Headline News

Bukti Fasilitas Mewah Lapas Dibongkar Ombudsman

FAAL Redaksi
1
×

Bukti Fasilitas Mewah Lapas Dibongkar Ombudsman

Sebarkan artikel ini
Inilah Bukti Fasilitas Mewah Lapas Dibongkar Ombudsman
Inilah Bukti Fasilitas Mewah Lapas Dibongkar Ombudsman

BOGOR, 24 SEPTEMBER 2026 – Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, mengungkap sejumlah fasilitas hunian yang disebut berstandar apartemen, keberadaan warga binaan di dalamnya, dugaan pembayaran untuk menempati kamar, minuman beralkohol, mobil mewah, hingga persoalan akses keamanan. Ombudsman kini meminta evaluasi menyeluruh dan tindakan korektif terhadap pengelolaan lapas.

Temuan Ombudsman di Lapas Cibinong Terungkap Setelah Dua Kali Sidak

Ombudsman RI mengungkap temuan tersebut setelah melakukan inspeksi mendadak atau sidak di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu, 23 September 2026.

Pemeriksaan itu ternyata bukan kunjungan pertama, Ombudsman menyebut sidak pada September merupakan sidak kedua sepanjang 2026. Sebelumnya, tim Ombudsman juga melakukan pemeriksaan pada Juli 2026.

Dalam dua kesempatan tersebut, Ombudsman menyatakan mengalami hambatan ketika hendak melakukan pemeriksaan.
Pada sidak terbaru, tim Ombudsman datang dengan membawa surat tugas. Namun, menurut keterangan Ombudsman, mereka sempat diminta menunggu dan tidak langsung mendapatkan akses untuk memeriksa seluruh bagian lapas.

Situasi kemudian memanas. Terjadi cekcok hingga aksi saling dorong antara petugas Ombudsman dan petugas lapas. Dalam kejadian tersebut, salah satu petugas Ombudsman disebut sempat mengalami kaki terjepit pintu.
Ombudsman kemudian menemukan kawasan bangunan yang berada di bagian belakang lapas.

Lebih dari 10 Bangunan Disebut seperti Klaster Rumah Mewah

Di bagian belakang Lapas Cibinong, Ombudsman menemukan lebih dari 10 unit bangunan rumah petak yang diperkirakan memiliki ukuran sekitar rumah tipe 36.

Bangunan tersebut berdiri terpisah dari blok hunian biasa dan disebut menyerupai sebuah klaster rumah mewah.
Kondisi bangunan inilah yang kemudian menjadi salah satu temuan utama Ombudsman.
Di dalam bangunan terdapat berbagai fasilitas yang menurut Ombudsman jauh berbeda dari fasilitas hunian warga binaan pada umumnya.

Ombudsman menemukan tata ruang yang menyerupai rumah pribadi, antara lain:

  • ruang tamu;
  • kamar tidur;
  • ruang makan;
  • dapur;
  • televisi LED;
  • kulkas;
  • peralatan memasak;
  • peralatan rumah tangga;
  • fasilitas kebugaran atau gym; serta
  • fasilitas lain yang menunjang kenyamanan hunian.

Ombudsman juga menemukan adanya rencana pembangunan mini golf di kawasan tersebut. Fasilitas berupa gym dan pembangunan shelter untuk mini golf menjadi bagian dari dokumentasi dan temuan lapangan Ombudsman.

Fasilitas Disebut Berstandar Apartemen

Ombudsman menilai kelengkapan fasilitas tersebut tidak lagi menyerupai fasilitas kamar hunian lapas biasa.
Sebab, bangunan memiliki pembagian ruang seperti rumah, lengkap dengan ruang tamu, kamar tidur, dapur, ruang makan serta peralatan elektronik dan rumah tangga.

Dalam konferensi pers Kamis (24/9/2026), Anggota Ombudsman RI Syafrida R. Rasahan kembali memaparkan temuan tersebut kepada publik. Ombudsman menyebut fasilitas itu diduga digunakan oleh warga binaan yang memiliki kemampuan finansial.

Enam hingga Tujuh Warga Binaan Ditemukan di Klaster

Saat menyisir kawasan tersebut, tim Ombudsman menemukan sekitar enam hingga tujuh orang warga binaan berada secara terpisah di area klaster, keberadaan mereka menjadi salah satu bagian penting dari pemeriksaan.

Pasalnya, pihak lapas sebelumnya menyebut bangunan tersebut sebagai tempat istirahat petugas, namun, Ombudsman justru menemukan warga binaan berada di dalam kawasan tersebut. Dalam pemeriksaan mendadak, salah seorang penghuni kemudian dimintai keterangan.

Penghuni Mengaku Membayar

Menurut data yang diperoleh Ombudsman, salah seorang warga binaan yang berada di dalam hunian tersebut mengakui secara lisan bahwa dirinya membayar sejumlah uang agar dapat menempati fasilitas tersebut.

Proses wawancara itu tidak berlangsung lama. Petugas lapas kemudian datang sehingga pemeriksaan terhadap penghuni tersebut terhenti.

Dalam konferensi pers 24 September, Ombudsman kembali menegaskan bahwa berdasarkan wawancara di lokasi, memang terdapat warga binaan yang mengaku membayar sejumlah uang untuk mendapatkan fasilitas tersebut.

Namun, Ombudsman belum mendapatkan informasi mengenai berapa nominal pembayaran yang diberikan maupun siapa pihak yang menerima uang tersebut, karena itu, aspek tersebut masih akan didalami.

Ombudsman Kantongi Identitas Satu Warga Binaan

Selain keterangan langsung dari penghuni, Ombudsman menyatakan telah mengantongi satu nama resmi warga binaan yang diketahui menghuni kawasan tersebut.

Identitas tersebut menjadi salah satu dokumen yang dimiliki Ombudsman dalam proses pemeriksaan.
Namun, Ombudsman belum mengungkapkan nama warga binaan tersebut kepada publik.
Ombudsman juga belum dapat memastikan seluruh identitas warga binaan yang menggunakan kawasan tersebut karena akses pemeriksaan mereka terbatas.

Bahkan, ketika ditanya mengenai kemungkinan salah satu penghuni merupakan terpidana terkenal seperti Ferdy Sambo, Ombudsman menyatakan belum dapat memastikan karena tim tidak memperoleh akses penuh untuk memeriksa seluruh penghuni klaster.

Foto dan Video Menjadi Bukti Ombudsman

Temuan Ombudsman tidak hanya berdasarkan cerita atau informasi dari masyarakat. Tim juga mengumpulkan dokumentasi foto dan video dari lokasi.

Dokumentasi tersebut memperlihatkan kondisi bagian dalam bangunan, fasilitas elektronik, ruangan, peralatan rumah tangga, hingga kondisi lingkungan di sekitar hunian. Dokumentasi itu kemudian dipaparkan kepada media dalam konferensi pers Ombudsman.

Dengan adanya dokumentasi visual tersebut, Ombudsman memiliki bukti lapangan yang dapat digunakan dalam proses pemeriksaan dan kajian selanjutnya.

Minuman Beralkohol Ditemukan di Dalam Kulkas

Temuan lain yang cukup mencolok adalah keberadaan minuman beralkohol. Ombudsman menemukan beberapa minuman beralkohol berada di dalam kulkas salah satu bangunan.

Tim juga menemukan tumpukan botol bekas minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah di kawasan tersebut.
Namun, keberadaan botol dan minuman tersebut belum secara otomatis membuktikan siapa pemilik atau pengguna barang tersebut.

Identitas pemilik maupun pihak yang mengonsumsi minuman tersebut masih perlu ditelusuri.Temuan ini tetap dicatat Ombudsman sebagai bagian dari kondisi lapangan yang ditemukan dalam sidak.

Mobil Mewah Alphard dan Fortuner Ditemukan

Ombudsman juga menemukan sejumlah kendaraan yang dinilai tidak lazim berada di kawasan hunian khusus tersebut.
Di sekitar lokasi ditemukan antara lain Toyota Alphard dan Toyota Fortuner.

Keberadaan kendaraan tersebut menjadi salah satu hal yang ingin ditelusuri Ombudsman.Dalam perkembangan terbaru, Ombudsman menyatakan akan menelusuri pemilik kendaraan tersebut dan berkoordinasi dengan Korlantas untuk mengetahui identitas pemiliknya.

Jadi, Ombudsman belum menyimpulkan bahwa kendaraan tersebut merupakan milik warga binaan, yang menjadi temuan adalah keberadaan kendaraan tersebut di sekitar kawasan yang sedang diperiksa.

Dugaan Komersialisasi Mulai Dibongkar Ombudsman

Temuan mengenai fasilitas mewah kemudian berkembang menjadi dugaan komersialisasi hunian.
Dalam konferensi pers Kamis (24/9/2026), Syafrida menyampaikan bahwa berdasarkan wawancara dengan warga binaan, terdapat pembayaran untuk menempati hunian tersebut.

Ombudsman menyebut fasilitas klaster itu diduga dikomersialkan atau disewakan.
Namun, sampai konferensi pers berlangsung, Ombudsman belum mengetahui:

  • berapa tarif atau nominal sewa;
  • siapa yang menerima pembayaran;
  • sejak kapan sistem tersebut berlangsung;
  • siapa yang membangun fasilitas tersebut; dan
  • siapa saja pihak yang terlibat dalam pengelolaannya.

Seluruh pertanyaan tersebut disebut akan menjadi bagian dari pemeriksaan lanjutan Ombudsman.

Keluarga Warga Binaan Juga Mengaku Dimintai Uang

Temuan terbaru Ombudsman tidak berhenti pada dugaan sewa hunian.
Dalam konferensi pers 24 September, Ombudsman juga mengungkap informasi mengenai dugaan pungutan terhadap keluarga warga binaan yang melakukan kunjungan.

Ombudsman menyatakan telah mewawancarai keluarga warga binaan yang sedang melakukan kunjungan.
Salah satu keluarga mengaku dimintai uang hingga Rp150 ribu.
Namun, Ombudsman belum dapat memastikan apakah pungutan tersebut dilakukan oleh petugas lapas atau sesama warga binaan.

Karena itu, informasi mengenai dugaan pungutan Rp150 ribu tersebut masih merupakan temuan yang harus didalami untuk memastikan pelaku, mekanisme, serta aliran uangnya.

Akses Belakang Lapas Juga Disorot

Selain fasilitas mewah, Ombudsman menemukan persoalan lain yang berkaitan dengan sistem pengamanan.
Tim menemukan adanya akses keluar-masuk di bagian belakang lapas yang dinilai rawan.
Area tersebut memiliki bagian yang tidak sepenuhnya dibatasi pagar permanen. Kondisi itu dinilai dapat menimbulkan celah keamanan.

Ombudsman menyoroti kemungkinan akses tersebut dapat digunakan untuk keluar-masuk orang maupun barang yang tidak semestinya.
Temuan tersebut kemudian menjadi alasan Ombudsman meminta penguatan pengamanan di kawasan Lapas Cibinong.

Ombudsman Dua Kali Mengalami Hambatan Saat Sidak

Ombudsman secara khusus menyoroti hambatan yang dialami tim ketika menjalankan tugas pengawasan. Menurut Ombudsman, bukan hanya sidak September yang mengalami persoalan. Pada sidak sebelumnya pada Juli 2026, tim juga disebut mengalami hambatan.

Pada sidak kedua, persoalan kembali terjadi dan bahkan berkembang menjadi cekcok serta aksi saling dorong. Ombudsman mencatat kondisi tersebut sebagai bagian dari proses pengawasan yang akan dimasukkan dalam kajian.
Bagi Ombudsman, akses terhadap objek pengawasan menjadi bagian penting agar pemeriksaan pelayanan publik dapat dilakukan secara menyeluruh.

Ombudsman Pertanyakan Alasan Bangunan Disebut Tempat Istirahat Petugas

Pihak Lapas sebelumnya menyebut bangunan tersebut sebagai tempat istirahat petugas, namun, Ombudsman mempertanyakan alasan tersebut setelah melihat kondisi fasilitas di dalamnya.

Adanya ruang tamu, kamar tidur, dapur, ruang makan, televisi, kulkas, peralatan memasak, gym hingga rencana mini golf dinilai perlu dijelaskan secara terbuka.

Terlebih, Ombudsman menemukan warga binaan berada di dalam kawasan tersebut. Karena itu, Ombudsman menilai alasan mengenai fungsi bangunan tersebut perlu diverifikasi lebih lanjut berdasarkan dokumen, peruntukan bangunan, pengguna serta proses pembangunannya.

Ombudsman Belum Bisa Memastikan Sejak Kapan Klaster Dibangun

Dalam konferensi pers terbaru, Ombudsman mengakui masih ada sejumlah pertanyaan yang belum terjawab.
Ombudsman belum dapat memastikan berapa lama bangunan tersebut berdiri dan bagaimana proses pembangunan fasilitas tersebut.

Ombudsman juga masih mendalami siapa pihak yang terlibat dalam pengelolaan serta bagaimana fasilitas tersebut dapat digunakan oleh warga binaan.

Menurut Syafrida, seluruh hal tersebut akan menjadi bagian pemeriksaan Ombudsman selanjutnya sebelum kesimpulan akhir dibuat.

Ombudsman Minta Fasilitas Khusus Dibongkar

Setelah menemukan berbagai persoalan tersebut, Ombudsman meminta agar fasilitas khusus yang berada di kawasan Lapas Cibinong segera dibongkar. Ombudsman memberikan waktu kurang dari satu bulan.

Anggota Ombudsman Syafrida Rachmawati Rasahan mengatakan pihaknya akan kembali melakukan sidak dalam waktu kurang dari satu bulan untuk melihat apakah tindakan korektif tersebut sudah dilaksanakan.

Pembongkaran bangunan menjadi salah satu tindakan korektif yang akan disampaikan Ombudsman kepada Ditjenpas.

Ombudsman Minta Restrukturisasi Pimpinan Lapas

Ombudsman tidak hanya meminta pembongkaran bangunan, juga meminta restrukturisasi pimpinan Lapas Cibinong sebagai bagian dari tindakan korektif.

Permintaan tersebut muncul setelah Ombudsman menemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan lapas, termasuk keberadaan fasilitas khusus, dugaan komersialisasi, persoalan keamanan dan hambatan terhadap pelaksanaan sidak.

Ombudsman meminta Ditjenpas mengevaluasi jajaran yang bertanggung jawab atas pengelolaan Lapas Cibinong.

Penjagaan Lapas Diminta Diperketat

Ombudsman juga meminta sistem keamanan di Lapas Cibinong diperketat.
Akses keluar-masuk yang ditemukan di bagian belakang harus ditutup atau diperbaiki agar tidak menjadi celah keamanan.
Pengawasan terhadap warga binaan juga perlu diperkuat, termasuk memastikan tidak terdapat perlakuan khusus yang tidak sesuai ketentuan.
Permintaan tersebut menjadi bagian dari tindakan korektif yang diharapkan Ombudsman segera dilakukan.

Ombudsman Minta Kementerian Imipas Evaluasi Menyeluruh

Dalam konferensi pers 24 September, Ombudsman secara tegas meminta Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) melakukan evaluasi menyeluruh.
Evaluasi tersebut tidak hanya menyangkut bangunan.

Syafrida menyebut evaluasi harus mencakup:

  • regulasi;
  • sumber daya manusia;
  • petugas lapas;
  • kepala lapas;
  • pejabat terkait;
  • pengawasan;
  • pengendalian fasilitas; dan
  • berbagai bentuk penyimpangan atau pelanggaran yang ditemukan.

Ombudsman menyatakan setiap temuan harus ditindaklanjuti agar persoalan serupa tidak terus berulang.

Ombudsman Siap Membantu Perbaikan dan Penindakan

Ombudsman juga menyampaikan bahwa lembaganya siap membantu Kementerian Imipas melakukan perbaikan secara menyeluruh.
Bantuan tersebut dapat dilakukan dengan melibatkan pengawas internal kementerian, termasuk Inspektorat Jenderal Kementerian Imipas, untuk melakukan penindakan terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Ombudsman menegaskan fungsi pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan pelayanan publik berjalan sebagaimana mestinya di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan di Indonesia.
Khusus dalam kasus Lapas Cibinong, Ombudsman ingin memastikan seluruh temuan tidak berhenti sebagai catatan pemeriksaan, tetapi menghasilkan perbaikan nyata.

Ombudsman Akan Kembali Melakukan Sidak

Harapan Ombudsman berikutnya adalah melihat secara langsung apakah rekomendasi dan tindakan korektif benar-benar dijalankan.

Karena itu, Ombudsman menyatakan akan kembali melakukan sidak dalam waktu kurang dari satu bulan.
Dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, Ombudsman akan melihat antara lain:

  • apakah bangunan khusus sudah dibongkar;
  • apakah warga binaan sudah dikembalikan ke hunian sesuai ketentuan;
  • apakah akses belakang sudah ditutup atau diperbaiki;
  • bagaimana pengamanan diperketat;
  • bagaimana hasil evaluasi jajaran Lapas Cibinong; dan
  • apa tindak lanjut atas dugaan komersialisasi serta pungutan yang ditemukan.

Ditjenpas Bentuk Tim untuk Menindaklanjuti Temuan

Di sisi lain, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat telah membentuk tim untuk mendalami temuan Ombudsman.

Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno menyatakan pendalaman dilakukan untuk memastikan fakta di lapangan.
Tim tersebut akan memeriksa berbagai temuan, termasuk keberadaan bangunan dengan fasilitas yang disebut menyerupai apartemen.

Dengan demikian, temuan Ombudsman saat ini masih berada dalam tahap tindak lanjut dan pendalaman oleh pihak pemerintah.

Yusril Persilakan Media Memeriksa Langsung

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra juga mempersilakan media melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang menjadi temuan Ombudsman.
Yusril meminta agar keberadaan fasilitas tersebut dipastikan secara langsung, termasuk mengenai fungsi bangunan tersebut.

Ia menyebut beberapa kemungkinan yang perlu diverifikasi, apakah bangunan itu merupakan rumah pegawai, tempat asimilasi warga binaan menjelang bebas, atau memang fasilitas khusus untuk narapidana tertentu yang mampu membayar.

Temuan Ombudsman Belum Berhenti pada Fasilitas Mewah

Jika seluruh temuan tersebut dirangkum, persoalan yang dibongkar Ombudsman di Lapas Cibinong mencakup sejumlah aspek.

  • Pertama, terdapat lebih dari 10 bangunan dengan fasilitas menyerupai rumah atau apartemen.
  • Kedua, ditemukan enam hingga tujuh warga binaan di kawasan tersebut.
  • Ketiga, seorang penghuni mengaku membayar sejumlah uang untuk menempati fasilitas tersebut.
  • Keempat, Ombudsman mengantongi satu identitas warga binaan yang menghuni kawasan tersebut.
  • Kelima, Ombudsman memiliki foto dan video dokumentasi kondisi lapangan.
  • Keenam, ditemukan televisi, kulkas, dapur, ruang tamu, ruang makan, kamar tidur dan peralatan rumah tangga.
  • Ketujuh, terdapat gym dan rencana pembangunan mini golf.
  • Kedelapan, ditemukan minuman beralkohol di dalam kulkas serta botol bekas miras di tempat sampah.
  • Kesembilan, terdapat Toyota Alphard dan Fortuner yang pemiliknya masih ditelusuri.
  • Kesepuluh, ditemukan akses belakang lapas yang dinilai rawan.
  • Kesebelas, Ombudsman mengungkap dugaan komersialisasi atau penyewaan hunian.
  • Keduabelas, Ombudsman menerima informasi mengenai dugaan pungutan terhadap keluarga warga binaan, dengan salah satu pengakuan menyebut angka Rp150 ribu.
  • Ketigabelas, Ombudsman menyoroti dua kali hambatan dalam pelaksanaan sidak.
  • Dan keempatbelas, Ombudsman meminta pembongkaran fasilitas, restrukturisasi pimpinan, penguatan pengamanan dan evaluasi menyeluruh tata kelola Lapas Cibinong.

Ombudsman Masih Mendalami Pihak yang Bertanggung Jawab

Meski temuan lapangan sudah dipaparkan, Ombudsman belum menyatakan seluruh persoalan tersebut telah terbukti melibatkan pihak tertentu.

Masih ada sejumlah pertanyaan yang harus dijawab melalui pemeriksaan lanjutan.
Di antaranya mengenai siapa yang membangun fasilitas tersebut, siapa yang mengelola, siapa yang menerima pembayaran, berapa nominal sewa, siapa yang melakukan dugaan pungutan terhadap keluarga warga binaan, siapa pemilik kendaraan, serta sejak kapan fasilitas tersebut digunakan.

Karena itu, dugaan komersialisasi, pungutan dan kepemilikan fasilitas harus tetap diposisikan sebagai temuan dan dugaan yang sedang didalami, sampai pemeriksaan lebih lanjut menghasilkan kesimpulan.
Ombudsman sendiri menyatakan akan melanjutkan pemeriksaan dan menyampaikan hasil kajian kepada Kementerian Imipas.

Harapan Ombudsman: Temuan Tidak Berhenti sebagai Catatan

Pada akhirnya, Ombudsman berharap temuan di Lapas Cibinong tidak berhenti sebagai pemberitaan atau catatan pemeriksaan.

Lembaga tersebut meminta Kementerian Imipas melakukan perbaikan menyeluruh, mulai dari regulasi, sumber daya manusia, pimpinan, petugas, pengamanan hingga sistem pengawasan.

Ombudsman juga menyatakan siap berkolaborasi dengan pengawas internal Kementerian Imipas untuk memastikan adanya tindak lanjut terhadap pihak yang nantinya terbukti terlibat.

Bagi Ombudsman, tujuan pengawasan bukan sekadar menemukan pelanggaran, tetapi memastikan pelayanan publik di lembaga pemasyarakatan berjalan sesuai aturan dan tidak memberikan perlakuan khusus kepada warga binaan berdasarkan kemampuan finansial.

Sementara itu, sidak lanjutan dalam waktu kurang dari satu bulan akan menjadi momentum penting untuk melihat apakah rekomendasi Ombudsman benar-benar dilaksanakan.

Dengan demikian, temuan Ombudsman di Lapas Cibinong masih akan berkembang, terutama terkait siapa pengelola fasilitas, mekanisme pembayaran, dugaan pungutan, pemilik kendaraan, serta tindak lanjut pemerintah terhadap seluruh temuan tersebut.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 1 Oktober 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi Jam 18:06 Tanggal 24 September 2026 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912