BeritaErupsi dan Gempa

Gunung Ibu Erupsi 43 Kali dalam Sepekan, Warga Waspada

Amanda
1
×

Gunung Ibu Erupsi 43 Kali dalam Sepekan, Warga Waspada

Sebarkan artikel ini
Gunung Ibu Erupsi 43 Kali dalam Sepekan, Warga Waspada
Gunung Ibu Erupsi 43 Kali dalam Sepekan, Warga Waspada

HALMAHERA BARAT, 10 OKTOBER 2026 — Gunung Ibu di Maluku Utara kembali mengalami erupsi pada Sabtu (10/10/2026) pukul 18.00 WIT. Dalam sepekan terakhir, gunung api tersebut tercatat mengalami 43 kali erupsi. Pusat Vulkanologi dan Mitigasi Bencana Geologi (PVMBG) mengimbau masyarakat tetap waspada dan mematuhi rekomendasi keselamatan.

Gunung Ibu Kembali Erupsi pada Sabtu Malam

Berdasarkan informasi letusan yang disampaikan melalui aplikasi MAGMA Indonesia, visual letusan Gunung Ibu pada pukul 18.00 WIT tidak teramati. Meski demikian, aktivitas erupsi masih berlangsung ketika laporan tersebut dibuat.

Gunung Ibu merupakan salah satu gunung api aktif di Maluku Utara. Aktivitas vulkaniknya terus dipantau oleh petugas untuk mengetahui perkembangan kondisi gunung serta potensi bahaya yang dapat memengaruhi masyarakat di sekitarnya.

Aktivitas Vulkanik Gunung Ibu Masih Berstatus Waspada

Menurut laporan aktivitas gunung api MAGMA Indonesia, Gunung Ibu berada pada Level II atau Waspada. Status ini menjadi dasar bagi masyarakat dan pengunjung untuk mengikuti rekomendasi keselamatan yang dikeluarkan oleh PVMBG.

Ribuan Gempa Letusan Tercatat Sepanjang Tahun

Pengamatan kegempaan pada 10 Oktober 2026, berdasarkan periode yang tercantum dalam laporan MAGMA Indonesia, mencatat 104 kali gempa letusan atau erupsi. Gempa tersebut memiliki amplitudo 15–28 milimeter dengan durasi 33–86 detik.

Selain gempa letusan, petugas mencatat tiga kali gempa guguran dengan amplitudo 4–15 milimeter dan durasi 31–50 detik. Terdapat pula dua kali gempa hembusan dengan amplitudo 6–8 milimeter dan durasi 32–38 detik.

Data kegempaan tersebut menjadi bagian dari pemantauan aktivitas Gunung Ibu. Masyarakat di sekitar kawasan gunung diharapkan terus memperhatikan informasi resmi mengenai perkembangan aktivitas vulkanik.

PVMBG Imbau Warga Menjauhi Kawah Gunung Ibu

PVMBG mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar Gunung Ibu, termasuk pengunjung dan wisatawan, agar tidak melakukan aktivitas di dalam radius 2 kilometer dari kawah aktif.

Larangan aktivitas juga berlaku pada perluasan sektoral sejauh 3,5 kilometer ke arah bukaan kawah di bagian utara kawah aktif Gunung Ibu.

Imbauan tersebut perlu dipatuhi untuk mengurangi risiko terhadap keselamatan masyarakat akibat aktivitas vulkanik. Warga juga disarankan mengikuti arahan petugas dan memantau informasi resmi dari instansi berwenang.

Gunung Ibu Catat 1.686 Erupsi Sepanjang 2026

Data MAGMA Indonesia menunjukkan bahwa sepanjang 2026 telah tercatat 5.035 letusan atau erupsi gunung api di seluruh Indonesia.

Gunung Semeru di Jawa Timur menjadi gunung api dengan jumlah erupsi terbanyak, yakni 1.951 kali letusan. Sementara itu, Gunung Ibu di Maluku Utara tercatat mengalami 1.686 kali erupsi sepanjang tahun tersebut.

Angka tersebut menunjukkan tingginya aktivitas erupsi yang tercatat pada kedua gunung api itu selama 2026. Pemantauan aktivitas gunung api dan kepatuhan terhadap rekomendasi keselamatan menjadi hal penting untuk mengurangi risiko bencana di kawasan rawan.

Masyarakat Diminta Mengikuti Informasi Resmi

Masyarakat di sekitar Gunung Ibu diharapkan tidak mendekati kawasan yang telah ditetapkan sebagai zona larangan aktivitas. Pengunjung dan wisatawan juga perlu menunda kegiatan di area berbahaya hingga dinyatakan aman oleh pihak berwenang.

Informasi terbaru mengenai aktivitas Gunung Ibu dapat dipantau melalui kanal resmi PVMBG dan aplikasi MAGMA Indonesia. Masyarakat diminta tidak mudah mempercayai informasi yang belum terverifikasi serta selalu mengikuti arahan petugas di lapangan.

Penulis : Amanda

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Amanda Jam 20:49 Tanggal 10 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912

Penulis: AmandaEditor: Editor