Headline News

Kasus Lapas Cibinong: Sidak, Pemeriksaan, Pencopotan, DPR hingga Pembongkaran

FAAL Redaksi
×

Kasus Lapas Cibinong: Sidak, Pemeriksaan, Pencopotan, DPR hingga Pembongkaran

Sebarkan artikel ini
Kasus Lapas Cibinong: Sidak, Pemeriksaan, Pencopotan, DPR hingga Pembongkaran
Kasus Lapas Cibinong: Sidak, Pemeriksaan, Pencopotan, DPR hingga Pembongkaran (Ilustrasi)

BOGOR, 30 SEPTEMBER 2026 — Kasus Lapas Cibinong bermula dari sidak mendadak Ombudsman RI pada 23 September 2026 yang menemukan hunian dengan fasilitas mewah, kemudian berkembang menjadi pemeriksaan internal, penonaktifan lima pejabat, pendalaman DPR, hingga pembongkaran bangunan pada 30 September.

Awal Kasus Lapas Cibinong Berawal dari Sidak Ombudsman

Peristiwa yang kemudian menjadi sorotan nasional itu bermula pada Rabu, 23 September 2026. Ombudsman Republik Indonesia melakukan inspeksi mendadak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor.

Rombongan Ombudsman RI Pusat berjumlah kurang lebih 30 orang dan turut membawa awak media massa. Di antara jajaran pimpinan Ombudsman yang kemudian mengawal persoalan tersebut ke DPR RI terdapat Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan dan Nuzran Joher.

Dari pihak Lapas Cibinong, rombongan berhadapan dengan Kepala Lapas Wisnu Hani Putranto, Kepala Subbagian Tata Usaha serta Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas atau KPLP.

Peristiwa sidak tersebut menjadi awal terbukanya persoalan yang kemudian berkembang selama sepekan. Sebelumnya, Ombudsman sidak Lapas Cibinong dan menemukan fasilitas berstandar apartemen, yang kemudian menjadi salah satu sorotan utama dalam rangkaian pemeriksaan.

Menit-Menit Awal Sidak pada 23 September

Pada pukul 10.15-10.17 WIB, rombongan Ombudsman pusat tiba secara mendadak di Lapas Cibinong tanpa pemberitahuan sebelumnya. Mereka diterima oleh Kasubag TU.

Kalapas Wisnu Hani Putranto kemudian sempat menghubungi tim Ombudsman melalui telepon untuk mengonfirmasi validitas surat tugas yang dibawa rombongan.

Pukul 10.20-10.21 WIB, Kasubag TU meminta tim Ombudsman menunggu di lobi Gedung 1 sambil menunggu Kepala KPLP tiba untuk mendampingi mereka masuk.

Pada pukul 10.25-10.26 WIB, pihak Ombudsman keberatan karena merasa terlalu lama diminta menunggu. Dalam kronologi yang Anda kumpulkan, tim menduga terdapat upaya menghalangi akses pemeriksaan dan bahkan sempat mengancam akan meninggalkan lokasi.

Pada pukul 10.29 WIB, sebagian rombongan Ombudsman bersama awak media kemudian berinisiatif bergerak menuju area belakang lapas yang berada di kompleks luar atau kawasan perumahan dinas.

Di lokasi tersebut terjadi ketegangan berupa aksi dorong-dorongan antara petugas pengamanan lapas yang berupaya membatasi akses dengan tim Ombudsman.

Ombudsman Menemukan Klaster Hunian dengan Fasilitas Mewah

Setelah berhasil masuk ke area belakang, tim Ombudsman menemukan deretan bangunan yang dalam temuan awal disebut berjumlah sekitar 10 hingga 13 hunian dan menyerupai apartemen atau vila.

Di dalam area tersebut ditemukan berbagai fasilitas yang menjadi perhatian, antara lain pendingin ruangan atau AC, televisi, kulkas, sofa, fasilitas gym serta area yang disebut berkaitan dengan mini golf. Tim juga menemukan minuman keras berupa wiski dan bir.

Ombudsman turut menemukan warga binaan berada di area tersebut. Salah satu informasi yang kemudian berkembang adalah adanya warga binaan perkara korupsi yang berada di fasilitas tersebut.

Temuan tersebut kemudian menjadi dasar munculnya istilah klaster mewah Lapas Cibinong. Untuk melihat secara lebih rinci fasilitas yang ditemukan di lokasi, pembaca dapat mengikuti laporan bukti fasilitas mewah Lapas yang dibongkar Ombudsman.

Artikel tersebut penting sebagai bagian dari rangkaian pemberitaan karena mendokumentasikan fasilitas yang menjadi titik awal kontroversi, sebelum kasus berkembang menjadi pemeriksaan pejabat dan pendalaman di DPR.

Pada sekitar pukul 11.50-12.00 WIB, tim Ombudsman keluar dari area tersebut dan menggelar konferensi pers dadakan di halaman depan Lapas Cibinong untuk menyampaikan temuan kepada publik.

Pihak Lapas Membantah Sejumlah Temuan

Setelah temuan tersebut mencuat, pihak Lapas Cibinong memberikan sejumlah bantahan dan klarifikasi mengenai kondisi bangunan maupun fasilitas yang ditemukan.

Dalam pemberitaan sebelumnya, temuan Ombudsman di Lapas Cibinong dibantah pihak lapas dengan sejumlah penjelasan mengenai fungsi bangunan dan fasilitas yang menjadi perhatian.

Pihak lapas juga menjelaskan bahwa bangunan tersebut berkaitan dengan rumah dinas atau rumah jabatan pegawai. Sementara fasilitas yang oleh tim Ombudsman disebut sebagai mini golf dijelaskan sebagai loker pakaian.

Klarifikasi tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam perkembangan kasus karena status, fungsi, pencatatan serta penggunaan bangunan selanjutnya ikut diperiksa oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Klaim Rumah Dinas Mulai Dipersoalkan

Setelah temuan tersebut terungkap, muncul penjelasan dari pihak Lapas dan Ditjen Pemasyarakatan bahwa bangunan yang disorot berkaitan dengan rumah dinas atau rumah jabatan pegawai.

Namun, status dan pencatatan bangunan kemudian menjadi salah satu persoalan yang diperiksa. Dalam pendalaman berikutnya disebut terdapat 16 unit rumah dinas atau mess pegawai. Dari jumlah tersebut, tiga unit tercatat dalam Sistem Informasi Manajemen dan Akuntansi Barang Milik Negara atau SIMAK BMN, sedangkan 13 unit lainnya belum tercatat.

Dengan demikian, angka 10 hingga 13 bangunan yang muncul dalam temuan awal Ombudsman dan angka 16 unit dalam pendataan pemerintah perlu dibaca sesuai konteks masing-masing tahap pemeriksaan.

Pembangunan 13 Unit pada 2023

Dalam pendalaman di DPR, terungkap bahwa pembangunan 13 unit hunian yang menjadi sorotan berlangsung pada rentang Januari-April 2023.

Kaur Umum Lapas Cibinong mengakui bangunan tersebut tidak tercatat dalam BMN dan tidak menggunakan dana APBN. Asal-usul sumber pembiayaan pembangunan kemudian menjadi salah satu bagian yang didalami dalam pemeriksaan.

Persoalan tersebut membuat kasus tidak lagi hanya berkaitan dengan fasilitas yang ditemukan Ombudsman, tetapi juga menyentuh aspek administrasi aset negara, sumber pembangunan dan pihak yang bertanggung jawab.

Lima Pejabat Lapas Cibinong Dinonaktifkan

Kasus kemudian berkembang menjadi pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.

Pada Sabtu, 26 September 2026, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto menginstruksikan Inspektorat Jenderal Kemenimipas bersama Direktorat Jenderal Pemasyarakatan untuk menindaklanjuti temuan di Lapas Cibinong.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan kemudian menonaktifkan lima pejabat struktural Lapas Kelas IIA Cibinong untuk menjalani pemeriksaan internal.

Lima pejabat tersebut adalah:

  1. Wisnu Hani Putranto selaku Kepala Lapas atau Kalapas.
  2. Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP).
  3. Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Kasi Binadik).
  4. Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban (Kasi Kamtib).
  5. Kepala Urusan Umum (Kaur Umum).

Penonaktifan tersebut menjadi perkembangan penting dalam kasus. Untuk kronologi dan identitas lengkap kelima pejabat tersebut, pembaca dapat membaca laporan kasus Lapas Cibinong, lima pejabat dinonaktifkan buntut klaster mewah.

Kasi Kamtib kemudian disebut berkaitan dengan botol minuman keras yang ditemukan di lokasi, sementara Kaur Umum berkaitan dengan persoalan administrasi Barang Milik Negara.

Namun, penonaktifan untuk pemeriksaan tidak dengan sendirinya merupakan putusan bahwa kelima pejabat tersebut terbukti bersalah. Status mereka berkaitan dengan proses pemeriksaan internal yang masih berjalan.

Pemeriksaan Meluas ke Pegawai dan Warga Binaan

Pendalaman Ditjen Pemasyarakatan kemudian meluas kepada pegawai dan warga binaan.

Sesuai perkembangan pemeriksaan yang Anda kumpulkan, terdapat 21 staf lapas, 14 pejabat struktural dan 55 warga binaan yang masuk dalam daftar pemeriksaan dan pemanggilan.

Beberapa warga binaan yang berada di area tersebut juga ikut didalami untuk mengetahui bagaimana mereka dapat berada di kawasan yang menjadi sorotan.

Di sisi lain, riwayat Lapas Cibinong menunjukkan bahwa sorotan terhadap lembaga tersebut bukan sesuatu yang sepenuhnya baru. Sekitar dua tahun sebelumnya, pernah muncul pemberitaan mengenai dugaan sel menjadi tempat dugem dan Kalapas Cibinong ditindak tegas.

Kasus lama tersebut merupakan peristiwa berbeda dan tidak boleh otomatis dianggap berkaitan langsung dengan kasus klaster hunian 2026. Namun, secara kronologis, pemberitaan tersebut menjadi bagian dari rekam jejak sorotan publik terhadap tata kelola Lapas Cibinong.

Kasus Lapas Cibinong Masuk ke DPR

Pada Senin, 28 September 2026, Komisi XIII DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan memanggil Plt. Dirjen Pemasyarakatan Mashudi bersama Kalapas nonaktif Wisnu Hani Putranto.

Rapat tersebut membuka sejumlah fakta baru mengenai pembangunan dan status bangunan.

Kaur Umum Lapas Cibinong mengakui pembangunan 13 unit hunian berlangsung pada Januari-April 2023, tidak tercatat dalam BMN dan tidak menggunakan dana APBN. Asal-usul pembiayaannya kemudian menjadi salah satu hal yang perlu didalami.

Ditjen Pemasyarakatan juga mengungkap pemeriksaan terhadap sejumlah warga binaan kelas atas dan pihak-pihak yang dianggap mengetahui keberadaan serta penggunaan fasilitas tersebut.

Ombudsman Buka-Bukaan di DPR

Pada Selasa, 29 September 2026, giliran Ombudsman RI memberikan pemaparan di hadapan Komisi II DPR RI.

Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan membantah klaim eks-Kalapas yang menyebut tidak ada kamera pengawas di area yang menjadi sorotan.

Menurut keterangan Ombudsman, tim menemukan CCTV di kawasan tersebut. Namun, persoalan mengenai apakah perangkat itu aktif atau berfungsi juga menjadi bagian dari informasi yang perlu diperjelas dalam pemeriksaan.

Ombudsman juga menyoroti perubahan kondisi lokasi setelah sidak pertama. Dugaan adanya pengosongan atau pemindahan barang kemudian menjadi salah satu bagian yang mendapat perhatian.

Dugaan Maladministrasi dan Pungli

Dalam pemaparannya kepada DPR, Ombudsman mengaitkan temuan di Lapas Cibinong dengan dugaan maladministrasi serta persoalan pungutan liar yang masih harus didalami melalui proses pemeriksaan.

Ombudsman mendorong adanya perbaikan tata kelola pemasyarakatan, termasuk pengawasan dan pencegahan perlakuan yang berbeda terhadap warga binaan.

Bappisus Mengambil Data Ombudsman

Pada Rabu, 30 September 2026, perkembangan kasus memasuki tahap baru. Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus atau Bappisus menemui Ombudsman RI.

Bappisus mengambil data otentik berupa foto, video asli dan rekaman wawancara yang berkaitan dengan sidak Ombudsman sebagai bahan penyelidikan lebih lanjut.

Sesuai perkembangan yang Anda kumpulkan, total 21 staf lapas, 14 pejabat struktural dan 55 warga binaan masuk dalam daftar pemeriksaan dan pemanggilan.

Langkah tersebut membuat kasus Lapas Cibinong tidak lagi hanya menjadi persoalan pemeriksaan internal Kementerian, tetapi juga mendapat perhatian dari lembaga pengawasan dan investigasi pemerintah.

30 September, DPR Datang dan Bangunan Dibongkar

Pada hari yang sama, Komisi XIII DPR RI melakukan peninjauan fisik langsung ke Lapas Kelas IIA Cibinong.

Peninjauan dilakukan untuk melihat kondisi bangunan yang sebelumnya menjadi objek temuan Ombudsman sekaligus memastikan tindak lanjut terhadap fasilitas yang dinilai tidak sesuai dengan fungsi pemasyarakatan.

Setelah proses pemeriksaan dan peninjauan, sebanyak 10 bangunan di kawasan tersebut dibongkar.

Sejumlah barang dan fasilitas dari dalam bangunan dikeluarkan sebelum pembongkaran dilakukan, termasuk televisi, kasur, kulkas dan AC.

Pembongkaran tersebut menjadi titik penting dalam rangkaian kasus karena mengakhiri keberadaan fisik bangunan yang selama sepekan menjadi pusat perhatian publik.

Dari Sidak hingga Pembongkaran, Kasus Belum Selesai

Pembongkaran bangunan bukan berarti seluruh persoalan Lapas Cibinong telah selesai.

Masih terdapat sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui pemeriksaan, antara lain bagaimana bangunan tersebut dapat dibangun, siapa yang membiayai, mengapa sebagian bangunan tidak tercatat dalam BMN, bagaimana warga binaan dapat berada di kawasan tersebut, serta bagaimana pengawasan internal berjalan.

Kasus ini juga memperlihatkan adanya perbedaan keterangan antara temuan awal Ombudsman dengan klarifikasi pihak lapas. Karena itu, masing-masing keterangan perlu ditempatkan sesuai sumbernya sampai pemeriksaan resmi menghasilkan kesimpulan.

Kronologi Kasus Lapas Cibinong 23-30 September 2026

  • 23 September: Ombudsman RI melakukan sidak mendadak dan menemukan klaster hunian dengan berbagai fasilitas yang menjadi sorotan.
  • 23 September: Ombudsman menggelar konferensi pers setelah keluar dari area hunian.
  • 26 September: lima pejabat struktural Lapas Cibinong dinonaktifkan untuk pemeriksaan internal.
  • 28 September: Komisi XIII DPR RI menggelar RDP dan mendalami status bangunan, pembiayaan serta pihak yang diperiksa.
  • 29 September: Ombudsman memberikan penjelasan kepada Komisi II DPR RI mengenai hasil sidak dan temuan CCTV.
  • 30 September: Bappisus mengambil data otentik dari Ombudsman dan Komisi XIII melakukan peninjauan langsung.
  • 30 September: 10 bangunan di kawasan yang menjadi sorotan dibongkar.

Profil dan Riwayat Lapas Cibinong

Di tengah kasus yang berkembang, informasi mengenai Lapas Cibinong juga tidak hanya berkaitan dengan perkara klaster hunian. Lapas tersebut sebelumnya telah menjadi tempat pembinaan sejumlah narapidana dan pernah menjadi sorotan dalam berbagai peristiwa.

Untuk pembaca yang ingin mengetahui latar belakang lembaga dan sejumlah tokoh yang pernah menjalani pembinaan di sana, tersedia artikel profil Lapas Cibinong, pejabat dan tokoh yang pernah dibina.

Publik Menunggu Hasil Pemeriksaan

Rangkaian peristiwa selama 23-30 September 2026 membuat kasus Lapas Cibinong berkembang dari sidak mendadak menjadi pemeriksaan lintas lembaga.

Awalnya, publik mengetahui keberadaan klaster hunian dengan fasilitas yang dinilai tidak lazim melalui sidak Ombudsman. Setelah itu muncul bantahan dan klarifikasi pihak lapas, pemeriksaan internal, penonaktifan lima pejabat, pemanggilan ke DPR, pemeriksaan warga binaan dan pegawai, pengambilan data oleh Bappisus hingga pembongkaran bangunan.

Namun, pertanyaan mengenai asal-usul pembangunan, status aset, penggunaan fasilitas, mekanisme pengawasan serta kemungkinan adanya pelanggaran masih membutuhkan jawaban berdasarkan hasil pemeriksaan resmi.

Dengan dibongkarnya 10 bangunan pada 30 September 2026, satu bagian dari kasus ini telah memasuki tahap penertiban fisik. Sementara itu, proses pemeriksaan untuk menentukan tanggung jawab administratif, disiplin maupun kemungkinan unsur hukum masih menjadi bagian penting dari perkembangan kasus Lapas Cibinong berikutnya.

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi Jam 01:51 Tanggal 01 Oktober 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

PT Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

PT Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912