Depok — Video yang memperlihatkan sejumlah pria berjoget di sebuah ruangan sambil diduga mengonsumsi narkoba viral di media sosial. Pihak Rumah Tahanan Negara (Rutan) Depok membenarkan bahwa rekaman tersebut diambil di lingkungan Rutan Depok dan kini tengah ditelusuri.
Dalam video yang beredar, tampak sejumlah warga binaan berada dalam satu ruangan dengan musik keras. Rekaman itu juga memperlihatkan benda yang diduga digunakan sebagai alat isap narkotika. Namun, jenis barang yang digunakan, asal barang, serta peran setiap orang dalam video masih dalam proses penyelidikan.
Rutan Depok Benarkan Video Direkam di Lingkungan Rutan
Kepala Rutan Depok Ario Galih Maduseno membenarkan bahwa video viral tersebut direkam di lingkungan Rutan Depok. Pihak rutan kemudian melakukan pemeriksaan internal bersama jajaran pemasyarakatan untuk memastikan kronologi kejadian dan pihak-pihak yang terlibat.
Penegasan lokasi video menjadi perhatian publik karena rekaman itu memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan di dalam rutan, khususnya terkait potensi masuknya barang terlarang dan penggunaan telepon seluler di area hunian warga binaan.
Pemeriksaan masih berlangsung
Pihak Rutan Depok menyatakan pemeriksaan masih berlangsung dan melibatkan tim gabungan dari Rutan Depok, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Karena proses pendalaman belum selesai, informasi terkait siapa yang membawa, menyediakan, atau menggunakan barang yang diduga narkotika belum dapat disimpulkan. Keterangan resmi dari penyidik dan hasil pemeriksaan barang bukti akan menentukan tindak lanjut perkara tersebut.
22 Warga Binaan dan Dua Petugas Diperiksa
Sebanyak 22 warga binaan yang berada di ruangan saat video direkam telah dimintai keterangan. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap dua petugas rutan untuk menelusuri dugaan kelalaian atau kemungkinan pelanggaran prosedur pengamanan.
Selain pemeriksaan terhadap puluhan warga binaan, pihak rutan mendalami peran sejumlah orang yang terlihat paling jelas dalam rekaman. Sejumlah laporan menyebut sekitar tiga hingga empat warga binaan menjadi fokus pendalaman awal.
Barang terlarang diduga masuk melalui kunjungan
Pihak Rutan Depok juga menelusuri dugaan jalur masuk barang terlarang ke dalam rutan. Berdasarkan informasi awal yang disampaikan pihak rutan, narkotika diduga masuk melalui barang kunjungan.
Informasi tersebut masih membutuhkan pembuktian lebih lanjut. Aparat perlu menelusuri waktu kejadian, mekanisme pemeriksaan barang kunjungan, serta pihak yang diduga membawa atau menerima barang tersebut.
Video Viral Soroti Pengawasan di Rutan
Viralnya video tersebut memicu sorotan terhadap sistem pengawasan di Rutan Depok. Publik mempertanyakan bagaimana telepon seluler, musik, dan barang yang diduga narkotika dapat berada di ruang hunian warga binaan.
Kasus ini juga kembali menegaskan pentingnya pemeriksaan ketat terhadap barang kunjungan, pengawasan petugas secara berlapis, serta penindakan terbuka apabila ditemukan pelanggaran di lingkungan pemasyarakatan.
Proses Hukum Menunggu Hasil Pemeriksaan
Pihak Rutan Depok telah melaporkan temuan tersebut kepada kepolisian. Langkah hukum selanjutnya akan bergantung pada hasil pemeriksaan, termasuk pemeriksaan terhadap pihak terkait dan pengujian terhadap barang bukti yang ditemukan.
Publik diimbau tidak menyebarkan identitas atau tuduhan baru terhadap pihak tertentu sebelum ada penetapan resmi dari aparat berwenang. Hingga pemeriksaan selesai, peristiwa ini tetap disebut sebagai dugaan pesta narkoba yang sedang diselidiki.
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi Jam 04:38 Tanggal 05 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912


