Hukum HAM dan KriminalUtama

313 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Ano Bano
×

313 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan

Sebarkan artikel ini
313 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan (ilustrasi)
313 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan (Ilustrasi)

CILACAP, 7 OKTOBER 2026 — Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memindahkan 313 warga binaan berisiko tinggi dari lima wilayah ke sejumlah Lapas di Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (7/10/2026) dini hari. Pemindahan dilakukan untuk memperketat pengamanan dan pembinaan.

313 Napi Risiko Tinggi Dipindahkan ke Nusakambangan

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) secara resmi memindahkan 313 warga binaan dari lima wilayah menuju sejumlah Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) di Pulau Nusakambangan.

Pemindahan dilakukan secara serentak melalui jalur darat dengan pengawalan ketat pada Rabu dini hari. Langkah tersebut ditujukan bagi warga binaan yang masuk kategori risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran.

Direktur Pengamanan dan Intelijen Ditjenpas, Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan bahwa pemindahan merupakan bagian dari upaya memperkuat keamanan sekaligus pembinaan terhadap warga binaan dengan tingkat risiko tinggi.

“Pemindahan ini dilakukan sebagai pengamanan dan pembinaan secara lebih ketat terhadap Warga Binaan yang memiliki tingkat risiko tinggi dan sebelumnya melakukan pelanggaran,” ujar Tatan dalam keterangan Ditjenpas.

Ditjenpas menyebut pemindahan tersebut juga menjadi bagian dari langkah untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah terulangnya pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.

Rincian 313 Warga Binaan dari Lima Wilayah

Sebanyak 313 warga binaan yang dipindahkan berasal dari lima wilayah pemasyarakatan. Jumlah terbesar berasal dari Jawa Barat, sedangkan jumlah terkecil berasal dari Sumatera Selatan.

Jawa Barat 125 Orang

Sebanyak 125 warga binaan berasal dari wilayah Jawa Barat. Rombongan dari wilayah ini diberangkatkan dari Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Depok.

Jakarta 57 Orang

Dari wilayah Jakarta terdapat 57 warga binaan yang diberangkatkan dari Lapas Kelas I Cipinang.

Lampung 47 Orang

Sebanyak 47 warga binaan berasal dari wilayah Lampung. Pemberangkatan untuk wilayah Lampung dilakukan dari Lapas Kelas I Tangerang.

Jawa Timur 45 Orang

Wilayah Jawa Timur menyumbang 45 warga binaan. Mereka diberangkatkan dari Lapas Kelas I Surabaya.

Sumatera Selatan 39 Orang

Sebanyak 39 warga binaan berasal dari Sumatera Selatan dan diberangkatkan dari Lapas Kelas I Tangerang.

Jika dijumlahkan, 125 orang dari Jawa Barat, 57 dari Jakarta, 47 dari Lampung, 45 dari Jawa Timur dan 39 dari Sumatera Selatan tepat mencapai 313 orang. Data tersebut sesuai dengan keterangan resmi Ditjenpas.

Napi Pesta Narkoba Rutan Depok Ikut Dipindahkan

Salah satu bagian yang menjadi perhatian publik dalam pemindahan 313 warga binaan tersebut adalah ikut dipindahkannya sejumlah warga binaan dari Rutan Kelas I Depok yang sebelumnya menjadi sorotan setelah beredarnya video dugaan pesta narkoba di kamar hunian.

Ditjenpas menyatakan berdasarkan pemeriksaan internal, warga binaan yang terkait dengan kejadian tersebut dinyatakan positif menggunakan amphetamine dan methamphetamine.

Namun, Ditjenpas tidak merinci berapa jumlah terpidana dari Rutan Depok yang masuk dalam rombongan 313 orang tersebut. Karena itu, angka 313 tidak tepat disebut seluruhnya berasal dari kasus pesta narkoba di Rutan Depok.

AA dan SW Positif Hasil Tes Urine

Dalam perkembangan kasus Rutan Depok, polisi sebelumnya memeriksa dua warga binaan berinisial AA dan SW. Keduanya mengakui menggunakan narkotika di dalam rutan dan hasil pemeriksaan urine dinyatakan positif.

Kasat Narkoba Polres Metro Depok Kompol Sutirto mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan setelah polisi mendapatkan informasi mengenai dugaan penggunaan narkoba di dalam rutan.

Dugaan Narkoba Masuk melalui Oknum Petugas

Polisi juga mengungkap dugaan keterlibatan seorang petugas Rutan Depok berinisial S dalam masuknya narkoba ke lingkungan rutan.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, narkoba disebut diperoleh dari seseorang berinisial R. Paket kemudian dikirim menggunakan jasa ojek menuju Rutan Depok dan diduga diambil oleh S untuk selanjutnya dibawa masuk ke dalam rutan.

Polisi menyebut S diduga menerima imbalan sebesar Rp1 juta untuk setiap pengantaran. Paket narkoba tersebut disebut disamarkan bersama barang seperti sabun dan deodoran.

Menurut keterangan polisi, pengiriman tersebut telah berlangsung beberapa kali. Narkoba yang masuk disebut telah habis digunakan sehingga polisi belum dapat memastikan keseluruhan berat narkotika yang masuk melalui rangkaian pengiriman tersebut.

Polisi juga melakukan pemeriksaan urine terhadap petugas yang diperiksa. Dalam laporan pemeriksaan tersebut, petugas berinisial S dinyatakan negatif narkoba. Dugaan keterlibatan petugas dalam memasukkan narkotika masih menjadi bagian dari proses penanganan perkara.

38 Warga Binaan Rutan Depok Tidak Ikut Dipindahkan

Ditjenpas memastikan tidak seluruh warga binaan Rutan Kelas I Depok ikut diberangkatkan dalam gelombang pemindahan tersebut.

Sebanyak 38 warga binaan yang masih berstatus tahanan dan perkara hukumnya belum berkekuatan hukum tetap atau belum inkracht tidak diberangkatkan dalam pemindahan 7 Oktober 2026.

Ketentuan tersebut penting karena status tahanan berbeda dengan narapidana yang telah memiliki putusan pidana berkekuatan hukum tetap. Ditjenpas secara khusus menyebut 38 warga binaan tersebut tidak masuk dalam rombongan pemindahan kali ini.

Pengawalan Ketat Menuju Nusakambangan

Proses pemindahan 313 warga binaan dilakukan secara serentak melalui jalur darat. Pengamanan diperketat sejak pemberangkatan dari sejumlah titik di wilayah asal hingga menuju Cilacap.

Rangkaian pemberangkatan berasal dari empat titik utama, yakni Lapas Kelas I Tangerang untuk rombongan dari Sumatera Selatan dan Lampung, Lapas Kelas I Cipinang untuk wilayah Jakarta, Rutan Kelas I Depok untuk wilayah Jawa Barat, serta Lapas Kelas I Surabaya untuk wilayah Jawa Timur.

Dalam proses pengawalan, aparat kepolisian dilibatkan untuk memastikan perjalanan berlangsung aman. Pengamanan tersebut menjadi penting karena rombongan merupakan warga binaan yang dikategorikan memiliki tingkat risiko tinggi.

Masuk Penanganan Risiko Tinggi di Nusakambangan

Pemindahan ke Nusakambangan merupakan bagian dari strategi Ditjenpas dalam menangani warga binaan dengan tingkat risiko tinggi.

Dokumen yang dipaparkan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan dalam rapat kerja dengan Komisi XIII DPR RI juga mencatat kebijakan pemindahan narapidana kategori pengedar atau bandar narkoba ke Lapas dengan tingkat pengamanan Super Maximum Security di Nusakambangan.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa kategori yang dipindahkan mencakup narapidana pengedar atau bandar narkoba yang menjalani hukuman seumur hidup maupun pidana mati.

Ditjenpas Perketat Pengamanan dan Pembinaan

Ditjenpas menegaskan pemindahan bukan sekadar perpindahan lokasi penahanan, tetapi bagian dari penguatan pengamanan dan pembinaan berdasarkan profil risiko masing-masing warga binaan.

Terhadap warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran, Ditjenpas menyatakan akan menerapkan langkah penanganan secara tegas dan terukur. Penempatan pada lapas dengan tingkat pengamanan sesuai profil risiko dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah pelanggaran serupa kembali terjadi.

Kasus Rutan Depok menjadi salah satu perhatian dalam kebijakan tersebut setelah video dugaan pesta narkoba di dalam kamar hunian beredar luas. Di sisi lain, proses penelusuran mengenai bagaimana narkotika dapat masuk ke dalam rutan juga masih menjadi bagian dari penanganan aparat penegak hukum.

Dengan pemindahan 313 warga binaan pada 7 Oktober 2026, Ditjenpas kembali menegaskan kebijakan penempatan warga binaan berisiko tinggi di fasilitas dengan pengamanan lebih ketat sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban pemasyarakatan.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Ano Bano Jam 18:09 Tanggal 07 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912