menyatakan sedang menyiapkan aturan mengenai biaya jasa layanan pengantaran berbasis platform digital. Pengaturan tersebut akan mencakup transparansi pembentukan harga dan perlindungan bagi pengemudi.

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menjelaskan bahwa kewenangan kementeriannya berkaitan dengan penetapan biaya jasa transportasi untuk pengantaran barang dan makanan melalui platform digital.

Penyusunan aturan turunan ini menjadi bagian penting karena layanan pengantaran menghubungkan pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku UMKM, dan konsumen.

Pemerintah juga perlu memastikan mekanisme penetapan harga dapat dipahami oleh para pihak serta tidak mengabaikan kelayakan penghasilan pengemudi.

Dengan demikian, implementasi Perpres tidak hanya berkaitan dengan pengemudi ojek dan taksi daring, tetapi juga menyentuh rantai distribusi produk usaha mikro, kecil, dan menengah.

Pemerintah Perlu Mengawal Implementasi Perpres Ojol

Penerbitan Perpres Nomor 27 Tahun 2026 menjadi landasan bagi pengaturan hubungan kemitraan, biaya platform, keselamatan, dan perlindungan sosial dalam transportasi digital.

Namun, efektivitas kebijakan akan bergantung pada pelaksanaan aturan turunan, pengawasan terhadap perusahaan aplikasi, transparansi struktur biaya, serta mekanisme penyelesaian pengaduan.

Di satu sisi, pengemudi membutuhkan kepastian mengenai pembagian tarif, perlindungan sosial, dan hak dalam hubungan kemitraan. Di sisi lain, konsumen membutuhkan layanan yang aman, terjangkau, dan transparan.

Karena itu, pengawasan pemerintah terhadap pelaksanaan Perpres menjadi bagian penting untuk memastikan kepentingan pengemudi, perusahaan aplikasi, pelaku UMKM, dan konsumen tetap diperhatikan.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 00:25 Tanggal 11 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912