Berita

Bersama Masyarakat, Babinsa dan Manggala Agni Taklukkan Kobaran Api di Bontoparang Gowa*

Dewi Wati
0
×

Bersama Masyarakat, Babinsa dan Manggala Agni Taklukkan Kobaran Api di Bontoparang Gowa*

Sebarkan artikel ini

*Bersama Masyarakat, Babinsa dan Manggala Agni Taklukkan Kobaran Api di Bontoparang Gowa*

 

GOWA – Aksi tanggap cepat tunjukkan sinergitas kuat antara Babinsa Kodim 1409/Gowa, Bhabinkamtibmas, Manggala Agni, serta puluhan warga sekitar saat bergotong royong memadamkan kebakaran lahan yang melalap area vegetasi pada Jumat malam (09/10/2026). Bertempat di Lingkungan Bontoala, Kelurahan Bontoparang, Kecamatan Parangloe, Kabupaten Gowa. Sabtu (10/10/2026).

 

​Peristiwa tersebut pertama kali diketahui oleh saksi mata setempat pada pukul 20.00 WITA setelah melihat kemunculan kobaran api yang mulai membesar di koordinat Lat -5.2375° S Long 119.6195° E. Mengetahui ancaman tersebut, saksi segera menghubungi Babinsa setempat dan aparat terkait untuk meminta bantuan penanganan darurat sebelum api semakin meluas.

 

​Menerima laporan warga, Babinsa bersama 1 personel Polri, 8 personel Manggala Agni, serta sekitar 50 warga masyarakat bergerak cepat menyisir lokasi pada pukul 20.10 WITA. Dengan mengerahkan 2 unit mobil pemadam milik Manggala Agni serta 4 unit Jet Shooter (pompa manual), tim gabungan bahu-membahu melancarkan pemadaman secara intensif memutus jalur kobaran api di tengah medan semak dan pepohonan.

 

​Berkat kerja sama yang solid dan respons tanggap di lapangan, kobaran api akhirnya berhasil dipadamkan secara total dan aman pada pukul 22.00 WITA. Meski penanganan berjalan lancar tanpa korban jiwa, kebakaran tersebut menghanguskan lahan seluas kurang lebih 7 hektar yang terdiri dari pohon jati hutan, rumpun bambu, dan semak belukar.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Dewi Wati Jam 17:34 Tanggal 10 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912