JAKARTA, 10 OKTOBER 2026 — Themis Indonesia Law Firm bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia melaporkan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, 9 Oktober 2026.
Pengaduan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik dalam proses pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai wakil presiden pada Pemilu 2024, termasuk penerbitan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dan verifikasi persyaratan pendidikan.
Laporan KPU dan Bawaslu ke DKPP Berkaitan dengan Putusan MK
Pelaporan tersebut merupakan tindak lanjut atas sejumlah persoalan hukum yang dibahas dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK) melalui perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026. Perkara itu menguji persoalan persyaratan pendidikan Gibran saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dalam putusan yang dibacakan pada 6 Oktober 2026, MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.
Namun, pertimbangan hukum MK juga memuat pernyataan mengenai bukti persyaratan pendidikan Gibran.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat.
Meski demikian, MK menegaskan bahwa dalam perkara tersebut Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai wakil presiden sebagaimana dimohonkan para pemohon.
Dengan demikian, pertimbangan mengenai bukti pendidikan tersebut harus dibaca bersama amar putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Putusan itu tidak membatalkan pelantikan Gibran sebagai wakil presiden.
Dugaan Pelanggaran Etik dalam Penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023
Salah satu pokok pengaduan yang disampaikan Themis Indonesia dan Yayasan Dewi Keadilan Indonesia berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.
Ketentuan tersebut mengatur pengecualian kewajiban melampirkan bukti kelulusan sekolah menengah atas atau sederajat bagi bakal calon yang menempuh pendidikan di luar negeri, sepanjang dapat menunjukkan bukti kelulusan pendidikan perguruan tinggi.
Pihak pelapor mempersoalkan proses penyusunan ketentuan tersebut. Mereka mendalilkan bahwa klausul yang berkaitan dengan pengecualian persyaratan pendidikan itu tidak tercantum dalam sejumlah dokumen atau tahapan pembahasan rancangan peraturan, termasuk proses uji publik dan rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI.
Pelapor juga mempertanyakan proses munculnya ketentuan tersebut hingga akhirnya dimuat dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023.
Dugaan tersebut menjadi bagian dari dasar pengaduan etik yang diajukan kepada DKPP. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran dalam proses penyusunan peraturan tetap harus dilakukan melalui pemeriksaan terhadap dokumen, keterangan para pihak, dan ketentuan hukum yang berlaku.
KPU Diduga Tidak Melakukan Verifikasi Secara Memadai
Dalam pengaduannya, KPU RI dipersoalkan karena diduga tidak menjalankan fungsi verifikasi persyaratan pencalonan secara aktif, cermat, dan sesuai ketentuan hukum.
Persoalan yang disorot terutama menyangkut pemeriksaan dokumen pendidikan Gibran serta proses penerapan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 ketika pencalonan pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024.
Pelapor menilai proses tersebut perlu diperiksa untuk mengetahui apakah prosedur penyusunan peraturan dan verifikasi persyaratan calon telah memenuhi prinsip integritas, profesionalitas, serta akuntabilitas penyelenggaraan pemilu.
Meski demikian, dugaan kelalaian atau pelanggaran etik tersebut masih merupakan dalil pengadu. Kesimpulan mengenai tanggung jawab etik komisioner KPU berada dalam kewenangan DKPP sesuai mekanisme pemeriksaan yang berlaku.
Bawaslu Dipersoalkan atas Fungsi Pengawasan Pemilu
Selain KPU, Bawaslu RI turut dilaporkan karena pelapor menilai lembaga pengawas pemilu tersebut tidak menjalankan fungsi pengawasan secara memadai terhadap proses verifikasi persyaratan pencalonan.
Pengaduan itu juga menyoroti persoalan yang berkaitan dengan penyusunan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 serta pengawasan terhadap pelaksanaan ketentuan tersebut.
Pelapor mendalilkan bahwa Bawaslu seharusnya memastikan proses pencalonan berlangsung sesuai peraturan perundang-undangan dan prinsip penyelenggaraan pemilu yang berintegritas.
Pemeriksaan DKPP nantinya diperlukan untuk menilai apakah tindakan maupun sikap para komisioner yang diadukan memenuhi standar perilaku penyelenggara pemilu. Status sebagai pihak teradu tidak dengan sendirinya berarti seseorang telah terbukti melanggar kode etik.
Pelapor Meminta DKPP Menjatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap
Dalam tuntutannya, Themis Indonesia bersama Yayasan Dewi Keadilan Indonesia meminta DKPP menerima dan mengabulkan pengaduan seluruhnya.
Pelapor juga meminta agar KPU RI dan Bawaslu RI sebagai pihak teradu dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat serta dijatuhi sanksi pemberhentian tetap.
Permintaan tersebut merupakan petitum atau tuntutan pihak pengadu. Keputusan mengenai terbukti atau tidaknya pelanggaran, termasuk jenis sanksi yang dapat dijatuhkan, bergantung pada pemeriksaan dan putusan DKPP.
Pelaporan ini tidak serta-merta mengubah status jabatan komisioner KPU maupun Bawaslu. Konsekuensi hukum terhadap pihak teradu baru dapat ditentukan berdasarkan proses dan keputusan lembaga yang berwenang.
Pengaduan Diklaim untuk Menjaga Integritas Pemilu
Pihak pelapor menyatakan pengaduan tersebut bertujuan menjaga integritas, profesionalitas, kemandirian, dan akuntabilitas penyelenggaraan pemilu di Indonesia.
Mereka berharap DKPP memeriksa pengaduan secara adil, objektif, dan sesuai ketentuan hukum sehingga proses penegakan kode etik dapat dipertanggungjawabkan kepada publik.
Perkara ini juga membawa perhatian pada dua persoalan yang berbeda, yakni pemenuhan persyaratan pendidikan calon wakil presiden dan prosedur penyusunan serta penerapan peraturan KPU.
Keduanya berkaitan dalam argumentasi pihak pelapor, tetapi memiliki aspek hukum yang perlu diperiksa secara tersendiri. Pertimbangan MK mengenai bukti pendidikan tidak otomatis membuktikan bahwa komisioner KPU atau Bawaslu telah melakukan pelanggaran etik.
Pada tahap ini, perkembangan selanjutnya bergantung pada proses penanganan pengaduan oleh DKPP, termasuk pemeriksaan terhadap dalil, dokumen pendukung, dan keterangan pihak-pihak terkait.
Sumber berita : Themis Indonesia Law Firm
Kontak : lutfhi Nabila Alien 088210978832

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi yang fokus pada isu hukum, hankamtibmas, dan keterbukaan informasi publik. Memiliki sertifikasi Kompetensi Wartawan Dewan Pers, Investigasi Tempo Institue. Berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 12:40 Tanggal 10 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
