JAKARTA, 7 OKTOBER 2026 — Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka akhirnya buka suara setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan dirinya saat menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024. Gibran mengatakan menghormati seluruh tahapan dan proses hukum di MK serta memilih tetap fokus menjalankan tugas pemerintahan.
Pernyataan tersebut disampaikan Gibran saat menghadiri dan membuka pameran INACRAFT di Jakarta, Rabu (7/10/2026). Ketika ditanya mengenai putusan MK, Gibran menyatakan bahwa seluruh proses yang telah berlangsung di lembaga peradilan konstitusi harus dihormati.
“Kita hormati seluruh tahapan-tahapan dan proses-proses yang ada di MK,” kata Gibran.
Ia kemudian menegaskan bahwa perhatian utamanya saat ini adalah menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden dan membantu menyukseskan visi, misi, serta program Presiden Prabowo Subianto.
“Yang paling penting sekarang, saya akan terus fokus bekerja untuk masyarakat dan menyukseskan visi-misi dan program dari Bapak Presiden selaku pimpinan kami,” ujar Gibran.
Gibran: Kalau Tidak Lulus SMA, Tidak Mungkin Bisa Kuliah
Gibran menyampaikan bantahan terhadap kesan bahwa dirinya tidak menyelesaikan pendidikan setara SMA. Ia menggunakan riwayat pendidikannya hingga jenjang sarjana di Singapura sebagai penjelasan.
“Ya kalau saya nggak lulus SMA, kan saya nggak mungkin bisa kuliah. Saya kan kuliah sampai S1 juga di Singapura. Ya itu,” kata Gibran.
Pernyataan tersebut merupakan penjelasan Gibran ketika ditanya mengenai persoalan pendidikan yang kembali menjadi perhatian setelah putusan MK dibacakan.
Gibran Sebut Akan Segera Tindak Lanjuti Catatan MK
Ketika ditanya lebih lanjut mengenai bukti kelulusan pendidikan setingkat SMA yang menjadi bagian dari pertimbangan MK, Gibran mengatakan persoalan tersebut akan segera ditindaklanjuti.
“Ya, itu nanti segera kami follow up, ya? Terima kasih,” ujar Gibran.
Pernyataan tersebut menjadi respons terbaru Gibran setelah MK menyampaikan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan yang diperiksa dalam persidangan.
MK Tidak Menemukan Bukti Ijazah Setara SMA
Sehari sebelumnya, Selasa (6/10/2026), MK membacakan putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang diajukan oleh KIPP, Partai Ummat, Denny Indrayana, dan sejumlah warga negara.
Dalam amar putusan, MK menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima. Salah satu pertimbangan utamanya adalah para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden. MK menyebut Pemohon dalam perkara PHPU berdasarkan ketentuan yang berlaku adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Namun, dalam pertimbangan mengenai substansi dokumen pendidikan, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat.
MK menyebut temuan tersebut berkaitan dengan persyaratan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
Certificate of Attendance Dinilai Bukan Bukti Kelulusan
Dalam pertimbangannya, MK juga membahas dokumen yang digunakan sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Mahkamah menyatakan tidak menemukan dokumen yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma sebagai bukti telah menamatkan pendidikan di luar negeri yang setara dengan sekolah menengah atas atau sederajat.
Menurut MK, keterangan Dirjen Pendidikan Dasar dan Menengah dalam persidangan menerangkan bahwa tidak terdapat bukti dokumen ijazah, sertifikat, atau diploma yang dilampirkan sebagai dokumen pendukung surat penyetaraan ijazah luar negeri. Dokumen yang ditemukan antara lain certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades.
MK kemudian menilai certificate of attendance dan dokumen akademik tersebut bukan merupakan bukti kelulusan atau tamat pendidikan, melainkan bukti kehadiran dalam proses pembelajaran.
Dengan demikian, bagian tersebut merupakan pertimbangan MK berdasarkan dokumen dan fakta yang diperiksa dalam persidangan. Pertimbangan tersebut berbeda dengan pernyataan Gibran pada 7 Oktober 2026 yang menyatakan dirinya tidak mungkin melanjutkan kuliah apabila tidak menyelesaikan pendidikan SMA atau sederajat.
Mengapa Permohonan Tidak Dapat Diterima?
Meski MK menyampaikan pertimbangan mengenai dokumen pendidikan tersebut, perkara tidak berakhir dengan keputusan untuk mendiskualifikasi Gibran sebagai Wakil Presiden.
MK menyatakan para Pemohon tidak mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut. Para Pemohon terdiri dari organisasi masyarakat sipil, partai politik, serta perseorangan, sedangkan pihak yang memiliki kedudukan hukum dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden adalah pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Karena alasan tersebut, dalam amar putusan Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan para Pemohon tidak dapat diterima.
Status Gibran Sudah Berubah Setelah Dilantik
MK juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut secara substansial tidak lagi tepat ditempatkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden setelah Gibran dilantik sebagai Wakil Presiden.
Menurut MK, status Gibran sebagai calon wakil presiden berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024. Pelantikan tersebut sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024.
Gibran Pilih Fokus Menjalankan Pemerintahan
Setelah putusan MK tersebut, Gibran tidak memberikan keterangan panjang mengenai polemik dokumen pendidikan. Ia menyatakan menghormati proses yang telah berlangsung dan memilih kembali fokus menjalankan tugas sebagai Wakil Presiden.
Fokus tersebut, menurut Gibran, diarahkan pada pekerjaan untuk masyarakat serta membantu menjalankan visi, misi, dan program pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Sementara mengenai dokumen pendidikan yang menjadi catatan MK, Gibran menyatakan akan segera menindaklanjutinya.
Perkembangan selanjutnya mengenai dokumen tersebut akan bergantung pada tindak lanjut yang dilakukan Gibran serta lembaga-lembaga yang memiliki kewenangan sesuai dengan persoalan yang diperiksa.
Putusan MK dan Pernyataan Gibran dalam Dua Perspektif
Dengan demikian, terdapat dua hal yang berbeda dalam perkembangan perkara ini. Pertama, putusan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon. Kedua, dalam pertimbangan substansinya, MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA atau sederajat.
Di sisi lain, Gibran menyatakan dirinya telah menyelesaikan pendidikan SMA dengan menunjuk pada fakta bahwa dirinya dapat melanjutkan pendidikan hingga jenjang S1 di Singapura. Ia juga menyatakan akan segera menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan yang menjadi catatan MK.
Kedua keterangan tersebut merupakan bagian dari perkembangan terbaru setelah putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dibacakan. Putusan MK sendiri tidak menyatakan Gibran terbukti melakukan tindak pidana atau menyatakan bahwa dokumen pendidikan tertentu telah dipalsukan.
Perkembangan Berikutnya
Respons Gibran pada 7 Oktober 2026 menjadi perkembangan baru setelah putusan MK sehari sebelumnya. Pernyataan untuk menghormati proses hukum, tetap bekerja untuk masyarakat, serta akan segera menindaklanjuti persoalan dokumen pendidikan menjadi sikap resmi Gibran setelah perkara tersebut diputus.
Di sisi lain, putusan MK telah menempatkan persoalan tersebut di luar perkara PHPU yang diajukan para Pemohon. Karena itu, perkembangan selanjutnya mengenai keabsahan dan pemenuhan syarat pendidikan akan bergantung pada proses dan kewenangan lembaga yang menangani persoalan tersebut sesuai ketentuan hukum.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi Warta Bela Negara yang fokus pada isu hukum, keamanan nasional, dan keterbukaan informasi publik. Memiliki sertifikasi resmi Kompetensi Wartawan dari Dewan Pers, ia berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 17:56 Tanggal 07 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912



