KERINCI, 10 OKTOBER 2026 — Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, menerapkan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi siswa sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) pada Sabtu, 10 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil menyusul memburuknya kualitas udara akibat kabut asap untuk melindungi kesehatan peserta didik dan tenaga kependidikan.
Dinas Pendidikan Kerinci Terbitkan Surat Edaran PJJ
Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci menerbitkan Surat Edaran Nomor 100.3.4/66/DISDIK/X/2026 pada Jumat, 9 Oktober 2026. Kebijakan tersebut menindaklanjuti arahan Sekretaris Daerah Kabupaten Kerinci tertanggal 8 Oktober 2026 mengenai antisipasi dan penanganan dampak memburuknya kualitas udara.
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kerinci, Isra Kamar, S.Pd., menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil untuk mengurangi risiko paparan kabut asap terhadap siswa, guru, dan tenaga kependidikan.
Dalam keterangannya pada 9 Oktober, Isra menyebutkan bahwa pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk memantau perkembangan pencemaran udara.
Ia juga menjelaskan bahwa angka Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) menjadi salah satu pertimbangan dalam menentukan kegiatan pembelajaran. Meski demikian, kualitas udara yang berada di bawah angka 200 tidak otomatis berarti aman bagi seluruh kelompok masyarakat.
Pelaksanaan PJJ pada 10 Oktober bersifat situasional. Dinas Pendidikan akan mengevaluasi perkembangan kualitas udara dan kondisi kabut asap untuk menentukan apakah pembelajaran tatap muka dapat kembali dilaksanakan atau PJJ perlu diperpanjang.
PJJ Berlaku untuk Siswa SD dan SMP
Berdasarkan informasi yang dipublikasikan mengenai surat edaran tersebut, siswa SD dan SMP di Kabupaten Kerinci melaksanakan PJJ pada Sabtu, 10 Oktober 2026.
Pembelajaran dilakukan dari rumah melalui metode daring, luring, atau kombinasi keduanya, sesuai ketersediaan sarana dan kondisi peserta didik.
Sementara itu, laporan mengenai kebijakan untuk jenjang PAUD dan taman kanak-kanak (TK) menyebutkan bahwa kegiatan belajar dari rumah telah dilaksanakan pada 9–10 Oktober 2026.
Perbedaan jenjang dan jadwal tersebut perlu diperhatikan karena ketentuan PJJ untuk SD dan SMP tidak otomatis identik dengan pengaturan bagi PAUD dan TK.
Kabut Asap Mengancam Kesehatan dan Aktivitas Sekolah
Memburuknya kualitas udara di Kerinci menjadi perhatian pemerintah daerah karena paparan asap dapat mengganggu kesehatan masyarakat, terutama anak-anak yang masih dalam masa pertumbuhan.
Kabut asap dapat mengandung partikel halus dan polutan yang mengiritasi saluran pernapasan. Paparan tersebut berpotensi memicu batuk, iritasi mata, sesak napas, serta memperburuk kondisi orang yang memiliki penyakit pernapasan.
Sejumlah laporan lokal juga menyebutkan adanya keluhan siswa terkait kondisi udara di lingkungan sekolah. Namun, informasi mengenai siswa yang pingsan saat beraktivitas di lapangan belum dapat dipastikan secara independen berdasarkan sumber yang diperiksa.
Karena itu, perkembangan kondisi siswa dan kejadian di sekolah tetap perlu merujuk pada keterangan pihak sekolah, Dinas Pendidikan, atau fasilitas kesehatan setempat.
Empat Langkah Perlindungan bagi Siswa
Selama kabut asap masih mengganggu kualitas udara, orang tua, sekolah, dan masyarakat perlu memperhatikan sejumlah langkah perlindungan.
- Membatasi aktivitas di luar ruangan. Anak-anak perlu mengurangi kegiatan bermain, berolahraga, dan aktivitas lain di luar rumah ketika udara tercemar.
- Menggunakan pelindung pernapasan yang sesuai. Jika harus keluar rumah, anak perlu menggunakan masker atau pelindung pernapasan yang sesuai. Masker kain biasa tidak memberikan perlindungan setara dengan respirator yang dirancang untuk menyaring partikel halus.
- Menjaga kesehatan selama PJJ. Anak perlu beristirahat cukup, minum air yang cukup, serta mengikuti pembelajaran dari rumah sesuai arahan sekolah.
- Segera mencari pertolongan medis jika muncul gejala. Orang tua perlu membawa anak ke fasilitas kesehatan jika mengalami sesak napas, batuk berat atau berkepanjangan, maupun iritasi mata yang mengganggu.
Orang tua juga perlu memastikan anak tetap mengikuti pembelajaran selama PJJ. Perubahan lokasi belajar bukan berarti kegiatan pendidikan dihentikan sepenuhnya.
Kota Jambi Perpanjang PJJ akibat Kualitas Udara Berbahaya
Kabupaten Kerinci bukan satu-satunya wilayah di Provinsi Jambi yang mengambil langkah perlindungan terhadap siswa.
Pemerintah Kota Jambi memperpanjang PJJ bagi peserta didik jenjang TK/PAUD, SD, dan SMP mulai Kamis, 8 Oktober 2026, sampai kualitas udara dinyatakan aman untuk kembali melaksanakan pembelajaran tatap muka.
Kebijakan tersebut disampaikan melalui keterangan pemerintah kota dan mengacu pada Surat Edaran Wali Kota Jambi Nomor 29 Tahun 2026 serta Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 20 Tahun 2026 mengenai penyelenggaraan layanan pendidikan di daerah terdampak asap kebakaran hutan dan lahan.
Dalam laporan bertanggal 8 Oktober 2026, angka ISPU Kota Jambi tercatat mencapai 406, dengan parameter PM2.5 sebesar 406 dan PM10 sebesar 258.
Angka tersebut menunjukkan kondisi yang sangat mengkhawatirkan pada waktu pengukuran yang dilaporkan. Namun, angka itu tidak dapat dianggap sebagai hasil pemantauan terbaru pada 10 Oktober tanpa data pengukuran bertanggal dan berwaktu yang sesuai.
Sebelumnya, pada 7 Oktober, sejumlah wilayah di Provinsi Jambi juga dilaporkan mengalami kualitas udara buruk. Data yang diberitakan saat itu mencatat ISPU Kota Jambi mencapai 664 pada pukul 16.00 WIB, sementara Muaro Jambi dan Tebo juga mengalami pencemaran udara yang masuk kategori berbahaya.
Perbedaan angka tersebut menunjukkan bahwa kualitas udara dapat berubah dalam waktu relatif singkat. Karena itu, masyarakat perlu memeriksa pembaruan data dari instansi pemantau dan pemerintah daerah sebelum menentukan aktivitas di luar ruangan.
Pemerintah Provinsi Jambi Buka Opsi PJJ untuk SMA dan SMK
Dampak kabut asap juga menjadi perhatian bagi pendidikan menengah di Provinsi Jambi.
Laporan mengenai kebijakan pendidikan daerah menyebutkan bahwa sekolah jenjang SMA, SMK, dan SLB dapat menyesuaikan metode pembelajaran apabila kualitas udara di wilayah masing-masing memburuk.
Penerapan kebijakan tersebut perlu mengikuti surat edaran dan arahan resmi Dinas Pendidikan Provinsi Jambi. Sekolah tidak dapat dianggap telah beralih ke PJJ secara serentak hanya berdasarkan adanya opsi penyesuaian pembelajaran.
Pemerintah daerah perlu terus memantau kualitas udara serta memastikan siswa tetap memperoleh layanan pendidikan tanpa mengabaikan keselamatan dan kesehatan mereka.
Kota Padang Terapkan PJJ pada 9–10 Oktober 2026
Dampak kabut asap juga dirasakan di Kota Padang, Sumatera Barat. Pemerintah Kota Padang melalui Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menerapkan PJJ bagi seluruh satuan pendidikan PAUD, SD, dan SMP, baik negeri maupun swasta.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3/33/Dikbud-Pdg/X/2026 tertanggal 8 Oktober 2026. PJJ dilaksanakan selama dua hari, yakni Jumat, 9 Oktober, hingga Sabtu, 10 Oktober 2026.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padang, Yopi Krislova, menyampaikan bahwa siswa belajar dari rumah melalui platform digital atau media komunikasi yang disesuaikan dengan kebutuhan sekolah.
Sementara itu, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap melaksanakan tugas untuk mengelola pembelajaran. Materi harus disampaikan secara proporsional dan tidak memberatkan peserta didik.
Pemerintah Kota Padang juga meminta orang tua mengawasi anak selama mengikuti PJJ dan membatasi aktivitas di luar rumah selama kondisi udara belum membaik.
Pemantauan Kualitas Udara Menjadi Penentu
Perkembangan kabut asap di Kerinci, Kota Jambi, dan wilayah lain di Sumatera memperlihatkan pentingnya pemantauan kualitas udara secara berkala.
ISPU digunakan untuk menggambarkan tingkat pencemaran udara berdasarkan parameter yang dipantau. Sementara itu, AQI yang digunakan sejumlah platform internasional memiliki sistem penghitungan dan kategori tersendiri sehingga angkanya tidak boleh disamakan begitu saja dengan ISPU Indonesia.
Masyarakat dapat memantau informasi kualitas udara melalui instansi lingkungan hidup setempat dan sumber resmi pemerintah. Untuk aktivitas pendidikan, keputusan mengenai PJJ dan pembelajaran tatap muka tetap mengikuti arahan dinas pendidikan di wilayah masing-masing.
Selama kualitas udara belum dinyatakan aman, perlindungan terhadap anak-anak, kelompok rentan, serta warga yang memiliki gangguan pernapasan perlu menjadi perhatian utama.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi yang fokus pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 18:45 Tanggal 10 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


