JAKARTA, 7 OKTOBER 2026 — Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutus Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang mempersoalkan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Permohonan dinyatakan tidak dapat diterima karena para Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam perkara PHPU.
Namun, putusan tersebut tidak menghapus adanya jalur hukum lain yang berada di luar perkara PHPU, termasuk mekanisme konstitusional melalui DPR serta proses pidana apabila terdapat laporan dan bukti yang memenuhi unsur tindak pidana.
Putusan MK Tidak Mengakhiri Seluruh Persoalan
MK pada Selasa, 6 Oktober 2026, membacakan putusan perkara yang diajukan oleh 12 Pemohon, yakni Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP), Partai UMMAT, Denny Indrayana, Fachrul Razi, Tyasno Sudarto, Slamet Soebijanto, Hanafie Asnan, Soenarko MD, drg. Moeryono, H.M. Subhan, Bonatua Silalahi, dan Dra. Tiurma M.S. Sihombing.
Dalam perkara tersebut, para Pemohon mempersoalkan pemenuhan syarat pendidikan Gibran ketika menjadi calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024, khususnya berkaitan dengan dokumen pendidikan luar negeri dan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019.
Namun, MK menerima eksepsi mengenai kedudukan hukum atau legal standing sehingga permohonan tidak dapat diterima. Laman resmi MK mencatat bahwa perkara tersebut merupakan PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024, sedangkan para Pemohon bukan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilu yang menjadi subjek sebagaimana mekanisme PHPU tersebut.
Dengan putusan itu, MK tidak mengabulkan permintaan untuk membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran dari jabatannya sebagai Wakil Presiden melalui perkara PHPU tersebut.
MK Tidak Menemukan Bukti Meyakinkan tentang Ijazah SLTA
Di sisi lain, terdapat bagian penting dalam pertimbangan MK yang berkaitan langsung dengan substansi persoalan pendidikan Gibran.
Dalam keterangan resmi MK setelah putusan dibacakan, Mahkamah menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan paling rendah tamat SLTA atau sederajat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu.
MK juga menilai dokumen seperti certificate of attendance dan dokumen akademik lainnya yang menjadi dasar penerbitan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak menerangkan keberhasilan menamatkan jenjang pendidikan tertentu, melainkan menerangkan kehadiran dan catatan akademik.
Temuan tersebut merupakan bagian dari pertimbangan hukum MK. Namun, karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon menyebabkan permohonan tidak dapat diterima, temuan tersebut tidak berujung pada pembatalan atau diskualifikasi Gibran melalui perkara PHPU tersebut.
Setelah Putusan MK, Apa Jalur yang Masih Terbuka?
Setelah perkara PHPU dinyatakan tidak dapat diterima, persoalan yang sama tidak otomatis dapat diajukan kembali melalui jalur PHPU oleh pihak yang tidak memiliki kedudukan hukum sebagai Pemohon dalam perkara tersebut.
Namun, apabila terdapat persoalan lain yang memiliki dasar hukum berbeda, jalurnya juga berbeda. Dalam konteks perkara Gibran, setidaknya terdapat dua jalur yang menjadi perhatian, yaitu mekanisme konstitusional melalui DPR dan proses hukum pidana melalui aparat penegak hukum.
Jalur Politik dan Konstitusional Melalui DPR
Salah satu jalur yang sering dikaitkan dengan persoalan setelah seorang Presiden atau Wakil Presiden dilantik adalah mekanisme pemberhentian sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945.
Pasal 7A UUD 1945 menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh MPR atas usul DPR apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum tertentu atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Karena itu, jalur tersebut bukan mekanisme yang dapat dijalankan langsung oleh masyarakat kepada MPR untuk memberhentikan Wakil Presiden. Konstitusi menempatkan DPR sebagai pihak yang mengajukan usul pemberhentian, dengan terlebih dahulu meminta MK memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR.
DPR Harus Terlebih Dahulu Membentuk Pendapat
Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa usul pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diajukan DPR kepada MPR setelah DPR terlebih dahulu mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR.
Pendapat tersebut dapat berkaitan dengan dugaan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, dan/atau pendapat bahwa Presiden atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden atau Wakil Presiden.
Dengan demikian, apabila persoalan syarat pendidikan hendak ditempatkan dalam mekanisme Pasal 7A dan 7B, tahap awalnya berada pada proses politik dan konstitusional di DPR. DPR harus terlebih dahulu memiliki pendapat yang kemudian dimintakan pemeriksaan kepada MK.
Permintaan DPR kepada MK
Apabila DPR mengambil mekanisme tersebut, MK kembali memiliki peran. Namun, perkara yang diperiksa bukanlah pengajuan PHPU oleh masyarakat atau organisasi seperti perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.
MK akan memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR sebagaimana mekanisme yang secara khusus diatur dalam Pasal 7B UUD 1945.
Karena itu, jalur konstitusional ini berbeda dengan perkara PHPU yang baru saja diputus pada 6 Oktober 2026.
Jika Berlanjut ke MPR
Apabila MK memutuskan bahwa pendapat DPR mengenai alasan pemberhentian tersebut terbukti, proses selanjutnya kembali kepada DPR untuk meneruskan usul pemberhentian kepada MPR.
MPR kemudian mengambil keputusan mengenai pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden sesuai ketentuan UUD 1945. Mekanisme ini menunjukkan bahwa pemberhentian Wakil Presiden bukan akibat otomatis dari suatu putusan MK dalam perkara PHPU, melainkan melalui rangkaian proses DPR, MK, dan MPR.
Skema Peluang Pemohon
[Masyarakat Sipil / Bukti Baru]
│
▼
[Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)] ──► Menggunakan Hak Menyatakan Pendapat (HMP)
│
▼
[Mahkamah Konstitusi (MK)] ──► MK memeriksa aspek HUKUM dugaan pelanggaran (Wajib memutus)
│
▼
[Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)] ──► Sidang Paripurna untuk ketuk palu pemberhentian (Politik)
1. Tahap Pertama (DPR): Masyarakat atau partai politik tidak bisa lagi ke MK, melainkan harus mendesak DPR menggunakan fungsi pengawasannya. DPR dapat menggulirkan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) bahwa Wapres diduga melakukan pelanggaran hukum berupa pemalsuan syarat/tidak memenuhi syarat jabatan.
2. Tahap Kedua (Kembali ke MK): Jika DPR setuju (minimal didukung 2/3 anggota hadir), DPR lah yang membawa berkas tersebut secara resmi ke MK. Di sinilah MK baru memiliki legal standing penuh untuk mengadili materi ijazah tersebut.
3. Tahap Ketiga (MPR): Jika dalam sidang pemakzulan itu MK memutuskan Wapres bersalah, keputusan akhir dikembalikan ke MPR untuk menggelar sidang paripurna pemberhentian.
Jalur Pidana Melalui Aparat Penegak Hukum
Selain jalur konstitusional, terdapat jalur hukum pidana yang sudah muncul sebelum putusan MK dibacakan.
Pada Sabtu, 3 Oktober 2026, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh perwakilan Aliansi Rakyat Menggugat (ARM) dan organisasi masyarakat Pengacara Jawara Bela Umat (Pejabat). Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan persoalan keabsahan dokumen pendidikan yang digunakan dalam proses pencalonan Gibran sebagai calon Wakil Presiden pada Pemilu 2024.
Kuasa hukum pelapor, Ahmad Khozinudin, menyebut dasar laporan antara lain Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019. Menurut dia, persoalan yang perlu diperiksa adalah benar atau tidaknya isi keterangan dalam dokumen tersebut.
Khozinudin juga menyatakan bahwa redaksi mengenai Gibran yang disebut telah menyelesaikan pendidikan Grade 12 di UTS perlu diselidiki untuk mengetahui kesesuaiannya dengan keadaan sebenarnya. Ia menegaskan bahwa ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan penyidik untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan.
Dalam pemberitaan mengenai pelaporan tersebut, pihak pelapor juga mempersoalkan dokumen yang menyebut Grade 12 UTS setara dengan tamat SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan. Penerbit dan pihak yang disebut menggunakan dokumen tersebut sama-sama dimasukkan dalam laporan/pengaduan menurut keterangan kuasa hukum pelapor.
Pasal 272 KUHP Baru Mengatur Penggunaan Ijazah Palsu
Persoalan pidana tersebut perlu dibedakan dari perkara PHPU. Jika penyelidikan menemukan adanya perbuatan yang memenuhi unsur tindak pidana, ketentuan pidana yang relevan dapat menjadi bagian dari proses hukum.
UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah berstatus berlaku. Dalam Pasal 272, KUHP baru secara khusus mengatur tindak pidana yang berkaitan dengan ijazah atau gelar akademik palsu.
Pasal 272 ayat (1) mengatur orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi beserta dokumen yang menyertainya. Pasal 272 ayat (2) mengatur penggunaan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu. Sementara Pasal 272 ayat (3) mengatur pihak yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu.
Ancaman pidana dalam ketentuan tersebut masing-masing dapat mencapai enam tahun untuk ayat (1) dan ayat (2), sedangkan ayat (3) dapat mencapai 10 tahun penjara. Ketentuan denda juga diatur berdasarkan kategori dalam KUHP baru.
Namun, penggunaan pasal pidana tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan adanya perbedaan dokumen atau temuan dalam perkara MK. Penyidik harus menilai apakah terdapat perbuatan, kesengajaan, dokumen yang dipalsukan atau digunakan, serta unsur-unsur tindak pidana sebagaimana ketentuan yang berlaku.
Pasal 391 KUHP Baru dan Dugaan Pemalsuan Surat
Selain Pasal 272, Pasal 391 UU Nomor 1 Tahun 2023 juga mengatur tindak pidana pemalsuan surat.
Pasal 391 ayat (1) mengatur perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang, atau diperuntukkan sebagai bukti suatu hal, dengan maksud menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian.
Ayat (2) mengatur penggunaan surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu seolah-olah benar atau tidak dipalsu, apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian. Ketentuan tersebut diancam pidana penjara paling lama enam tahun atau denda paling banyak kategori VI.
Pasal inilah yang disebut oleh kuasa hukum pelapor dalam laporan mengenai dokumen penyetaraan pendidikan Gibran. Namun, penyebutan pasal dalam laporan tidak berarti seseorang telah terbukti melakukan tindak pidana. Status tersebut baru dapat ditentukan melalui proses penyelidikan, penyidikan, dan tahapan hukum selanjutnya apabila perkara memenuhi syarat untuk dilanjutkan.
Bagaimana dengan KUHP Lama?
Dalam pembahasan mengenai dugaan pemalsuan dokumen yang berkaitan dengan proses pencalonan 2024, ketentuan pidana yang berlaku pada saat perbuatan diduga terjadi juga perlu diperhatikan.
KUHP lama antara lain memiliki Pasal 263 mengenai pemalsuan surat dan Pasal 266 mengenai keterangan palsu dalam akta autentik. Sementara KUHP baru melalui UU Nomor 1 Tahun 2023 kini memiliki ketentuan yang lebih spesifik mengenai ijazah palsu melalui Pasal 272.
Karena dugaan peristiwa yang dipersoalkan berkaitan dengan proses pencalonan pada 2024, penentuan pasal pidana yang dapat diterapkan tidak cukup hanya dengan melihat pasal yang berlaku pada saat laporan dibuat. Penegak hukum harus memperhatikan waktu terjadinya perbuatan serta ketentuan peralihan dan asas hukum pidana mengenai berlakunya undang-undang.
Pandangan Ahli dalam Persidangan MK
Perdebatan mengenai jalur setelah pelantikan juga sudah muncul dalam persidangan MK.
Ahli Pemohon Yance Arizona dalam persidangan 30 September 2026 berpendapat bahwa pelantikan tidak otomatis mengubah seluruh persoalan mengenai keabsahan pencalonan menjadi persoalan impeachment. Menurut Yance, apabila yang dipersoalkan adalah syarat pencalonan, mekanisme yang tersedia adalah diskualifikasi elektoral dalam penyelesaian perselisihan hasil pemilu.
Pandangan tersebut merupakan keterangan ahli dalam persidangan dan perlu dibedakan dari mekanisme pemberhentian yang secara normatif memang diatur dalam Pasal 7A dan 7B UUD 1945.
Perbedaan Dua Jalur Setelah Putusan MK
Jalur konstitusional melalui DPR dan jalur pidana melalui aparat penegak hukum memiliki objek serta mekanisme yang berbeda.
| Jalur | Lembaga | Pokok Persoalan | Proses |
|---|---|---|---|
| Konstitusional | DPR, MK, MPR | Dugaan tidak lagi memenuhi syarat atau alasan pemberhentian sebagaimana UUD 1945 | Pendapat DPR → pemeriksaan MK → proses pemberhentian di MPR |
| Pidana | Polri dan penegak hukum | Dugaan pemalsuan atau penggunaan dokumen yang memenuhi unsur tindak pidana | Laporan → penyelidikan → penyidikan → penuntutan/persidangan jika memenuhi syarat |
Kedua jalur tersebut tidak menggantikan satu sama lain. Putusan MK dalam perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 menyelesaikan perkara yang diajukan dalam rezim perselisihan hasil pemilu. Sementara laporan pidana mempunyai dasar dan tujuan pemeriksaan yang berbeda.
Fakta yang Sudah Diputus dan Hal yang Masih Harus Dibuktikan
Ada beberapa fakta yang perlu dipisahkan agar perkembangan perkara tidak tercampur.
Pertama, MK telah menyatakan permohonan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum para Pemohon.
Kedua, dalam pertimbangannya MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri Gibran yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal tamat SLTA atau sederajat.
Ketiga, temuan tersebut tidak sama dengan putusan pidana yang menyatakan telah terjadi pemalsuan dokumen atau bahwa Gibran telah melakukan tindak pidana.
Keempat, laporan ke Bareskrim merupakan jalur hukum tersendiri. Apakah terdapat tindak pidana atau tidak merupakan persoalan yang harus diperiksa berdasarkan bukti dan unsur pidana yang berlaku.
Kelima, apabila persoalan syarat sebagai Wakil Presiden hendak ditempatkan dalam mekanisme pemberhentian berdasarkan Pasal 7A dan 7B UUD 1945, prosesnya berada dalam mekanisme DPR, MK, dan MPR, bukan kelanjutan otomatis dari putusan PHPU 6 Oktober 2026.
Jalur Hukum Gibran Kini Bergantung pada Proses Lembaga yang Berwenang
Putusan MK 6 Oktober 2026 membuat perkara PHPU Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 berakhir dengan amar tidak dapat diterima. Namun, sejumlah persoalan yang berkaitan dengan dokumen pendidikan dan status pemenuhan syarat Gibran kini dapat dibedakan berdasarkan lembaga yang berwenang menanganinya.
Jika persoalannya ditempatkan dalam mekanisme konstitusional pemberhentian Wakil Presiden, UUD 1945 mengatur peran DPR sebagai pengusul, MK sebagai lembaga yang memeriksa dan memutus pendapat DPR, serta MPR sebagai lembaga yang mengambil keputusan akhir mengenai pemberhentian.
Jika persoalannya adalah dugaan tindak pidana berkaitan dengan dokumen pendidikan, jalurnya berada pada aparat penegak hukum. Laporan yang telah disampaikan menjadi pintu masuk untuk menilai apakah terdapat peristiwa pidana dan apakah unsur-unsur pidana dapat dibuktikan.
Dengan demikian, setelah putusan MK, perhatian terhadap perkara Gibran tidak hanya berada pada ruang perselisihan hasil pemilu. Perkembangan berikutnya, apabila ada, akan ditentukan oleh proses dan kewenangan lembaga lain sesuai dengan dasar hukum masing-masing.

Ano Bano merupakan jurnalis investigasi Warta Bela Negara yang fokus pada isu hukum, keamanan nasional, dan keterbukaan informasi publik. Memiliki sertifikasi resmi Kompetensi Wartawan dari Dewan Pers, ia berkomitmen menyajikan karya jurnalisme Profesional
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 05:51 Tanggal 07 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912




